
www.MartabeSumut.com, Medan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Franky Partogi Wijaya Sirait, BSc, prihatin. Miris mengetahui 2 anggota DPRDSU dari F-PKS (M Hafez dan Mara Jaksa Harahap) “dibuang” dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRDSU. Politisi PDIP itu pun menyesalkan gaya kepemimpinan 1 Ketua DPRDSU dan 4 Wakil Ketua DPRDSU yang dianggap gagap menjadi pimpinan Dewan kurun 1 tahun masa bakti DPRDSU 2019-2024.
BACA LAGI: Ditanya Soal 2 Anggota F-PKS DPRDSU Tanpa AKD, Ketua DPRDSU Sebut SK Mendagri
Kepada www.MartabeSumut.com, Rabu siang (16/9/2020), politisi yang akrab disapa “Ogi” ini menegaskan, 5 pimpinan DPRDSU telah menunjukkan sikap tidak mengayomi 95 legislator bahkan gagal menata kelola berbagai dinamika di lembaga DPRDSU. Ogi menyatakan, apa yang melanda 2 anggota DPRDSU dari F-PKS seharusnya bukan lagi ranah fraksi. Melainkan institusi DPRDSU yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari lembaga negara. “Kok bisa 1 anggota DPRDSU (M Hafez) dibiarkan 1 tahun tanpa AKD ? Lalu kembali muncul kasus serupa 1 anggota DPRDSU lainnya (Mara Jaksa Harahap). Walau mereka berdua dari F-PKS, tapi kan harusnya 5 pimpinan DPRDSU sadar bahwa keduanya menjadi anggota DPRDSU hasil pilihan rakyat Sumut melalui Pileg 2019. Keduanya punya tugas memperjuangkan aspirasi rakyat dan digaji oleh negara. Kemana aja 5 pimpinan DPRDSU setahun terakhir,” sindir Ogi blak-blakan, via ponselnya.
BACA LAGI: Paripurna Perubahan AKD DPRDSU, Anggota F-PKS Protes “Dibuang” Fraksinya dari Komisi
BACA LAGI: Bahas Perambahan Hutan di Kab Langkat, Komisi B DPRDSU Sesalkan Kadishut & 24 Perusahaan tak Datang
BACA LAGI: Kadis Pendidikan Tebingtinggi Tsk Korupsi, Zeira Ingatkan Bongkar Sampai ke Akarnya
Legitimasi Pileg 2019
Anggota Komisi A DPRDSU membidangi hukum/pemerintahan itu melanjutkan, merujuk legitimasi hasil Pileg 2019, tupoksi memperjuangkan aspirasi rakyat dan digaji oleh negara melalui uang rakyat, seyogianya 5 pimpinan DPRDSU tidak gagap mengambil kebijakan. Termasuk mempedomani acuan Tata Tertib (Tatib) DPRDSU Pasal 54 ayat 1 yang berbunyi “setiap anggota DPRD menjadi anggota salah satu komisi (AKD)“. Ogi memastikan, lucu sekali 5 pimpinan DPRDSU gagap mengambil keputusan sehingga 1 anggota DPRDSU dibiarkan “kesepian ditengah-tengah keramaian” alias tidak diberikan tempat bekerja kurun 1 tahun. Kendati ada aturan tentang kedudukan anggota Dewan dalam AKD berdasarkan usulan fraksi, toh Ogi menilai kasus 2 anggota DPRDSU tanpa AKD bukan lagi ranah fraksi (Partai). Namun urusan institusi negara (DPRDSU) karena keduanya menerima gaji sebagai anggota Dewan. Jika 5 pimpinan DPRDSU masih gagap sampai sekarang, Ogi menyarankan agar merenungkan kalimat yang disampaikannya. “Seluruh anggota Dewan bersumpah buat negara, bukan bersumpah untuk kepentingan partai. Gak boleh 5 pimpinan DPRDSU begitu. Masak orang dipilih rakyat jadi DPR, malah gak dikasih haknya ber-DPR ? Janganlah 5 pimpinan DPRDSU cerita membela rakyat bila kelimanya gagap membenahi dinamika internal sendiri. Internal DPRDSU saja gak mereka pedulikan,” heran Ogi tak habis pikir.
