www.MartabeSumut.com, Medan
Sebelum menyuarakan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Keramba Jaring Apung (KJA) dan pencabutan Pergubsu Nomor 188 tahun 2017 tentang Daya Dukung/Daya Tampung Danau Toba terhadap KJA 10 ribu ton per tahun, perlu diketahui dulu hasil kajian Badan Riset Pemprovsu atas dampak aktivitas KJA di perairan Danau Toba. Makanya, Dinas Kelautan Perikanan (Diskanla) Provinsi Sumut harus benar-benar menjalankan tupoksi agar jernih melihat kondisi ril ekosistem Danau Toba sebagai destinasi wisata sekaligus menjaga status Danau Toba yang telah menjadi warisan dunia UNESCO Global Geopark (UGG).

Harapan tersebut disampaikan Ketua Komisi B Dewan Perawakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Viktor Silaen, SE, MM, tatkala memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pejabat Diskanla Sumut, Selasa siang (25/8/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Pantauan www.MartabeSumut.com, RDP dihadiri anggota Komisi B DPRDSU Tuani Lumbantobing, Sugianto Makmur, Gusmiyadi dan Pantur Banjarnahor. Pihak Diskanla Sumut diwakili oleh Kabid LD/P2HP, Agustono. Kendati demikian, Viktor tetap menyatakan banyak persoalan regulasi yang dilanggar dalam aktivitas komersial KJA di Danau Toba. Politisi Partai Golkar ini menilai, Komisi B DPRDSU akan mendesak PT Aquafarm Nusantara (AFN) dan PT Suri Tani Pemuka (STP) untuk membereskan izin-izin usaha KJA. “Tolong bapak dari Diskanla Sumut merazia dong sembari kita menunggu hasil riset. Perda tentang KJA akan segera kita ajukan,” janji Viktor.
BACA LAGI: Danau Toba jadi Tong Sampah Raksasa, Fahrizal Efendi Nasution Dukung Penolakan Relokasi KJA
Perusahaan KJA Tanpa Izin
Legislator asal Dapil Sumut 9 Kab Taput, Kab Toba, Kab Samosir, Kab Humbahas, Kab Tapteng dan Kota Sibolga itu pun mengaku sering bertanya pada perusahaan-perusahaan KJA terkait izin yang dimiliki. Hasilnya, ungkap Viktor lagi, perusahaan tak punya izin tapi terus beroperasi. Begitu pula izin Air Permukaan Umum (APU). “Yang jelas mereka belum punya izin APU. Perusahaan ajukan namun belum dikeluarkan. Sertifikat Laik Operasi (SLO) kapal perusahaan juga tidak ada. Ini harus kita pikirkan. Perlu satu kajian. Jangan nanti kita selalu jawab urusan pusat. Butuh kejelasan penelitian dari aspek lingkungan dan hukum. Riset diperlukan supaya lahir kesimpulan yang baik,” yakin Viktor.
BACA LAGI: Tanggapi DPRDSU Pembersihan KJA di Danau Toba, PT Aquafarm Nusantara Andalkan Perpres 81/2014
506 KJA Perusahan & 11.153 Milik Warga
Sebelumnya, Kabid LD/P2HP Diskanla Sumut, Agustono, membeberkan, total jumlah KJA di perairan Danau Toba mencapai 11.659 unit. Mencakup milik PT Aquafarm Nusantara 322 unit, milik PT Suri Tani Pemuka 184 unit dan dikelola warga 11.153 unit. Dia merinci, seluruh KJA beroperasi pada 7 kabupaten sekitar Danau Toba. Diantaranya: Kab Simalungun 6.741 unit, Kab Toba 566 unit, Kab Taput 36 unit, Kab Samosir 1.704 unit, Kab Dairi 610 unit, Kab Tanah Karo 879 unit serta Kab Humbahas 617 unit.
BACA LAGI: Danau Toba Masuk UGG, Ketua Komisi B DPRDSU Viktor Silaen Ingatkan Sinergi 4 Unsur
Nah, berdasarkan data Badan Riset Kementerian Kelautan Perikanan RI, singkap Agustono, terdapat 93, 41 persen kadar phospor air yang berasal dari 73 sungai yang dialirkan ke Danau Toba. Lalu 6,59 persen total phospor dari KJA (perikanan). “Pergubsu Nomor 188/2017 berlaku efektif sejak 2019 sampai 2023. Pergubsu itu mengatur total daya tampung KJA maksimal 10 ribu ton/tahun. Jadi kami memang meminta penelitian dari Pemprovsu,” tegasnya. (MS/BUD)
























