Panggil PTPN 2 & KPPU Sumut, Zeira Ritonga Tegaskan Perusahaan Perkebunan Kembangkan Plasma Kemitraan Masyarakat

Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE, saat memimpin RDP dengan manajemen PTPN 2 dan KPPU Sumut, Senin siang (24/8/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. (Foto: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama manajemen PTPN 2, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sumut dan mitra plasma PTPN 2, Senin siang (24/8/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Pertemuan membahas kewajiban perusahaan perkebunan di Sumut dalam mengembangkan program Plasma serta pola kemitraan masyarakat.

BACA LAGI: Nasabah Medan Rugi Rp.1 T Pasca-Produk Reksadana PT MPAM Di-suspend OJK, DPRDSU Usir 3 Konsultan Perusahaan

BACA LAGI: Jeremy Pardede Ikuti Lomba Foto HUT RI Kalam Kudus Timika, Mohon Dukungan Like Warga Sumut

Kepada www.MartabeSumut.com, Selasa siang (25/8/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE, mengungkapkan, saat RDP kemarin, pihaknya menegaskan terhadap manajemen PTPN 2 soal keberadaan UU 39/2014 tentang perkebunan besar swasta/milik negara membangun kebun plasma minimal 20 persen dari luas konsesi. Kemudian Permentan 89/2018 tentang kewajiban perusahaan perkebunan mengembangkan program perkebunan Plasma dengan pola kemitraan bagi masyarakat sekitar. Sekretaris Fraksi Nusantara DPRDSU ini mengatakan, Dinas Perkebunan Sumut dan KPPU Wilayah 1 Sumut urgen pula mengambil peran dalam penerapan UU 39 tahun 2014 dan Permentan 89 tahun 2018 mengenai Kewajiban Perusahaan Perkebunan mengembangkan Program perkebunan Plasma dengan pola kemitraan masyarakat sekitar. “Dari RDP yang kita laksanakan, ternyata PTPN 2 sama sekali belum melakukan program Plasma yang diamanahkan UU. Bahkan ironisnya lagi, manajemen PTPN 2 tidak dapat menyajikan jumlah izin HGU yang mereka miliki di Sumut,” heran Zeira.

BACA LAGI: Produk Turunan Sawit Menonjol, PAD & DBH Nol: DPRDSU Tanya Pusat Kemana Larinya Hasil Ekspor CPO itu

BACA LAGI: Perusahaan Perkebunan Dituding Abaikan UU No 39/2014 Tentang Kebun Plasma, DPRDSU Imbau Gubsu Ambil Tindakan

Dikenakan Sanksi

Padahal, lanjutnya lagi, jika perusahaan perkebunan tidak melaksanakan progran perkebunan Plasma, maka akan dikenakan sanksi denda Rp 5 Miliar. Termasuk pencabutan izin sementara bahkan pencabutan izin perusahaan secara permanen. Bagi Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 6 Kab Labuhan Batu, Kab Labuhan Batu Utara (Labura) dan Kab Labuhan Batu Selatan (Labusel) itu, ketika izin suatu perusahaan perkebunan dicabut, tentu saja tidak memberi ruang apapun untuk beroperasi. Tapi bila tetap beroperasi, Zeira memastikan ada payung hukum Pasal 105 UU 39 tahun 2014 yang bakal memberi sanksi hukuman kurungan 5 tahun dan denda Rp 5 Miliar.

BACA LAGI: Proyek SPAM di Taput Mangkrak, Sekretaris Komisi D DPRDSU Parlaungan Simangunsong Panggil Kadis PSDA CKTR Sumut

BACA LAGI: Usia Indonesia 75 Tahun, Ketua Komisi B DPRDSU: Ayo Merefleksi, Hentikan Perilaku Merasa Paling Hebat 

“Itulah poin pertemuan RDP Komisi B DPRDSU semalam. Kita harap program perkebunan Plasma dari perusahaan swasta dan perusahaan milik pemerintah bisa mendorong perekonomian rakyat kian sejahtera. Makanya Dinas Perkebunan Sumut dan KPPU Wilayah 1 Sumut jangan diam saja. Harus proaktif,” ingat politisi PKB tersebut. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here