Kakanwil BPN RDP di DPRDSU: Ada 974 Perkara Tanah di Sumut, Quo Vadis 5.873,06 Ha Eks HGU PTPN 2 ?

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) memanggil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kakanwil Agraria Tata Ruang (ATR/BPN) Provinsi Sumut Bambang Priono, Senin (2/12/2019) pukul 10.45 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Dalam kesempatan tersebut, Bambang mengungkapkan ada 974 perkara tanah di Sumut. Termasuk potensi konflik di lahan eks HGU PTPN 2 seluas 5.873, 06 Ha yang hingga kini belum jelas mau diserahkan kepada siapa. Kendati dari jumlah 5.873, 06 Ha itu seluas 2.216 Ha sudah memiliki peruntukan pembagian terhadap berbagai kelompok masyarakat, toh Bambang mengherankan eksekusinya tak kunjung terealisasi sejak diputuskan 2 tahun silam. Quo vadis eks HGU PTPN 2 seluas 5.873, 06 Ha ?

Jangan Lewatkan: Soal 5.873, 06 Ha eks HGU PTPN II, Kakanwil BPN/ATR Sumut: 2.216 Ha Sudah ada Peruntukan

Pantauan www.MartabeSumut.com, RDP dipimpin anggota Komisi A DPRDSU H Rusdi Lubis, SH, MMA. Menurut Rusdi, Komisi A DPRDSU membidangi hukum, pemerintahan dan pertanahan, perlu mengetahui situasi berkembang soal konflik lahan di Sumut dan bagaimana antisipasi pihak BPN. Begitu pula konflik lahan eks HGU PTPN 2/HGU PTPN 2 yang kerap berbenturan dengan masyarakat penggarap. “Setahu saya, selama 20 tahun marak konflik lahan di Sumut, sudah berapa banyak dana terbuang ? Kalo masalah ini tanggungjawab bersama, ya harapan kita supaya Gubsu cepat menyelesaikan,” imbau Ketua FP-Hanura DPRDSU itu.

Jangan Lewatkan: 2019 Kanwil ATR/BPN Sumut Bidik Mafia Tanah

Jangan Lewatkan: Lahan Warga Trans Sei Besitang Dirampas, Fakta Penguasaan & Pengusahaan Warga vs Sertifikasi BPN

475 Sengketa & 974 Perkara Tanah

Menanggapi komentar Rusdi, Bambang menjelaskan, saat ini ada 420 sengketa lahan dan 55 kasus tanah sedang berkonflik. Totalnya mencapai 475 sengketa. Sementara perkara tanah yang sampai ke pengadilan berjumlah 974 kasus. Bambang merinci, sengketa lahan yang terjadi biasanya antara warga dengan warga, masyarakat dengan badan hukum private, badan hukum dengan badan hukum serta warga dengan BUMN. Posisi BPN disebutnya cuma sebatas memusyawarahkan bentuk kerugian uang atau barang. “Mengacu UU No 2/2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum, besaran ganti rugi diputuskan oleh pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau tim apresial,” terang Bambang.

Kakanwil Agraria Tata Ruang (ATR/BPN) Provinsi Sumut Bambang Priono saat menghadiri RDP Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU), Senin (2/12/2019) pukul 10.45 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. (Foto: www.MartabeSumut.com)

Jangan Lewatkan: 32 Ha Lahan Penggarap Kebun Helvetia Dieksekusi: HPPLKN Ngadu ke DPRDSU, Sesalkan Putusan MA Ceroboh

BPN & Pemprovsu Disharmoni Komunikasi

Menyinggung konflik di lahan eks HGU PTPN 2, Bambang mengakui blak-blakan bahwa BPN dan Pemprovsu tak memiliki komunikasi yang baik (disharmoni). Pasalnya, kewenangan penyelesaian konflik eks HGU PTPN 2 seluas 5.873, 06 Ha berada di tangan Gubsu sesuai SK Kepala ATR/BPN Pusat Nomor 42, 43 dan 44 tahun 2002. “Kita sering mau selesaikan. Namun saat proses sedang berjalan, muncul pihak-pihak yang kurang puas. Warga melakukan klaim-klaim sepihak. Saya sudah 3 tahun bertugas di Sumut. Seluas 56.341 Ha HGU PTPN 2 telah diperpanjang. Tapi HGU PTPN 2 seluas 5.873, 06 tidak diperpanjang karena banyak masalah. Nah, sengketa di lahan eks HGU PTPN 2 inilah yang butuh solusi cepat dari Gubsu,” yakinnya. Bambang membeberkan, masalah di lahan eks HGU PTPN 2 seluas 5.873, 06 disebabkan fakta konflik semisal garapan warga atau dihuni pegawai/eks karyawan PTPN 2. Baik lahan di Kab Langkat, Kota Binjai, Kab Deliserdang hingga Kab Sergai. “Saya nilai pemicu masalah lantaran PTPN 2 tidak bisa menjaga amanah negara. Tanah negara tidak dirawat, tanah negara tak dikelola dan tanah negara tidak diusahai,” sindir Bambang.

