www.MartabeSumut.com, Medan
DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah memecat H Mara Jaksa Harahap, SAg, MA, selaku anggota dan mengusulkan Pergantian Antar-Waktu (PAW) di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU). Keputusan DPP PKS itu pun dilawan Mara Jaksa Harahap dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan sekira Desember 2020. Hasilnya ? Gugatan sementara bolehlah disebut “berbuah” manis namun belum melegakan hati.
BACA LAGI: DPRDSU “Buang” 2 Legislator, Partogi Sirait: 5 Pimpinan Dewan Gagap Benahi Internal
BACA LAGI: Ditanya Soal 2 Anggota F-PKS DPRDSU Tanpa AKD, Ketua DPRDSU Sebut SK Mendagri
Menanggapi realitas tersebut, www.MartabeSumut.com mengonfirmasi anggota DPRDSU F-PKS H Mara Jaksa Harahap, SAg, MA, Minggu (16/5/2021) pukul 21.08 WIB. Sayang sekali, Mara Jaksa Harahap menolak berkomentar. “Bang, mohon konfirmasi ke pengacara saya aja ya. Kami sudah sepakat kuasa hukum yang bicara ke media. Saya kirimkan nomor Pak Iqbal Sinaga, SH ya,” ucap Mara Jaksa Harahap via ponselnya. Perlu diketahui, saat ini Mara Jaksa Harahap adalah anggota DPRDSU periode 2019-2024 asal Dapil Sumut 3 Kab Deli Serdang. Dia duduk di Komisi B DPRDSU bidang perekonomian. Tahun 2019-2020 Mara Jaksa Harahap menjabat anggota Komisi E DPRDSU bidang Kesra. Nah, ketika DPRDSU menggelar Sidang Paripurna membahas agenda perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRDSU masa tugas 2019-2022 dari F-PKS DPRDSU, Senin siang (14/9/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Mara Jaksa Harahap sempat interupsi karena namanya “dibuang” alias tidak dimasukkan F-PKS dalam AKD DPRDSU. Beberapa minggu kemudian setelah protes, barulah F-PKS DPRDSU memasukkan Mara Jaksa Harahap menjadi anggota Komisi B DPRDSU. Ternyata kini, tanda-tanda kurang harmonis yang terungkap sejak 8 bulan lalu antara Mara Jaksa Harahap dengan PKS sudah memasuki babak frontal. Toh Mara Jaksa Harahap tetap enggan berbagi informasi seputar akar persoalan. “Ke pengacara saya aja ya Bang,” tepis Mara Jaksa Harahap, tatkala ditelepon www.MartabeSumut.com untuk kedua kalinya, Minggu (16/5/2021) pukul 21.10 WIB.
BACA LAGI: Paripurna Perubahan AKD DPRDSU, Anggota F-PKS Protes “Dibuang” Fraksinya dari Komisi
BACA LAGI: Dipecat PDIP & Bakal PAW dari DPRDSU, Ini Tanggapan Kiki Handoko Sembiring
Digugat ke PN Medan
Selanjutnya www.MartabeSumut.com menghubungi ponsel Muhammad Iqbal Sinaga, SH, Minggu (16/5/2021) pukul 21.37 WIB. Iqbal Sinaga menjelaskan, pelanggaran etika dan moral yang dituduhkan DPP PKS terhadap Mara Jaksa Harahap sangat tidak dipahami. Sebab bila dilihat dari sisi hukum ada kesalahan prosedural dilakukan DPP PKS. “Makanya kita gugat ke PN Medan terkait prosedur pemecatan yang tidak sesuai UU Parpol. Gugatan kita ajukan sekira Desember 2020. Sidang ke-1 pihak PKS tidak datang. Sidang ke-2 hadir penasehat hukum DPP PKS. Sampai saat ini proses hukum telah selesai. Sudah lahir putusan PN Medan. Menerima permohonan kita untuk membatalkan pemecatan keanggotaan dan PAW dari DPRDSU atas nama Mara Jaksa Harahap. Putusan PN Medan keluar 30 Maret 2021,” ungkap Iqbal Sinaga.
BACA LAGI: Antisipasi Limbah Medis Infeksius Covid-19, Komisi D DPRDSU akan Tinjau Seluruh RS di Medan
BACA LAGI: Longsor Proyek PLTA Batangtoru, Dr Jonius Dorong Kapoldasu Proses Hukum Indikasi Kelalaian
Tuduhan Tidak Punya Dasar
Apa etika dan moral yang dilanggar Mara Jaksa Harahap, apakah pindah Parpol ? Iqbal terdengar tertawa kecil. Bagi dia, hingga kini belum bisa melihat tuduhan yang mendasar. “Saya juga gak paham pelanggaran etika dan moral yang mana ? Malah kami lihat DPP PKS melanggar HAM terhadap klien kita (Mara Jaksa Harahap). Cuma kurang etis kalo saya jelaskan. Sampai sekarang Pak Mara Jaksa konsisten anggota PKS dan tidak pindah Parpol. Beliau malah membesarkan partai dan tak pernah mengecilkan PKS,” yakin Iqbal Sinaga.
Dengan keluarnya putusan pengadilan tingkat pertama, apa reaksi DPP PKS ? Iqbal Sinaga mengatakan, DPP PKS mengajukan upaya hukum luar biasa Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kendati demikian, dia memastikan PN Medan telah menghukum DPP PKS untuk membatalkan putusan pemecatan dan usulan PAW ke DPRDSU. Artinya, simpul Iqbal Sinaga menyarankan, DPP PKS sebaiknya mematuhi putusan pengadilan. “Kasasi kan tidak menunda pelaksanaan walau belum inkracht (berkekuatan tetap) ? Tapi mereka harus jalankan dulu (putusan PN Medan). Jika kelak keluar putusan Kasasi MA, barulah dianulir. Kita harap DPP PKS menunjukkan penghormatan dan kepatuhan terhadap putusan hukum,” sindir Iqbal Sinaga.
Ini Penjelasan DPW PKS Sumut
Informasi dihimpun www.MartabeSumut.com sebelumnya, Kabid Humas DPW PKS Sumut, Syaiful Ramadhan, membenarkan anggota DPRDSU F-PKS, Mara Jaksa Harahap dipecat dari keanggotaan PKS. Mara Jaksa disebutnya dipecat karena diduga melanggar moral dan etika. “Benar (dipecat). Keputusan pemberhentian berdasarkan laporan masyarakat kepada PKS berhubungan dengan masalah moral, etika dan pelanggaran AD/ART,” singkapnya kepada wartawan, Minggu (16/5/2021).
BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah
PKS Tak Jelaskan Bentuk Pelanggaran
Lucunya, Syaiful sendiri tidak menjelaskan pelanggaran moral/etika seperti apa yang dilakukan Mara Jaksa Harahap. Syaiful justru mengatakan keputusan pemecatan Mara Jaksa Harahap dikeluarkan Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) DPP PKS. “Putusan itu bernomor 8/PUT/MT-PKS/2020. Keputusan untuk memberhentikan Mara Jaksa Harahap dari PKS dituangkan melalui putusan Majelis Tahkim pada 16 September 2020,” kata Syaiful, sembari menambahkan, pemecatan Mara Jaksa Harahap sesuai rekomendasi dari Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS dan sudah dilayangkan sedari 27 September 2019 silam. Syaiful membeberkan pula pertimbangan hukum majelis hakim PN Medan dalam amar putusan nomor 787/Pdt.Sus.Parpol/2020/PN Mdn (halaman 51 alinea ketiga) terkait rekomendasi BPDO atas perkara teradu Mara Jaksa Harahap. (MS/BUD)