Dugaan Upeti Cakepsek Rp.100 Juta, DPRDSU: Kapoldasu Usut Pidum & Pidsus, Pak Arsyad Bereskan Dong Kasus Internal itu !

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Martuani Sormin Siregar sebaiknya memerintahkan jajaran agar memproses laporan 2 Calon Kepala Sekolah (Cakepsek) SMAN yang gagal dilantik (Drs Ranto Pardede, SH, MM dan Drs Tinus Gultom) dengan 2 jenis pidana. Yaitu pidana umum (Pidum) terkait dugaan penipuan/penggelapan serta pidana khusus (Pidsus) karena patut diduga ada unsur penerimaan gratifikasi, suap/pungli, upeti serta pemberian janji. Sementara Plt Kadis Pendidikan Sumut Arsyad Lubis harus bersikap jelas atas kasus dugaan pemberian upeti Cakepsek SMAN/SMKN senilai Rp. 100 juta yang melanda institusi Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut dan menyeruak deras pasca-pelantikan 13 Kepsek SMAN/SMKN pada Senin-Selasa, 6 -7 April 2020 di Medan dan Brastagi Kab. Karo. Apalagi, pengaduan ke-2 Cakepsek gagal itu ke Poldasu nyata membuka aib bahkan mencoreng dunia pendidikan di Provinsi Sumut.

BACA LAGI: Arsyad Lubis Diadukan ke Polisi Soal Dugaan Upeti Cakepsek Rp.100 Juta, Wakil Ketua Komisi E DPRDSU: Kita Dukung Proses Hukum !

Plt Kadis Pendidikan Sumut Arsyad Lubis saat dikonfirmasi di gedung DPRDSU Jalan Imam Bonjol Medan, beberapa waktu lalu. (Foto Dok: www.MartabeSumut.com)

Harapan tersebut dilontarkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Rony Reynaldo Situmorang, SH, kepada www.MartabeSumut.com, Minggu siang (19/4/2020). Berbicara melalui saluran telepon, Rony menegaskan, tidak cukup hanya delik penipuan/penggelapan (Pidum) diterapkan penyidik dalam mengusut lelang/penempatan jabatan Cakepsek SMAN/SMKN di Provinsi Sumut. Alasannya, jika yang menerima dana suap, gratifikasi atau upeti adalah ASN/PNS alias aparatur negara, maka siapapun pelakunya bisa dipersangkakan tindak pidana korupsi (Pidsus). Politisi Partai NasDem ini pun mengingatkan Kapoldasu dan penyidik Poldasu isi Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Merujuk UU itu, imbuh Rony, oknum pejabat ASN/PNS Disdik Sumut bisa saja terindikasi menerima gratifikasi atau janji sehingga patut diproses sesuai Pidsus. “Tolong Pak Kapoldasu terapkan Pidum dan Pidsus. Isu suap jabatan Cakepsek sangat mengganggu perasaan saya. Pasti ada penerima dan pemberi. Seret semua pelaku ke proses hukum yang adil. Jangan sampai ada aparat penyidik “main mata”. DPRDSU siap mengawal kasus demi kebaikan dunia pendidikan Sumut,” cetus Rony dengan nada tinggi.

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Bagi 500 Masker ke Pengendara, Baskami Ginting: Kegiatan Kecil, Manfaat KAJI Buat Masyarakat Besar

Pemberi Suap Juga Dipidana

Legislator DPRDSU masa bakti 2014-2019 dan 2019-2024 ini menyesalkan pula perilaku Cakepsek yang mau memberi uang demi jabatan Kepsek. Sebagai pemberi suap, upeti atau gratifikasi, Rony kembali mengungkapkan sangkaan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. Dia memastikan, pemberi suap juga bisa kena pidana. “Jadi saya mohon para pendidik di Sumut tidak ambisius dengan jabatan. Anda pendidik loh, beri contoh baik dong. Termasuk ASN/PNS institusi pemerintahan lain di Sumut. Malulah kita terlibat suap jual beli jabatan,” ingatnya.

BACA LAGI: Covid-19 Picu Kriminal di Tabagsel, Anggota DPRDSU Fahrizal Efendi Nasution: Negara Harus Hadir Bantu Ekonomi Rakyat

Arsyad Jangan Diam, Bereskan Dong !

