
www.MartabeSumut.com, Medan
Sebanyak 9 Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menyampaikan pemandangan umum dalam Sidang Paripurna DPRDSU beragenda Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Senin siang (23/11/2020) di ruang rapat Paripurna DPRDSU Jalan Imam Bonjol Medan. Hasilnya, 8 Fraksi DPRDSU mendukung Ranperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sementara F-PKS minta pembahasan dilanjutkan.
BACA LAGI: Sumut Tolak Orang-orang & Kelompok Penebar Kebencian Berkedok Agama
BACA LAGI: Paripurna DPRDSU Nota Keuangan R-APBD 2021 Dituding Tidak Sah, Zeira: Langgar Tatib, Ecek-ecek !
Pantauan www.MartabeSumut.com, Sidang Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRDSU Rahmansyah Sibarani dan dihadiri puluhan legislator. Tatkala membacakan pemandangan umum, juru bicara F-PAN DPRDSU Muhammad Gandhi Faisal Siregar mengatakan, Ranperda keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat di Sumatera Utara tergolong penting. Gandhi menegaskan, kehadiran dan kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia merupakan bagian dari hasil perjuangan masyarakat adat yang tidak sejalan dengan kolonialisasi sehingga berhak dapat bagian dalam memperjuangan tanah air. “Bahkan masyarakat adat dan hukum adat hidup baik dengan wujud harmonisasi dan kedamaian sehingga layak dipertahankan melalui rancangan peraturan daerah,” cetus Ghandi.
BACA LAGI: HUT Partai NasDem ke-9, FP-NasDem DPRDSU Bagi Sembako Buat Jurnalis
BACA LAGI: Majukan Danau Toba, Politisi NasDem Jubel Tambunan Tinjau Pembuatan Kapal & Motor Wisata di Porsea
Hukum Adat Salah Satu Solusi
Sebagaimana diketahui, lanjut anggota Komisi B DPRDSU itu, sebagian besar masyarakat Indonesia masih menggunakan hukum adat sebagai salah satu solusi menyelesaikan berbagai persoalan dan dianggap paling layak untuk diterapkan. Maka dari itu, F-PAN DPRDSU disebut Gandhi memposisikan Ranperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sesuai dasar konstitusi UUD 1945 Pasal 18B ayat (2). “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan mengikuti perkembangan masyarakat maupun prinsip NKRI yang diatur UU,” ucap Gandhi. Pada sisi lain, legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 6 Kab Labuhan Batu, Kab Labuhan Batu Utara (Labura) dan Kab Labuhan Batu Selatan (Labusel) ini membeberkan pula payung konstitusi negara Pasal 28I Ayat 3 UUD 1945 tentang identitas budaya dan hak masyarakat tradisional yang dihormati selaras dengan perkembangan zaman maupun peradaban. “Persatuan Indonesia dalam butir ketiga Pancasila tentang adanya dukungan moril terkhusus legalitas hukum yang mengatur Ranperda. Sampai sekarang suku-suku, adat dan budaya bangsa ingin tetap bersatu dalam lingkaran NKRI sehingga sangat layak diberikan hak-haknya,” yakin Ghandi.
BACA LAGI: Raker dengan Biro Perekonomian Pemprovsu, DPRDSU Sesalkan Layanan Debit Kartu ATM Bank Sumut Invalid
Percepat Pengesahan Ranperda
Sedangkan juru bicara FP-NasDem DPRDSU dr Tuahman F Purba menilai, pihaknya mendukung percepatan pembahasan/pengesahan Ranperda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat untuk dijadikan Perda agar menjamin kepastian hukum masyarakat adat Sumatera Utara. “Fraksi NasDem DPRDSU hanya akan memberikan pandangan umum singkat. Sebab Ranperda ini sudah ditunggu masyarakat Sumatera Utara sejak draft Ranperda diselesaikan tahun 2018,” ungkap Tuahman, sembari menambahkan, FP-NasDem DPRDSU mendorong Ranperda direalisasi karena pengakuan keberadaan masyarakat adat merupakan mandat konstitusi nasional, hukum internasional dan HAM. Anggota Komisi C DPRDSU itu memastikan, FP-NasDem DPRDSU sepakat tahapan pendaftaran masyakat adat dilakukan melalui mekanisme birokrasi yang mudah dengan administrasi tanpa berbelit-belit. Kemudian persiapan pembentukan panitia pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat di tingkat kab/kota benar-benar matang atau langsung dilaksanakan ketika kelak Ranperda disahkan jadi Perda. “Supaya pelayanan masyarakat tidak terkendala, kami ingatkan Saudara Gubsu membenahi koordinasi dan komunikasi demi terciptanya sinkronisasi pemahaman/komitmen yang sama antara Pemprovsu dengan Pemkab/Pemko di Sumut,” ujar legislator asal Dapil Sumut 2 wilayah Medan Sunggal, Medan Selayang, Medan Tuntungan, Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Baru dan Medan Petisah tersebut.