BACA LAGI: “Skandal” Oknum Pejabat Pemprovsu “SB” dengan Janda “DSS”, Gubsu: Bulan Depan Dia Pensiun
Selesaikan Cepat Sesuai Tatib DPRDSU
Oleh sebab itu, semenjak dini, wakil rakyat asal Dapil Sumut 10 Kab Simalungun dan Kota Pematang Siantar tersebut mengingatkan 5 pimpinan DPRDSU menyelesaikan cepat masalah sesuai Tatib DPRDSU. Bukan ngeles atau “buang badan” membawa-bawa surat Mendagri terkait kedudukan anggota DPRDSU di AKD berdasarkan usulan fraksi. “Apalagi sudah 1 tahun. Kok dibiarkan jadi 2 sekarang tanpa AKD ? Sementara anggota DPRDSU hasil PAW kemarin telah duduk di Komisi E. Gak cocok sekali saya rasa. Mana keadilan 5 pimpinan DPRDSU ? Mana pemahaman konstitusional 5 pimpinan DPRDSU soal keterpilihan keduanya melalui pesta demokrasi Pileg 2019 yang memakai uang negara sangat besar ? Mana kesadaran 5 pimpinan DPRDSU bahwa kedua anggota DPRDSU itu digaji negara ? Kok dirampas tempat kerja mereka ? Tolong 5 pimpinan menuntaskan sesuai Tatib DPRDSU,” imbau Ogi dengan nada tinggi.
BACA LAGI: RIP Jakob Oetama: Sehat Pemberitaan, Hentikan jadi Wartawan Kalau Bekerja Tanpa Pikiran !
Patuhi Tatib DPRDSU
Ogi menyimpulkan, keberadaan Tatib DPRDSU dirumuskan dan disepakati oleh 100 anggota DPRDSU. Artinya, seluruh anggota DPRDSU patut mematuhi Tatib yang telah disahkan sebagai panduan beraktivitas. “Tidak sebentar loh kami membuat Tatib. Ini soal rasa keadilan terhadap orang lain. Saya tanya lagi nih 5 pimpinan DPRDSU Yth itu. Bagaimana jika kalian yang diperlakukan begitu atau dalam posisi Pak Hafez dan Pak Mara Jaksa Harahap,” cecarnya.
BACA LAGI: Cakada Medan Akhyar Nasution Merasa Ponselnya Dibajak, DPRDSU Sarankan Lapor Polisi
BACA LAGI: Sumut “Juara 1” Narkoba, Politisi NasDem: Sama Saja Mencoreng Muspida & Penegak Hukum !
BACA LAGI: 100 Anggota DPRDSU 2019-2024 Dilantik, 37 Legislator 2014-2019 Hadir
Ogi percaya, pada dasarnya 100 legislator yang ber-DPRDSU sepatutnya memanusiakan juga semua manusia. Tidak latah bicara membela rakyat atau bangga mengumbar kegiatan kemanusiaan tapi faktanya kurang manusiawi di lingkungan internal sendiri. Bagi Ogi, apa yang disampaikan merupakan otokritik untuk membangun kelembagaan DPRDSU lebih baik kedepan. “Sekali lagi, masak mereka ber-DPR namun justru mereka pula yang membuat orang lain tidak ber-DPR ? Sejak setahun saya amati, ke-5 pimpinan DPRDSU terindikasi cuma santai, bermain aman dan menunggu bola dari 9 fraksi. Idealnya sosok pimpinan punya sikap tegas dan mengayomi,” tutup Franky Partogi Wijaya Sirait diplomatis. (MS/BUD)

























