Arsyad Lubis Diadukan ke Polisi Soal Dugaan Upeti Cakepsek Rp.100 Juta, Wakil Ketua Komisi E DPRDSU: Kita Dukung Proses Hukum !

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Wakil Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Hendra Cipta mendukung penyelidikan kepolisian terkait dugaan suap/Pungli yang melibatkan Plt Kadis Pendidikan Sumut Arsyad Lubis dalam penunjukan Calon Kepala Sekolah (Cakepsek) SMA Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumut.

 

BACA LAGI: Covid-19 Picu Kriminal di Tabagsel, Anggota DPRDSU Fahrizal Efendi Nasution: Negara Harus Hadir Bantu Ekonomi Rakyat

Kepada www.MartabeSumut.com, Kamis siang (16/4/2020), Hendra mengatakan, dugaan Pungli tersebut pantas dilaporkan kepada kepolisian jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Sebab, oknum-oknum pejabat yang menggunakan jabatan untuk melakukan tindakan suap/Pungli, seyogianya diberikan “pelajaran keras”. “Kepsek itu kan garda terdepan dunia pendidikan kita ? Gimana jadinya potret pendidikan Sumut bila proses penunjukan Kepsek dipenuhi cara-cara buruk ? Saya dukung proses hukum terhadap siapa saja terlibat suap/Pungli dalam menentukan pejabat publik,” geram Hendra via saluran pesan WhatsApp.

BACA LAGI: Ngadu ke DPRDSU, FMKSCKS Tuding Pengangkatan Kepsek SMAN/SMKN Sarat Permainan & Langgar Permendikbud 6/2018

 

Harusnya Merit System

Ketua F-PAN DPRDSU ini menegaskan, penempatan seseorang dalam suatu jabatan harus dilakukan dengan “merit system”. Artinya, proses rekrutmen patut mengandalkan prestasi dan kemampuan dalam setiap penempatan pegawai pemerintah pada satu jabatan. Dia memastikan, jabatan Kepsek merupakan posisi yang dipilih berdasarkan kapasitas, dedikasi serta ketentuan Permendikbud Nomor 6/2018 tentang pengangkatan guru sebagai Kepsek dan proses pengangkatan Kepsek. Sayangnya, timpal Hendra lagi, masih saja muncul sosok-sosok Cakepsek yang rela menyerahkan uang demi memegang jabatan. Hendra yakin, ketika proses buruk rekrutmen terjadi, niscaya akan menuai masalah terhadap lingkungan sekolah semisal manipulasi, korupsi dan sejenisnya. Hendra menilai, pelantikan 13 Kepsek yang dilakukan Kadis Pendidikan Sumut baru-baru ini memang tergolong aneh. Bukan saja karena pelantikan terkesan dipaksakan tatkala pandemi Covid-19, lebih dari itu ternyata menguak fakta miris seputar isu suap dan Pungli jabatan. “Salah satu keganjilan ya soal jadwal pelaksanaan pelantikan yang tertera di spanduk. Masak dibuat tanggal mundur ? Kini terbongkarlah masalah suap/Pungli jabatan Cakepsek senilai ratusan juta rupiah. Makanya kita mendorong korban melapor untuk disampaikan ke pihak berwajib. Ungkap saja siapa oknum penerima atau peminta suap/Pungli tersebut. Apakah dia bekerja atas inisiatif sendiri atau ada pihak lain memberikan instruksi ? Polisi urgen menelusuri indikasi tindak pemaksaan, ancaman atau sukarela,” cetus Hendra.

 

BACA LAGI: Medan tak Aman Pasca-Asimilasi Napi ? Anggota DPRDSU Dijambret, 2 Politisi Minta Kapoldasu Terapkan Tembak Ditempat

Lengkapi Saksi & Bukti

Wakil rakyat membidangi urusan kesehatan dan pendidikan itu melanjutkan, boleh-boleh saja Kadis Pendidikan Sumut dan pejabat apapun dilaporkan ke polisi. Namun Hendra berharap, setiap pelapor mesti melengkapi bukti-bukti dan saksi supaya kelak tidak menjadi fitnah. Bukan mustahil, duganya lebih jauh, ada oknum pada lapisan bawah yang “bermain” sebagai calo jabatan Kepsek sehingga Kepala UPT Disdik Sumut perlu pula dimintai tanggungjawab atau wajib memberi penjelasan. Bagi Legislator asal Dapil Sumut III Kab Deli Serdang itu, penyidik memiliki tanggungjawab besar mengungkap siapa saja aktor terlibat atas dugaan suap/Pungli jabatan Cakepsek yang melibatkan Kadis Pendidikan Sumut Arsyad Lubis. “Komisi E DPRDSU akan memanggil dan mempertanyakan masalah ini kepada Plt Kadis Pendidikan Sumut Pak Arsyad Lubis. Khususnya mengenai indikasi jual beli jabatan Cakepsek SMAN bahkan SMKN di lingkungan Disdik Sumut,” tutup Hendra Cipta.

BACA LAGI: DPRD Sumut Panggil Plt Kadis Pendidikan Bahas Pembangunan Gedung SMAN/SMKN, Ini Kata Arsyad Lubis

 

Masuk Ranah Hukum

Seperti diketahui, pelantikan belasan Cakepsek di lingkungan Dinas Pendidikan Sumut akhirnya masuk ke wilayah hukum. Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin sudah dilapori terkait pelantikan berbau kolusi tersebut. Apalagi 2 Cakepsek telah memberi upeti Rp.100 juta tapi justru gagal dilantik. “Hari ini kami melaporkan langsung ke Kapolda. Insya Allah segera kita lanjutkan ke penyidik untuk mengungkap konspirasi kolusi di Dinas Pendidikan Sumut. Ada korban penipuan dan penggelapan dalam kasus ini,” ujar Hidup Tarigan kepada wartawan, kemarin.

BACA LAGI: Lawan Corona KAJI Unit DPRD Sumut Audiensi ke Sekwan DPRD Sumut: 16 April Aksi Sosial Bagi Masker ke Pengendara

BACA LAGI: Ada Sekolah di Sumut ala Zaman Batu, Nomaden & Beralas Tanah, ini Respon Sekda Provsu

Mewakili 2 Cakepsek yang tertipu, Tarigan menyatakan, pengaduan kedua Cakepsek itu buntut dari pelantikan 13 Kepsek SMAN beberapa waktu lalu. Selain masalah dugaan suap/Pungli, pelantikan 13 Kepsek juga menuai sorotan tajam publik lantaran Plt Kadis Pendidikan Sumut Arsyad Lubis nekad melakukan pelantikan ditengah maraknya pandemi Covid-19. “Memang ganas kali Kadis Pendidikan itu Bang, gak peduli Covid-19. Dia tetap melantik para guru sebagai Kepsek,” sesal Tarigan. Sementara Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumut Arsyad Lubis belum berhasil dikonfirmasi soal dugaan suap/Pungli jabatan Kepsek SMAN ini. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here