Jangan Lewatkan: Putusan MA Alihkan eks HGU PTPN ke Swasta, Gubsu Harus Lakukan Gugatan

Solusi Eks HGU PTPN 2 Suatu Keniscayaan

Bambang melanjutkan, jika memang benar lahan eks HGU PTPN 2 seluas 5.873, 06 Ha mau diselesaikan, maka sebenarnya merupakan suatu keniscayaan. “Saya yakin bisa. Sengketa diselesaikan, negara tidak dirugikan. Contoh kasus eks HGU PTPN 2 di Helvetia. Kok bisa tanah dikuasai oleh mantan karyawan PTPN 2 ? Jadi intinya, bila lahan 5.873, 06 Ha itu mau dikuasai, ya siapa saja harus membayar walau cuma 1 Cm tanah. Tak ada yang gratis, Pak. Rakyat kan memang bukan pemilik lahan,” ingatnya, seraya menyesalkan, data nominatif penerima lahan eks HGU PTPN 2 seluas 2.216 Ha telah dikeluarkan 2 tahun silam tapi tetap saja tak kunjung dieksekusi Gubsu/Pemprovsu.

Jangan Lewatkan: DPRDSU Bahas Konflik Eks HGU PTPN II 2.216, 28 Ha, Poldasu Pantau Perkembangan Kasus TPU & Tipikor

Selesaikan Sesuai Keputusan Meneg BUMN

Usai RDP, masih di gedung DPRDSU, www.MartabeSumut.com menemui Kakanwil ATR/BPN Sumut Bambang Priono. Dia pun menyatakan pembagian tanah eks HGU PTPN 2 seluas 2.216 Ha harus segera direalisasikan karena Meneg BUMN memang telah meng-hapus-bukukan lahan tersebut. Bambang menyayangkan hampir 17 tahun status tanah eks HGU PTPN 2 seluas 5.873, 06 terkatung-katung pasca-tidak diperpanjang Meneg BUMN. Sementara masyarakat yang berhak mendapat tanah kerap “ribut” menuntut kejelasan hak. Belum lagi aksi sindikat mafia tanah yang gencar “bermain” dengan cara-cara penguasaan dan pengusahaan. “Pertanyaannya sekarang, kenapa tanah eks HGU PTPN 2 seluas 5.873, 06 tidak diperpanjang ? Ya disebabkan lahan itu ada garapan warga, muncul tuntutan warga, rencana RTRW kab/kota dan provinsi, pembangunan fasilitas pendidikan atau tuntutan lain,” ujarnya.

Jangan Lewatkan: Warga Tak Bisa Urus Sertifikat Tanah, Komisi A DPRDSU Sinyalir Mafia Tanah Bermain di BPN Medan

Ini Data Nominatif Penerima Tanah

Bambang menginformasikan, luasan lahan 2.216 Ha yang akan didistribusikan sudah memiliki data-data nominatif penerima. Diantaranya warga Melayu Raya akan mendapat 250 Ha, Kejatisu memperoleh 10 Ha untuk pembangunan gudang barang rampasan, USU 300 Ha, UMSU dan Muhammadiyah 21 Ha. “Penggarap juga bakal banyak mendapat. Masyarakat umum yang lama menggarap ikut pula diberikan. Saya mau katakan, lahan warga yang eksisting dan yang pernah digarap saja kita berikan,” tegas Bambang. Artinya, singkap dia lagi, bila dulu tanah warga sempat dimasukkan Tim B plus namun sekarang tidak ikut dalam daftar nominatif, berarti masyarakat itu tergolong penggarap yang tidak beretikat baik. “Kenapa dia tinggalkan garapannya ? Sekarang orang lain masuk menggarap, ya mau gimana lagi ? Masak kita harus cari penggarap baru untuk dimasukkan,” cetusnya tak habis pikir. Bambang memastikan, rencana pembagian tanah 2.216 Ha ditangani sendiri agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Bagi Bambang, supaya mafia tanah dan pihak tertentu tidak “bermain”, tentu saja data-data nominatif penerima akan diteliti semenjak dini. “Harus jelas dong kita ketahui siapa yang berhak, dimana lokasi tanah dan berapa luas lahan diberikan. Internal kami di BPN pun saya pastikan bersih. Tidak ada yang macam-macam. Makanya masalah 5.873, 06 Ha ini saya tangani sendiri,” tutup Bambang Priono, sembari mengimbau Gubsu segera menindaklanjuti eksekusi 2.216 Ha yang sudah dihapus-buku itu. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here