www.MartabeSumut.com, Medan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Utara (Kakanwil Kemenkumham Sumut), Sutrisman, diwakili Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Mhd Jahari Sitepu, mengingatkan urgensi penanganan masalah over capacity (kelebihan tahanan) dan over stay (masa penahanan berakhir) para tahanan/Warga Binaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Pasalnya, 2 masalah tersebut cenderung rentan memicu persoalan sosial di Lapas/Rutan bahkan menimbulkan kerugian Negara miliaran rupiah setiap tahun. Penegasan tersebut diingatkan Mhd Jahari Sitepu saat menghadiri acara Serah Terima Jabatan Kepala Rutan Kelas II B Pangkalan Brandan, dari pejabat lama Sahata Marlen Situngkir, SH, MSi kepada Erwin Fransiskus Simangunsong, AMd, SH, MH (asal Lapas Kelas III Kota Pinang), Selasa (14/1/2020) di aula Pertemuan Rutan Pangkalan Brandan.
Kabag Program, Humas dan IT Kanwil Kemenkumham Sumut, Sahata Marlen Situngkir, SH, MSi, tatkala dikonfirmasi www.MartabeSumut.com, Jumat siang (17/1/2020), menjelaskan, selama dirinya memimpin Rutan Pangkalan Brandan kurun 2 tahun 14 hari, jumlah tahanan tembus 421 orang dari jumlah ideal 200 orang per-14 Januari 2020. Sehingga terjadi over capacity tahanan sebesar 100 persen. “Waktu serah terima jabatan kemarin, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Pak Mhd Jahari Sitepu, mengajak semua jajaran aparat Rutan/Lapas agar bijak bersikap dalam menghadapi kondisi over capacity tahanan di Rutan/Lapas. Tujuannya supaya tidak terjadi pergesekan, keributan atau masalah apapun,” terangnya melalui saluran telepon.
Over Stay Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Menyinggung masalah over stay, Marlen mengakui ada indikasi kumulatif kerugian negara miliaran rupiah setiap tahun akibat pemberian konsumsi makanan tahanan di Lapas/Rutan. “Dalam acara serah terima jabatan Kepala Rutan Pangkalan Brandan, Pak Mhd Jahari Sitepu menyebut kerugian Negara miliaran rupiah,” timpalnya lagi. Agar Rutan Pangkalan Brandan atau Lapas di Provinsi Sumut bisa menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Marlen menyatakan persoalan over stay tahanan dan narapidana wajib diselesaikan oleh Kepala Lapas/Rutan. Salah satunya melalui penguatan koordinasi dengan penegak hukum lain. “Misalnya, mengingatkan kalangan penegak hukum soal masa penahanan yang sudah habis. Memberitahukan mereka agar tahanan dikeluarkan dari Rutan/Lapas lantaran masa penahanan berakhir. Rutan Pangkalan Brandan tak ada over stay, hanya masalah over capacity. Ketika bertugas di sana, saya selalu menguatkan koordinasi dengan Kapolres Langkat, Kacabjari Brandan dan Polsek setempat,” akunya.
Masalah Over Capacity Belum Terurai
Marlen melanjutkan, sampai sekarang masalah over capacity memang belum terurai di penjuru Lapas/Rutan Provinsi Sumut. Hal tersebut menyangkut keterbatasan tempat dan ruangan untuk tahanan/Narapidana yang jumlahnya terus meningkat. Sementara over stay disebutnya terkait batasan waktu penahanan terhadap para tahanan yang dititipkan atau sedang menjalani proses hukum. Bagaimana over staying di Lapas/Rutan Sumut ? Merujuk arahan Kakanwil Kemenkumham Sumut, Marlen pun berharap masalah over stay bisa diselesaikan. Dia memperkirakan, Lapas dan Rutan di Sumut kondisinya memiliki ratusan tahanan yang over stay. “Masih ditemukan over stay. Jumlahnya belum pasti karena tiap hari berubah terus. Kita ingatkan semua Satker dan UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut menguatkan koordinasi dengan penegak hukum agar tak terjadi over stay. Dampak kerugian negara berupa biaya makan dan fasilitas lain. Contohnya, bila masa penahanan seseorang 3 bulan tapi lebih dari waktu itu belum dikeluarkan, tentu saja harus diberi makan. Muncul kerugian negara miliaran rupiah kalau dikumulatifkan 1 tahun,” tegasnya.
