www.MartabeSumut.com, Medan
Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Urara (DPRDSU) Tuani Lumbantobing mengatakan, sampai sekarang pemerintah pusat telah menggelontorkan dana sebesar Rp. 86 Triliun untuk pengembangan kawasan wisata Danau Toba. Tuani meyakini, dengan uang sebesar itu, apalagi Kaldera Toba telah diterima menjadi UNESCO Global Geopark (UGG), maka sangat tidak sebanding bila disandingkan dengan aktivitas komersial perusahaan-perusahaan Keramba Jaring Apung (KJA) yang berpotensi merusak habitat Danau Toba.
BACA LAGI: 506 KJA Perusahaan & 11.153 Milik Warga di Danau Toba, DPRDSU Butuh Kajian Badan Riset Pemprovsu
BACA LAGI: Danau Toba jadi Tong Sampah Raksasa, Fahrizal Efendi Nasution Dukung Penolakan Relokasi KJA
Penegasan sikap tersebut dilontarkan Tuani dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pejabat Diskanla Sumut, Agustono, Selasa siang (25/8/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Pantauan www.MartabeSumut.com, RDP dipimpin Ketua Komisi B DPRDSU Viktor Silaen, SE, MM dan dihadiri anggota Komisi B DPRDSU Tuani Lumbantobing, Sugianto Makmur, Gusmiyadi serta Pantur Banjarnahor. Menurut Tuani, Pergubsu No 188/2017 tentang Daya Tampung tidak akan ada gunanya ketika ekosistem Danau Toba rusak. “Artinya, mau 10 ribu ton KJA pertahun atau 100 ribu ton, gak nyambung dengan status Danau Toba yang sudah jadi geopark internasional,” cetusnya.
Stop KJA di Danau Toba
Politisi PDIP itu menilai, persoalan geopark tidak boleh diabaikan hanya karena urusan bisnis perusahaan mengelola KJA. “Gak nyambung dong bila kita hadapkan dengan perusahaan KJA seperti PT Aquafarm Nusantara dan PT Suri Tani Pemuka. Hapus semua kepentingan lain sebab Danau Toba telah masuk Geopark Kaldera Dunia,” imbau Tuani dengan nada tinggi. Apapun ceritanya, lanjut mantan Bupati Tapteng tersebut, semua pemangku kepentingan di Sumut patut mendukung semangat pemerintah pusat sekaligus menjaga penghargaan UGG dunia terhadap Danau Toba. “Kita stoplah KJA di Danau Toba. Geopark Kaldera Toba lebih penting dari KJA. Ayo kita capai prospektif Danau Toba 100 tahun kedepan. Jangan dulu kita pikirkan perusahaan-perusahaan KJA itu,” ucap Tuani, sembari mengajak Diskanla Sumut melihat kepentingan secara terintegrasi dan bisa memilah mana yang layak dan mana tak layak untuk kepentingan Danau Toba.
BACA LAGI: Tanggapi DPRDSU Pembersihan KJA di Danau Toba, PT Aquafarm Nusantara Andalkan Perpres 81/2014
BACA LAGI: Danau Toba Masuk UGG, Ketua Komisi B DPRDSU Viktor Silaen Ingatkan Sinergi 4 Unsur
Buat Penelitian
Sedangkan anggota Komisi B DPRDSU Gusmiyadi berpendapat, DPRDSU dan Pemprovsu harus melakukan penelitian KJA di Danau Toba. “Kalau perlu kita yang kerjai. Kita melekat dan independen. Jika memang KJA mencemari, kita bisa serukan secara politik mencabut Keppres atau Pergubsu,” ujarnya. Politisi Partai Gerindra ini mengusulkan, DPRDSU perlu memanggil Badan Riset Pemprovsu agar menjelaskan ilmiah dampak KJA di Danau Toba. “Saya rasa Pergubsu No 188/2017 tidak sosiologis dalam tanda petik ya,” sindir Gusmiyadi. (MS/BUD)