Paripurna DPRDSU Nota Keuangan R-APBD 2021 Dituding Tidak Sah, Zeira: Langgar Tatib, Ecek-ecek !

Anggota DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE, saat menghadiri Sidang Paripurna DPRDSU di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. (Foto: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Zeira Salim Ritonga, SE, naik pitam. Geram menyaksikan pelaksanaan Sidang Paripurna DPRDSU pada Jumat (20/11/2020) pukul 15.40 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Sekretaris Fraksi Nusantara DPRDSU ini pun menuding Sidang Paripurna itu ecek-ecek lantaran pimpinan DPRDSU terindikasi melanggar Tata Tertib (Tatib) dan mengabaikan kehadiran anggota DPRDSU tidak korum.

BACA LAGI: HUT Partai NasDem ke-9, FP-NasDem DPRDSU Bagi Sembako Buat Jurnalis

BACA LAGI: Majukan Danau Toba, Politisi NasDem Jubel Tambunan Tinjau Pembuatan Kapal & Motor Wisata di Porsea

Pantauan www.MartabeSumut.com saat Sidang Paripurna, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRDSU Rahmansyah Sibarani. Tampak hadir puluhan legislator, Gubsu Edy Rahmayadi, beberapa pimpinan OPD Sumut serta undangan lain. Sidang Paripurna membahas 3 agenda. Pertama, penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda tentang R-APBD Sumut 2021. Kedua, penyampaian penjelasan Gubsu mengenai Ranperda tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Covid-19 di Provinsi Sumut, yang didahului penyampaian hasil kajian Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRDSU terhadap Ranperda dimaksud. Ketiga, pengumuman komposisi personalia Fraksi Partai Golkar DPRDSU. Masih pengamatan www.MartabeSumut.com, Sidang Paripurna kali ini memang tidak seperti biasanya. Sekwan DPRDSU H Afifi Lubis, SH, tidak terdengar membacakan korum kehadiran anggota DPRDSU sebelum Sidang Paripurna dimulai. Entah apa sebabnya, tapi pimpinan Paripurna Rahmansyah Sibarani langsung membacakan 3 agenda dan meminta persetujuan floor untuk memulai Paripurna. “Apakah kita setuju dengan 3 agenda Paripurna,” tanya Rahmansyah, diikuti suara “setuju” dan palu sidang diketok Rahmansyah.

BACA LAGI: Toni Togatorop Sebut Banyak OPD Sumut Tidak Mengalihkan APBD untuk Penanggulangan Covid-19

BACA LAGI: Pengelolaan Ilegal Kawasan Hutan di Naga Kisar, DPRDSU Imbau Pengadilan Eksekusi Putusan MA Demi Kepastian Hukum

Zeira Interupsi, Paripurna Tetap Jalan

Disela-sela palu sidang diketok, anggota DPRDSU Zeira Salim Ritonga interupsi. “Interupsi pimpinan, apakah Paripurna ini pengambilan keputusan atau tidak ? Atau cuma mengumumkan ? Korum sangat penting sesuai Tatib DPRDSU. Pengambikan keputusan harus korum,” cetusnya. Gara-gara belum direspon, Zeira terus melakukan interupsi. “Pimpinan jangan otoriter. Bacakan absen siapa saja yang hadir dan siapa yang virtual,” imbaunya. Namun Rahmansyah tetap melanjutkan Paripurna dengan mempersilahkan Gubsu bicara sesuai agenda Sidang Paripurna pertama. Kendati Zeira masih protes, Gubsu telah berdiri di podium untuk membaca Nota Keuangan dan Ranperda tentang R-APBD Sumut 2021. “Apresiasi kami pada DPRDSU sehingga Sidang Paripurna dapat dilaksanakan. Pendapatan daerah Sumut tahun 2021 ditargetkan Rp. 13,5 Triliun,” ungkap Gubsu. Dua agenda Sidang Paripurna berikutnya selesai dilakukan hingga pukul 16.30 WIB.

BACA LAGI: 21 Hari Jelang Pilkada 9 Desember, Ratusan Petugas KPPS di Kecamatan Medan Kota Ikuti Rapid Test

BACA LAGI: Raker dengan Biro Perekonomian Pemprovsu, DPRDSU Sesalkan Layanan Debit Kartu ATM Bank Sumut Invalid