BACA LAGI: 21 Hari Jelang Pilkada 9 Desember, Ratusan Petugas KPPS di Kecamatan Medan Kota Ikuti Rapid Test
FP-Hanura DPRDSU Minta Perda Diterbitkan
Hal senada dilontarkan juru bicara FP-Hanura DPRDSU Sutan Kumala Bongsu Lenggang Alam H Fahrizal Efendi Nasution, SH. Bagi Sutan Fahrizal, Perda pengakuan hak dan perlindungan masyarakat hukum adat perlu segera diterbitkan. Tujuannya agar peraturan dijadikan payung hukum terhadap keberadaan masyarakat hukum adat. Termasuk memberi jaminan hukum atas keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat dalam mengantisipasi penguasaan sepihak pemerintah maupun korporasi. “Kepada masyarakat hukum adat kami harapkan proaktif menuliskan sejarah, mendokumentasikan aturan hukum adat bahkan merevitalisasi fungsi kelembagaan adat. FP-Hanura DPRDSU juga menganjurkan pemerintah benar-benar menghormati masyarakat hukum adat dalam setiap rencana usaha di lahan adat,” imbau anggota Komisi B DPRDSU itu.
BACA LAGI: DPRDSU Ingatkan 2 Pimpinan OPD Sumut Bekerja “Out of The Box”
Legislator asal Dapil Sumut 7 Kab Madina, Kab Paluta, Kab Palas, Kab Tapsel dan Kota Padang Sidimpuan ini percaya, kehadiran Ranperda yang segera disahkan jadi Perda akan menjadi jalan keluar dan pedoman penyelesaian sengketa/konflik antara masyarakat hukum adat dengan berbagai pihak luar. Semenjak dini, simpul anggota DPRDSU periode 2014-2019 dan 2019-2024 ini lagi, Gubsu dan Pemprovsu wajib mendukung Ranperda sebagai wujud hak inisiatif DPRDSU. Sehingga pemerintah nantinya cepat memahami keberadaan/kedudukan masyarakat hukum adat dalam memperoleh kepastian hukum. “Tentunya jadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintah dan pengembangan program pembangunan dengan tetap memperhatikan budaya, kearifan lokal, prinsip keadilan sosial, kesetaraan gender, HAM serta pengelolaan lingkungan hidup yang lestari,” tutup Sutan Fahrizal.
BACA LAGI: Toni Togatorop Sebut Banyak OPD Sumut Tidak Mengalihkan APBD untuk Penanggulangan Covid-19
BACA LAGI: Anggota DPRD Sumut Jubel Tambunan Dorong Gubsu Gencarkan Kegiatan Inovatif di Danau Toba
Pembahasan Dilanjutkan
Pandangan umum F-PKS yang dibacakan Dedi Iskandar menyebut UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Merupakan dasar hukum yang mengatur tentang pemerintahan daerah dengan beberapa perubahan dan penyesuaian yang dilakukan. Apalagi UU tersebut telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. “Rapat Dewan yang kami hormati, atas dasar pertimbangan-pertimbangan ini, F-PKS berpandangan bahwa Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat perlu dilanjutkan pembahasannya sebagai bentuk tanggungjawab dan amanah yang telah dibebankan konstitusi negara Indonesia,” kata Dedi Iskandar. (MS/BUD)