Khusus buat Plt Kadis Pendidikan Sumut Arsyad Lubis, yang saat ini merangkap jabatan sebagai Asisten I Pemerintahan Setda Pemprovsu, Rony menyarankan tidak diam melainkan membereskan isu buruk yang menerpa institusi Disdik Sumut. Artinya, ketika Plt Kadis Pendidikan Sumut tidak mengambil langkah cepat atau tindakan bersih-bersih secara internal, maka Arsyad Lubis selaku Plt Kadis Pendidikan Sumut akan dianggap tidak mampu dan melawan visi-misi Gubsu Edy Rahmayadi mewujudkan Sumut Bermartabat. Wakil rakyat asal Dapil Sumut 10 Kota Pematang Siantar dan Kab Simalungun itu menilai, bila Plt Kadis Pendidikan Sumut berdiam diri menyikapi isu suap/upeti Cakepsek SMAN/SMKN, niscaya memunculkan prasangka negatif di tengah-tengah masyarakat. Bagi anggota Komisi D DPRDSU bidang pembangunan ini, iklim good government and clean governance (pemerintahan baik/pemerintahan bersih) hanya bisa tercipta tatkala tokoh sentral pemimpin lembaga pemerintahan memberi teladan di depan publik. Rony khawatir, isu suap Cakepsek SMAN/SMKN Disdik Sumut akan semakin mendekati kebenaran kalau Plt Kadis Pendidikan Sumut tidak segera membersihkannya. “Publik Sumut pasti mensinyalir bahwa aliran dana suap Cakepsek SMAN/SMKN masuk ke kantong pimpinan/pejabat Disdik Sumut. Makanya Pak Arsyad jangan diam, bereskan dong kasus internal institusi,” sindir Rony diplomatis, seraya menambahkan, sulit mengingkari bahwa 13 Kepsek SMAN/SMKN yang dilantik juga menyetor upeti.

Pada sisi lain, Rony mendorong Plt Kadis Pendidikan Sumut Arsyad Lubis mengungkap pelaku pembohongan publik acara pelantikan 13 Kepsek SMAN/SMKN. Menurut dia, aneh sekali spanduk yang ditempelkan di aula SMKN 1 Brastagi dibuat tanggal mundur sehingga seolah-seolah sudah berlangsung lama. Padahal acara digelar hari Selasa 7 April 2020 namun di spanduk dicantumkan hari Jumat 13 Maret 2020. “Kegiatan serupa, sehari sebelumnya, Senin 6 April 2020, pelantikan dilakukan di SMKN 2 Jalan STM Medan. Gak ngertilah saya, kok bisa-bisanya tokoh-tokoh pendidik berperilaku begitu ya ? Bereskan dong Pak Arsyad,” imbau Rony Situmorang, sembari membeberkan surat edaran Kemendagri kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di Indonesia Nomor : 800/1941/OTDA tanggal 7 April 2020 perihal penundaan sementara usulan pergantian pejabat lingkungan pemerintah daerah serta usulan mutasi PNS antar-daerah pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat akibat pandemi virus Corona. “Setahu saya penundaan merujuk Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat menghadapi pandemi Covid-19. Penundaan sampai 21 April 2020,” tutup Rony Situmorang.

BACA LAGI: Ngadu ke DPRDSU, FMKSCKS Tuding Pengangkatan Kepsek SMAN/SMKN Sarat Permainan & Langgar Permendikbud 6/2018

Pejabat Disdik Sumut Sulit Dikonfirmasi

Terpisah, pada Minggu (19/4/2020) pukul 16.08 WIB, www.MartabeSumut.com mencoba menghubungi ponsel Plt Kadis Pendidikan Sumut Arsyad Lubis di nomor 0823660400xx. Namun sayang, 3 kali ditelepon tapi ponsel tidak diangkat. Hanya nada panggil yang terdengar. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp pun sudah dilakukan. Tetap saja tidak ada balasan dari Arsyad Lubis. Konfirmasi berikutnya dicoba www.MartabeSumut.com terhadap Kabid Pembinaan SMA Disdik Sumut, Muh Ikhsan Lubis. Ponsel Ikhsan tidak aktif sementara pesan konfirmasi via WhatsApp belum diresponnya. Sedangkan ZB, salah satu Kacabdis yang disebut-sebut “agen” penerima uang kedua Cakepsek gagal, tidak mengangkat ponselnya kendati dihubungi www.MartabeSumut.com sebanyak 3 kali, Minggu (19/4/2020) pukul 15.24 WIB. Pesan konfirmasi melalui WhatsApp yang dikirimkan www.MartabeSumut.com juga tidak dibalas ZB.

