www.MartabeSumut.com, Medan
Aliansi buruh tergabung dalam Gerakan Pekerja Buruh Bermartabat Sumatera Utara (GEBBER Sumut) resmi mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negri Medan terkait keluarnya penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deli Serdang yang tidak mengalami kenaikan. Apalagi, penetapan UMK tersebut telah sah ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi pada bulan November 2020 lalu.
BACA LAGI: Beri “PR” Kapoldasu Baru, Anggota DPRDSU Fahrizal Nasution: Jangan Petieskan Tragedi PT SMGP !
Penasehat Aliansi GEBBER Sumut, Willy Agus Utomo, didampingi Koordinator GEBBER Sumut Muhammad Sahrum dan 10 pimpinan SP/SB, kepada www.MartabeSumut.com, Senin siang (22/2/2021), menjelaskan, keputusan menggugat Gubsu dan Bupati Deli Sedang sudah disampaikan tatkala acara konferensi Pers di Medan, Minggu (21/2/2021). “Pada Jumat (19/2/2021) kemarin, kami 10 SP/SB yang tergabung dalam aliansi GEBBER Sumut secara resmi mendaftarkan gugatan berupa Perbuatan Melawan Hukum ke PN Medan. Yang kita gugat adalah Gubsu, Bupati Deli Serdang dan Menteri Tenaga Kerja. Kita menuntut kerugian anggota kami totalnya kurang lebih Rp. 58 M akibat dampak tidak dinaikannya UMK Deli Serdang tahun 2021,” kata Willy.
BACA LAGI: Lawan Narkoba, DPRDSU Gelar Sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2019 di Kab Labura
Sesuai SE Menaker
Menurut dia, kebijakan Gubsu dan Bupati Deli Serdang dalam menetapkan upah hanya berpedoman pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (SE Menaker) di massa pandemi Covid-19 agar kepala daerah tidak menaikan UMK buruh di Sumut. Willy menduga, kebijakan itu merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar aturan yang lebih tinggi tentang penetapan upah. Yakni UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan serta Permenaker No 15 Tahun 2018 tentang Pengupahan. “Kenapa SE mengabaikan UU dan PP ?bahkan harusnya penetapan upah tahun 2021 yang dihitung adalah berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh. Sebab, sesuai aturan ya dalam PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, KHL ditinjau 5 tahun sekali. Dan ini waktunya buruh ada peningkatan upah dimana kurun 4 tahun lalu upah hanya ditetapkan berdasarkan Inflasi plus pertumbuhan ekonomi yang kerap menetapkan upah jauh dari harapan kaum buruh,” sesal Willy.
BACA LAGI: Wadir Reskrimum: Ada Tangkap Lepas Kasus Narkoba, Laporkan ke Propam Poldasu !
Survei KHL di 4 Pasar
Masih kata Willy, pihaknya sudah melakukan survei pada 4 pasar/pajak besar di daerah padat pemukiman buruh di Kabupaten Deli Serdang. Dari 4 pasar tersebut, ungkapnya, rata rata harga atas 64 item komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana Permenaker No. 18 Tahun 2020 Tentang Hidup Layak mengalami kenaikan signifikan. Willy merinci, timnya berhasil mendapatkan data survei di Pasar Percut Sei Tuan. Meliputi KHL sebesar Rp 3.658.163, Pasar Patumbak sebesar Rp 3.568.154 dan Pasar Tanjung Morawa Rp 3.458.609. Tidak hanya itu, pihaknya juga mendapat data pendukung lain tentang Inflasi yang tidak minus dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Deli Serdang mencapai 5,81% tahun 2020 sesuai data kantor BPS Deli Serdang. “Bahwa atas survei KHL diatas, maka diperoleh rata-rata Kebutuhan Hidup Layak di Kab. Deli Serdang tahun 2021 sebesar Rp 3.588.270. Sehingga dengan hanya ditetapkan upah minimum Kab. Deli Serdang tahun 2021 Rp. 3.188.592, jelas sangat membuat buruh-buruh Kabupaten Deli Serdang jauh dari hidup layak. Kemudian bertentangan dengan tujuan kebijakan pengupahan sebagaimana UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 78 Tahun 2015 tentang upah,” yakin Willy.

BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
Harusnya UMK Naik
Ketua DPW FSPMI Sumut itu melanjutkan, berdasarkan realitas itu, seharusnya ada kenaikan UMK Deli Serdang tahun 2021 sebesar 12,5 % atau Rp. 3.588.270. Artinya, dari selisih tidak naiknya upah, akan menuai kerugian bagi anggota dari 10 Elemen SP/SB yang tergabung dalam GEBBER Sumut sebanyak Rp. 58 M. Hal itu dilandasi perbuatan penetapan upah yang ditandatangani Gubsu dan rekomendasi Bupati Deli Serdang. “Itulah yang kita hitung. Hanya kerugian anggota kita 10 SP SB dengan kisaran anggota 12 ribu orang. Padahal pekerja buruh Deli Serdang sekira 800 ribu orang. Kerugian buruh Deli Serdang dalam setahun bisa pada angka triliunan rupiah. Siapakah yang diuntungkan ? Emang pemerintah provinsi dan kabupaten Deli Serdang dapat apa,” geramnya bertanya. (MS/BALDUWIN)