Aspian Palak Warga Saat Imlek, Kanwil Kemenkumham Sumut Akui Petugas Menderita Gangguan Mental

Kabag Program, Humas dan IT Kanwil Kemenkumham Sumut, Sahata Marlen Situngkir, SH, MSi (kanan) dan Kabag Umum Kanwil Kemenkumham Sumut, Alex Cosmas Pinem, SH, MSi. (Foto: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Kabag Program, Humas dan IT Kanwil Kemenkumham Sumut, Sahata Marlen Situngkir, SH, MSi, membenarkan nama Aspian adalah pegawai Kanwil Kemenkumham Sumut yang bertugas di Rumah Barang Sitaan Negara (Rubasan) Klas I Jalan Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan. Aspian disebut Marlen bukan petugas di Lapas Tanjung Gusta Medan. “Dulunya dia pegawai Lapas Labuhan Ruku. Tapi karena ada gangguan mental, 2 bulan lalu dipindahkan ke Rubasan Medan untuk memudahkan pengobatannya,” terang Marlen kepada www.MartabeSumut.com, via saluran WhatsApp, Sabtu malam (25/1/2020).

BACA LAGI: Over Capacity & Over Stay Tahanan di Lapas/Rutan, Kemenkumham Sumut Sebut Kerugian Negara Miliaran Rupiah/Tahun

BACA LAGI: Bedah Buku Biografi Muhammad Syafi’i, Kakanwil Kemenkumham Sumut: Dibalik Suami Hebat ada Istri yang Kuat

Malen melanjutkan, dugaan pidana pemalakan yang dilakukan Aspian terjadi saat bebas tugas memasuki hari libur Imlek. “Beliau pulang ke Labuhan Ruku sebab rumahnya di sana. Kondisinya memang mengalami sakit ingatan dan tak dapat mempertanggungjawabkan tindakannya,” timpal Marlen. Lalu, adakah kebijakan Kanwil Kemenkumham Sumut terhadap pegawai seperti itu? Menurut Marlen, Kepala Rubasan Klas I Medan telah menyarankan Aspian agar dirawat di rumah sakit gila. Rencananya, ungkap Marlen, Aspian akan diperiksakan ke RS Jiwa. “Kemudian kita proses kepegawaiannya. Mungkin saja dia akan dipensiun-dinikan,” tutup Marlen.

BACA LAGI: 119 Pejabat Kemenkumham Sumut Dilantik, Sahata Marlen Situngkir: Pak Kakanwil Ingatkan Sinergitas & Team Work

Hal senada disampaikan Kabag Umum Kanwil Kemenkumham Sumut, Alex Cosmas Pinem, SH, MSi. Kendati mengakui belum dapat laporannya, tapi dia memastikan ada tindakan tegas terhadap pegawai yang indisipliner. Yang jelas, ucap Alex, bila pegawai indisiplinier, Kanwil Kemenkumham Sumut siap mengambil langkah dan tindakan tegas. “Bisa diproses sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN/PNS. Sementara itu dulu statemen saya, makasih ya,” terang Alex kepada www.MartabeSumut.com, Sabtu malam (25/1/2020) melalui pesan WhatsApp.

BACA LAGI: Seleksi CPNS Kemenkumham RI, Sekretaris Panitia Alex Cosmas Pinem: Ujian 46 Ribu Peserta 1-10 Februari 2020

Aspian Palak Warga

Seperti diketahui, diduga lantaran stres, seorang petugas Lapas Kelas-ll-A Labuhan Ruku Kab Asahan memalak warga di Jalan Metal 4, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (25/1/2020). Ceritanya, saat perayaan Imlek di kawasan Jalan Metal 4, para warga mengadakan atraksi Barongsai. Namun oknum pegawai dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Provinsi Sumut bernama Aspian meminta angpao dari beberapa pemain Barongsai. Karena permintaan angpao dianggap memaksa dan juga berkali-kali dilakukan Aspian, pemain Barongsai pun berontak dan menolak. Tapi Aspian marah dan memaksa agar permintaannya segera dikabulkan.

BACA LAGI: 2020, Kemenkumham Sumut Siap Wujudkan Ikrar Janji Kinerja Kemenkumham RI

BACA LAGI: Ada 46 Ribu Peserta Ujian CPNS, Kabag Umum Kemenkumham Sumut Alex Cosmas Pinem: Kuota 245 Orang

BACA LAGI: Bawa Bong Saat Daftar CPNS Kemenkumham Sumut, RFP Positif Narkoba & Diamankan ke Polsek Helvetia

Karena Aspian mengeluarkan pisau lipat dari saku celananya, pemain Barongsai, Acun, langsung merampas dan memegang kedua belah tangan Aspian serta mengikatnya. Untuk mengamankan Aspian, warga menggiringnya ke pos Kamling Jalan Metal 4. Aspian terlihat sempat berusaha melepaskan ikatan tangan. Setelah ditanyai warga, Aspian mengaku saat ini dirinya masih bertugas di Lapas Tanjung Gusta Medan. Entah lantaran kasihan, warga pun akhirnya melepaskan Aspian. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here