Sidang Paripurna Ecek-ecek

Nah, usai Sidang Paripurna ditutup, www.MartabeSumut.com menemui Zeira Salim Ritonga. Politisi PKB tersebut menilai, pimpinan DPRDSU disinyalir mengabaikan Tatib DPRDSU Nomor 2/2020 tentang mekanisme Sidang Paripurna. “Harusnya dibaca dulu jumlah anggota DPRDSU yang hadir. Kenapa Sekwan tak baca absensi ? Ada apa ? Sidang Paripurna itu melanggar Tatib, Sidang Paripurna ecek-ecek namanya,” tegas Zeira dengan nada tinggi. Anggota DPRDSU periode 2014-2019 dan 2019-2024 ini mengungkapkan, mengacu Tatib DPRDSU Pasal 117 dan 118, secara gamblang dinyatakan bahwa setiap rapat Paripurna dapat mengambil keputusan bila anggota DPRD sudah korum. Tapi faktanya dalam Sidang Paripurna, Zeira mengherankan tidak ada pembacaan jumlah kehadiran peserta rapat. Sehingga tidak diketahui apakah Sidang Paripurna memenuhi korum atau tidak. Tak berhenti di situ, Zeira kembali membeberkan isi Pasal 118 ayat 2. Menurut dia, korum sebagaimana ayat 1 patut dibuktikan dengan tanda hadir pisik, tandatangan absensi kehadiran serta dibacakan oleh Sekwan DPRDSU. “Kan barusan sama-sama kita saksikan, Sekwan tak membacakan absensi kehadiran dalam Sidang Paripurna. Makanya saya ingatkan berulangkali melalui interupsi,” sesalnya.

BACA LAGI: 10 November, Partogi Sirait: Jaga Kepluralan Bangsa, Dulu Pahlawan Tak Kenal SARA Merebut Kemerdekaan

BACA LAGI: Saat Konpres Tersangka Kamiso Nyeletuk Ditembak Polisi, Zeira: Aneh, Kapoldasu Usut & Bentuk Tim Independen

Paripurna Sah Jika Korum Terpenuhi

Wakil Ketua Komisi B DPRDSU itu melanjutkan, sesuai Tatib DPRDSU, rapat Paripurna memenuhi korum jika dihadiri lebih setengah jumlah anggota DPRDSU. Itu pun bila agenda Sidang Paripurna bukan pengambilan keputusan semisal pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, memberhentikan pimpinan DPRD hingga menetapkan Perda APBD. Artinya, terang Zeira lagi, jumlah anggota Dewan wajib hadir setengah plus 1 agar Sidang Paripurna sah dimulai dan 2/3 jumlah anggota Dewan tatkala agenda Paripurna mengambil keputusan. Apa motifnya Sidang Paripurna dipaksakan kalau benar tidak korum ? Zeira menyatakan tidak tahu. “Itulah alasan saya interupsi, mau saya pertanyakan. Saya gak tahu kenapa Paripurna dipaksakan dan dilanjutkan. Pimpinan DPRDSU telah melanggar Tatib. Siapa lagi yang hormati Tatib bila bukan anggota DPRDSU dan pimpinan ? Saya tanda tanya besar buat pimpinan Dewan,” keluh Zeira tak habis pikir.

BACA LAGI: Ratusan Napi Positif Covid-19 di Tanjung Gusta, Kadis Kesehatan Sinyalir Terjadi pada Semua Lapas di Sumut

BACA LAGI: Ikan Bermatian di Danau Toba, Robert Lumbantobing: Berulang, Tanda-tanda Harus Zero KJA

Dua Jenis Paripurna

Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 6 Kab Labuhan Batu, Kab Labuhan Batu Utara (Labura) dan Kab Labuhan Batu Selatan (Labusel) ini menambahkan, dalam Tatib DPRDSU Pasal 100, disebutkan bahwa DPRDSU punya hak meminta pendapat pimpinan Dewan untuk mengklarifikasi melalui 2 jenis Sidang Paripurna yang diadopsi. Pertama ketika mengambil keputusan dan kedua bersifat pengumuman. Dia menjelaskan, merujuk 3 agenda Sidang Paripurna, kuat dugaan agenda ke-3 tentang pengumuman komposisi personalia FP-Golkar DPRDSU tidak memenuhi korum, “Okelah, bagaimana dengam agenda 1 dan 2 ? Kenapa dia selaku pimpinan DPRDSU (Rahmansyah Sibarani) tak bisa jawab interupsi saya ? Apakah agenda 1 dan 2 bagian dari pengambilan keputusan atau cuma Paripurna pengumuman,” sindirnya bertanya. Zeira memastikan, agenda Paripurna ke-1 tentang penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda R-APBD Sumut 2021 adalah bagian tidak terpisahkan dari mekanisme pengambilan keputusan saat Sidang Paripurna dilanjutkan kelak. Bagi Zeira, kehadiran pisik 1/2 n + 1 atau 51 orang dari 100 jumlah anggota DPRDSU tidak boleh diabaikan tatkala DPRDSU menggelar Sidang Paripurna. “Jangan lupa, pasal 100 Tatib DPRDSU mengatur tegas terkait status rapat Paripurna adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di DPRDSU. Terlepas keputusan apa yang akan diambil. Intinya, gak sah Sidang Paripurna DPRDSU yang digelar barusan,” yakin Zeira blak-blakan. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here