BACA LAGI: 2020, Kemenkumham Sumut Siap Wujudkan Ikrar Janji Kinerja Kemenkumham RI
Penguatan Koordinasi dengan Penegak Hukum
Menyahuti realitas tersebut, Kanwil Kemenkumham Sumut dipastikan Marlen memakai strategi dan solusi penguatan koordinasi terhadap semua penegak hukum. Kemudian rutin mendorong operator meng-upgrade surat-surat penahanan maupun administrasi hukuman/eksekusi yang telah diterima oleh terpidana. Begitu pula koordinasi dengan instansi berwenang yang melakukan penitipan tahanan untuk ditempatkan pada suatu Lapas/Rutan. Sehingga peran Kepala Rutan dituntut jeli dalam men-cek bahkan menyelesaikan masalah over stay di Lapas/Rutan masing-masing. “Hanya itu langkah yang bisa dibuat. Bahasa ekstrimnya, tahanan harus dikeluarkan dari Lapas/Rutan. Kita kembali ke penegakan hukum. Namun tidak sesederhana itu. Apalagi polisi sudah menangkap orang bersusah payah. Gak segampang itu dibebaskan,” akunya.
BACA LAGI: Ada 46 Ribu Peserta Ujian CPNS, Kabag Umum Kemenkumham Sumut Alex Cosmas Pinem: Kuota 245 Orang
BACA LAGI: Direktur Perdata Kemenkumham RI: Pencucian Uang, Korupsi & Aliran Dana Teroris Ancaman Dunia
Bagi Marlen, atas nama hukum, pembebasan seorang tahanan dari Rutan/Lapas patut dilakukan dan merupakan jalan terakhir. Artinya, jika penahanan dari tingkat kepolisian, kejaksaan dan pengadilan telah habis, namun kasusnya tak kunjung selesai, maka solusi pembebasan tahanan mutlak diwujudkan dengan landasan Pasal 28-29 UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP. “Menyangkut batasan waktu penahanan. Kita pedomani regulasi UU Nomor 8 tahun 1981 ini,” tutup Marlen, seraya meyakini, angka over stay kerap tinggi akibat persoalan administrasi peradilan kurang efektif menjawab masalah penahanan seseorang yang sudah berakhir pada suatu Lapas dan Rutan.
BACA LAGI: Bawa Bong Saat Daftar CPNS Kemenkumham Sumut, RFP Positif Narkoba & Diamankan ke Polsek Helvetia
BACA LAGI: Kapasitas Lapas & Rutan di Sumut 10 Ribu, Kini Napi/Tahanan Tembus 34 Ribu Orang
BACA LAGI: Kemenkumham Dukung Pengembangan Ulos, Arsik & Pagit-pagit Karo Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal
Ada 34 Ribu Tahanan di Sumut
Perlu diketahui, mantan Kakanwil Kemenkumham Sumut, Dewa Putu Gede, SH, MSi, pernah membeberkan, kapasitas Lapas dan Rutan yang tersebar di penjuru Provinsi Sumut telah over capacity. Dari 10 ribu daya tampung, ternyata jumlah Napi/tahanan mencapai 34 ribu orang. “Beban negara untuk uang makan semua Napi/tahanan 3×1 hari senilai Rp. 14 ribu/orang,” singkap Dewa Putu Gede, tatkala membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Jaminan Pelayanan Fidusia, Kamis (23/5/2019) pukul 17.15 WIB di Hotel Adi Mulia Jalan Diponegoro Medan. (MS/BUD)