Protes Panggilan Polisi Soal Konflik Lahan Eks HGU PTPN 2 Helvetia, HPPLKN Ngadu ke DPRDSU

Syaifal Bahry, SE (kiri) dan Johan Merdeka saat dikonfirmasi di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Senin siang (23/3/2020). (Foto: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Ketua Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) Eks HGU PTPN 2 Desa Helvetia Kec Labuhan Deli Kab Deli Serdang, Syaifal Bahry, SE, dan belasan warga mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) di Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (23/3/2020) pukul 10.30 WIB.

BACA LAGI: Buntut Konflik Lahan: 2 Warga Sihaporas Dituntut 1,6 Tahun, AMAN & DPRDSU Tanya Kapolres Simalungun Proses Hukum Humas TPL

Tujuannya menemui Ketua DPRDSU dan mengadukan surat panggilan dari penyidik Polres Pelabuhan Belawan terhadap Ketua HPPLKN Syaifal Bahry, SE, terkait laporan pengurus Alwasliyah Sumut DR H Ismail Efendy, MSi, Drs, bernomor : Lp/285/IX/2019/SU/SPKT Pel Belawan tertanggal 9 September 2019. Namun rombongan HPPLKN belum bisa bertemu Ketua DPRDSU Drs Baskami Ginting karena sedang beraktivitas di luar.

BACA LAGI: 32 Ha Lahan Penggarap Kebun Helvetia Dieksekusi: HPPLKN Ngadu ke DPRDSU, Sesalkan Putusan MA Ceroboh

HPPLKN Minta Perlindungan DPRDSU

Kepada www.MartabeSumut.com sebelum meninggalkan gedung Dewan, Ketua HPPLKN Syaifal Bahry dan pendamping warga penggarap, Johan Merdeka, mengatakan, HPPLKN telah memasukkan surat untuk Ketua DPRDSU bernomor 12/III/HPPLKN/2020 tertanggal 22 Maret 2020 tentang permohonan perlindungan atas laporan polisi tanpa alas hak di Polres Pelabuhan Belawan oleh Saudara Drs Ismail Efendy, MSi. Menurut Syaifal, surat pemanggilan dirinya dikeluarkan penyidik Polres Pelabuhan Belawan Nomor : Sp.Gil/132/III/RES.1.2/2020 Reskrim tanggal 9 Maret 2020. “Ini panggilan kedua. Saya diminta hadir ke Polres Pelabuhan Belawan pada hari Selasa 24 Maret 2020 pukul 10.00 WIB. Menghadap penyidik Ipda Agus Purnomo, SH, penyidik pembantu Aiptu GRT Sijabat atau Aiptu Gema Nusa SH. Panggilan pertama pernah dikirim ke saya agar hadir pada Jumat 13 Maret 2020. Tapi saya tak datang karena kurang sehat,” ucap Syaifal.

BACA LAGI: PTPN 2 Klaim HGU di Bandar Klippa Berujung Polisi Panggil Warga, Julheri Sinaga: Surat Polres DS tanpa LP, Kita Siapkan Prapid

BACA LAGI: Kakanwil BPN RDP di DPRDSU: Ada 974 Perkara Tanah di Sumut, Quo Vadis 5.873,06 Ha Eks HGU PTPN 2 ?

Panggilan Polisi Dipaksakan ?

Lantaran Ketua DPRDSU sedang keluar, Syaifal menyatakan HPPLKN akan datang lagi pada Selasa pagi 24 Maret 2020. “Mudah-mudahan besok bisa ketemu Ketua DPRDSU. Kita mau adukan surat panggilan polisi tersebut. Mungkin besok saya tak dapat hadir ke Polres Pelabuhan Belawan karena kurang sehat. Besok kami koordinasi ke polisi dan kirim surat kepada penyidik Polres Pelabuhan Belawan. Panggilan polisi kedua ini sama dengan yang pertama. Dipaksakan,” sesal Syaifal. Dia memastikan, tanah eks HGU PTPN 2 seluas 32 Ha di Desa Helvetia Kec Labuhan Deli Kab Deli Serdang sebenarnya berstatus tanah negara. Termaktub jelas dalam SK BPN No 42/2002. Artinya, kepemilikan tanah berada pada Gubsu dan bukan pihak Alwasliyah. “Jadi laporan Alwasliyah itu salah alamat. Niatnya kan mau menggusur warga yang tinggal di sana. Surat pemanggilan polisi merupakan upaya kriminalisasi,” ujarnya.

BACA LAGI: Bahhh..! DPRDSU Terkejut, PTPN 2 Nyatakan Area Taman Botanical di Lahan HGU Aktif Bukan Eks HGU

BACA LAGI: DPRDSU Bahas Konflik Eks HGU PTPN II 2.216, 28 Ha, Poldasu Pantau Perkembangan Kasus TPU & Tipikor

Lebih aneh lagi, lanjut Syaifal, penyidik Polres Pelabuhan Belawan sempat pula memanggil 5 warga penggarap sedari 18-23 September 2019 silam. Tapi sekarang tidak dipanggil kembali selain dirinya sendiri. Syaifal meyakini, konflik lahan bermula tatkala oknum pejabat PTPN 2 menjual tanah sekira 32 Ha kepada Alwasliyah Sumut pada tahun 2004. Padahal tanah yang dijual itu berstatus HGU aktif milik PTPN 2 dan bukan eks HGU. “Dokumen jual beli lahan dikeluarkan tahun 2004 oleh Notaris Hasbullah Hadi, yang juga merupakan pengurus Alwasliyah Sumut,” ungkapnya.

BACA LAGI: Kakanwil BPN RDP di DPRDSU: Ada 974 Perkara Tanah di Sumut, Quo Vadis 5.873,06 Ha Eks HGU PTPN 2 ?

BACA LAGI: Putusan MA Alihkan eks HGU PTPN ke Swasta, Gubsu Harus Lakukan Gugatan

Ketua DPRDSU Diminta Komunikasi dengan Kapoldasu

Hal senada dilontarkan pendamping warga penggarap, Johan Merdeka. Dia pun berharap masalah yang muncul bisa difasilitasi oleh Ketua DPRDSU. “Kami mohon Ketua DPRDSU dapat berkomunikasi dengan Kapoldasu supaya menegur Kapolres Pelabuhan Belawan. Sehinggga tidak muncul lagi surat-surat pemanggilan terhadap pengurus HPPLKN dan warga penggarap yang tinggal di tanah eks HGU PTPN 2 Desa Helvetia Kec Labuhan Deli,” pintanya. Johan beralasan, saat ini masalah lahan eks HGU PTPN 2 seluas 5.873,06 Ha sudah ditangani langsung oleh Presiden Jokowi.

BACA LAGI: Soal 5.873, 06 Ha eks HGU PTPN II, Kakanwil BPN/ATR Sumut: 2.216 Ha Sudah ada Peruntukan

 Kolusi Penjualan Lahan Negara

Bagi Johan, laporan polisi dan klaim Alwasliyah atas penguasaan tanah 32 Ha sangat tidak masuk akal. Sebab sejak awal ada indikasi kuat praktik kolusi penjualan tanah negara oleh oknum pejabat PTPN 2. “Sekarang terdapat 1.000 KK tinggal di lokasi lahan konflik. Telah berdiri fasilitas umum seperti mesjid, gereja dan sekolah TK. Aktivitas warga berladang dan berdagang. Banyak dibangun rumah-rumah tinggal warga di sana,” ingat Johan. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here