BACA LAGI: Medan tak Aman Pasca-Asimilasi Napi ? Anggota DPRDSU Dijambret, 2 Politisi Minta Kapoldasu Terapkan Tembak Ditempat

Pelantikan 13 Kepsek Tuai Borok Disdik Sumut ?

Seperti diberitakan www.MartabeSumut.com, pelantikan 13 Kepsek SMAN/SMKN yang dilakukan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumut Arsyad Lubis berpotensi masuk ke ranah hukum. Tak hanya melanggar aturan pemerintah lantaran melakukan pelantikan Kepsek  saat pandemi wabah Covid-19 menyerang, kini para pejabat Disdik Sumut justru terindikasi melakukan perbuatan pidana penipuan, penggelapan bahkan menerima gratifikasi uang ratusan juta dari 2 Cakepsek SMAN. Informasi diperoleh www.MartabeSumut.com, proses hukum akhirnya ditempuh 2 Cakepsek yang gagal dilantik. Masing masing Drs Ranto Pardede, SH, MM dan Drs Tinus Gultom. Kedua guru ini merasa nyaris kehilangan akal. Wajar, sudahlah jabatan sebagai Kepsek tak kunjung didapat, uang mereka pun raib entah kemana. Ranto dan Tinus mengaku kehilangan uang Rp. 200 juta. Untunglah mereka berdua masih memiliki pegangan atas uang yang tak tentu lagi dimana rimbanya. Secara hukum, uang tersebut diserahkan kepada orang yang mereka kenal dengan bukti tanda terima kwitansi berjudul penitipan uang. “Saya menyerahkan uang Rp. 100 juta memakai kwitansi. Dijanjikan SK Kepsek paling lambat Januari 2019,” ungkap Ranto dalam laporannya, yang diterima wartawan.

BACA LAGI: DPRD Sumut Panggil Plt Kadis Pendidikan Bahas Pembangunan Gedung SMAN/SMKN, Ini Kata Arsyad Lubis

Kacabdis Terlibat ?

Ranto mengatakan, sejak awal dirinya yakin permintaan sebagai Kepsek akan berjalan mulus. Karena yang menjanjikan adalah pejabat Disdik Sumut inisial ZB (Kacabdis areal Medan). “Dengan catatan saya harus menyiapkan uang setoran senilai Rp. 100 juta. Nah, pada tanggal 29 Oktober 2018 saya memberi uang sebesar Rp. 100 juta kepada Maruli Pardosi di rumah makan Muslim Jalan SM Raja Medan,” singkap Ranto dalam laporannya. Dia menjelaskan, Maruli Pardosi adalah orang kepercayaan ZB. Selain Maruli Pardosi, ada pula nama T Gultom. Kedua nama itu selalu dibawa oleh ZB saat negosiasi dengan para Cakepsek. Termasuk saat bertemu dengan Drs Tinus Gultom. “Tanggal 9 Maret 2019 saya memberi uang Rp. 50 juta kepada Bapak Maruli Pardosi dan T Gultom. Lalu tanggal 11 Maret 2019 saya kembali memberi Rp. 50 juta. Jadi genap uang yang saya berikan Rp. 100 juta,” terang Tinus dalam laporannya ke Poldasu.

BACA LAGI: P3K Sumut tak Jelas, Komisi E DPRDSU Gemas, Kaiman Turnip & Arsyad Lubis pun Kenak Gasss…

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Poldasu Kombes Pol Irwan Anwar yang menerima laporan kedua korban, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan sudah menerima laporan tersebut. Namun Kombes Irwan belum bisa menjelaskan secara detail apa yang akan dilakukan anggotanya. Begitupun, bila membaca kronologis sementara, Irwan menilai laporan kedua korban masuk kategori penipuan dan penggelapan. “Biar kami pelajari dulu secara lengkap ya,” ujar mantan Kapolresta Makasar ini saat ditemui wartawan, Kamis (16/4/2020). (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here