
www.MartabeSumut.com, Medan
Kabag Program, Humas dan IT Kanwil Kemenkumham Sumut, Sahata Marlen Situngkir, SH, MSi, membenarkan nama Aspian adalah pegawai Kanwil Kemenkumham Sumut yang bertugas di Rumah Barang Sitaan Negara (Rubasan) Klas I Jalan Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan. Aspian disebut Marlen bukan petugas di Lapas Tanjung Gusta Medan. “Dulunya dia pegawai Lapas Labuhan Ruku. Tapi karena ada gangguan mental, 2 bulan lalu dipindahkan ke Rubasan Medan untuk memudahkan pengobatannya,” terang Marlen kepada www.MartabeSumut.com, via saluran WhatsApp, Sabtu malam (25/1/2020).
Malen melanjutkan, dugaan pidana pemalakan yang dilakukan Aspian terjadi saat bebas tugas memasuki hari libur Imlek. “Beliau pulang ke Labuhan Ruku sebab rumahnya di sana. Kondisinya memang mengalami sakit ingatan dan tak dapat mempertanggungjawabkan tindakannya,” timpal Marlen. Lalu, adakah kebijakan Kanwil Kemenkumham Sumut terhadap pegawai seperti itu? Menurut Marlen, Kepala Rubasan Klas I Medan telah menyarankan Aspian agar dirawat di rumah sakit gila. Rencananya, ungkap Marlen, Aspian akan diperiksakan ke RS Jiwa. “Kemudian kita proses kepegawaiannya. Mungkin saja dia akan dipensiun-dinikan,” tutup Marlen.
Hal senada disampaikan Kabag Umum Kanwil Kemenkumham Sumut, Alex Cosmas Pinem, SH, MSi. Kendati mengakui belum dapat laporannya, tapi dia memastikan ada tindakan tegas terhadap pegawai yang indisipliner. Yang jelas, ucap Alex, bila pegawai indisiplinier, Kanwil Kemenkumham Sumut siap mengambil langkah dan tindakan tegas. “Bisa diproses sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN/PNS. Sementara itu dulu statemen saya, makasih ya,” terang Alex kepada www.MartabeSumut.com, Sabtu malam (25/1/2020) melalui pesan WhatsApp.
Aspian Palak Warga
Seperti diketahui, diduga lantaran stres, seorang petugas Lapas Kelas-ll-A Labuhan Ruku Kab Asahan memalak warga di Jalan Metal 4, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (25/1/2020). Ceritanya, saat perayaan Imlek di kawasan Jalan Metal 4, para warga mengadakan atraksi Barongsai. Namun oknum pegawai dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Provinsi Sumut bernama Aspian meminta angpao dari beberapa pemain Barongsai. Karena permintaan angpao dianggap memaksa dan juga berkali-kali dilakukan Aspian, pemain Barongsai pun berontak dan menolak. Tapi Aspian marah dan memaksa agar permintaannya segera dikabulkan.
BACA LAGI: 2020, Kemenkumham Sumut Siap Wujudkan Ikrar Janji Kinerja Kemenkumham RI
BACA LAGI: Ada 46 Ribu Peserta Ujian CPNS, Kabag Umum Kemenkumham Sumut Alex Cosmas Pinem: Kuota 245 Orang
BACA LAGI: Bawa Bong Saat Daftar CPNS Kemenkumham Sumut, RFP Positif Narkoba & Diamankan ke Polsek Helvetia
Karena Aspian mengeluarkan pisau lipat dari saku celananya, pemain Barongsai, Acun, langsung merampas dan memegang kedua belah tangan Aspian serta mengikatnya. Untuk mengamankan Aspian, warga menggiringnya ke pos Kamling Jalan Metal 4. Aspian terlihat sempat berusaha melepaskan ikatan tangan. Setelah ditanyai warga, Aspian mengaku saat ini dirinya masih bertugas di Lapas Tanjung Gusta Medan. Entah lantaran kasihan, warga pun akhirnya melepaskan Aspian. (MS/BUD)