Bahhh..! DPRDSU Terkejut, PTPN 2 Nyatakan Area Taman Botanical di Lahan HGU Aktif Bukan Eks HGU

Komisi A DPRDSU menggelar RDP bersama PTPN 2, Rabu sore (22/1/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. (Foto: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Ada yang aneh saat Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama manajemen PTPN 2, Rabu siang (22/1/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Bukan apa-apa, kalangan legislator terkejut mengetahui penjelasan Kasubag Hukum dan Pertanahan PTPN 2, David Ginting, yang menyatakan status tanah Taman Botanical di Desa Marendal 1 Kab Deli Serdang berada pada lahan HGU aktif dan bukan eks HGU PTPN 2.

Komisi A DPRDSU menggelar RDP bersama PTPN 2, Rabu siang (22/1/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. (Foto: www.MartabeSumut.com)

BACA LAGI: Pemprovsu akan Bangun Taman Botani, Shohibul: Ada Permainan Elite & Dunia Usaha di Lahan Eks HGU PTPN 2

Pantauan www.MartabeSumut.com, Raker dipimpin Ketua Komisi A Hendro Susanto dan Sekretaris Dr Jonius TP Hutabarat, SSi, MSi. Agenda Raker membahas status lahan HGU PTPN 2 seluas 5.873,06 Ha yang tidak diperpanjang lagi sedari tahun 2002. Tampak hadir anggota Komisi A seperti Meryl Rouli br Saragih, Abdul Rahim Siregar dan beberapa lainnya. Kasubag Hukum dan Pertanahan PTPN 2, David Ginting, mengatakan, dari 5.873, 06 Ha lahan eks HGU PTPN II, kini seluas 2.216 Ha sudah memiliki surat pelepasan hak dan daftar nominatif peruntukan yang akan dibagi kepada berbagai kelompok masyarakat. Menurut Ginting, masyarakat menilai harga terlalu tinggi. Namun dia memastikan, harga tersebut sesuai Peraturan Meneg BUMN No: 02/2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN. Ginting menegaskan, setiap aset yang dilepas PTPN 2 harus ada ganti rugi. Pemberian ganti rugi mengacu pada keputusan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). “Sisa lahan sekira 3.000-an Ha belum memiliki daftar nominatif. Kami PTPN 2 sedang intens koordinasi dengan Pemprovsu. Pelepasan lahan PTPN 2 kepada instansi pemerintahan diluar eks HGU 5.873,06 Ha. Termasuk area pembangunan Islamic Centre, Taman Botanical dan Sport Centre. Lahan itu adalah HGU aktif di Desa Sena Kab Deli Serdang,” terangnya. Ginting mengungkapkan, daftar nominatif merupakan produk masa Gubsu HT Erry Nuradi. Gubsu Edy Rahmayadi disebutnya sempat membatalkan daftar tersebut. Namun tak berselang lama, pembatalan dicabut Edy Rahmayadi dan kembali memakai daftar nominatif HT Erry Nuradi.

Kasubag Hukum Pertanahan PTPN 2 David Ginting (paling kanan) saat menghadiri RDP Komisi A DPRDSU, Rabu siang (22/1/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. (Foto: www.MartabeSumut.com)

BACA LAGI: Demonstran ke DPRD Sumut, Tolak Pembangunan Taman Botani 200 Ha di Lahan Eks HGU PTPN II Desa Marendal 1

DPRDSU Terkejut

Penjelasan David Ginting membuat Komisi A DPRDSU terkejut. Sekretaris Komisi A Dr Jonius TP Hutabarat, SSi, MSi langsung bereaksi. “Kok data Taman Botani berbeda seperti disampaikan demonstran yang unjuk rasa kemarin ? Kenapa areal Taman Botani jadi HGU aktif padahal masyarakat bilang eks HGU PTPN 2 ? Bagaimana yang sebenarnya,” heran Jonius tak habis pikir. Jonius menilai, persoalan eks HGU PTPN 2 cukup lama tak diselesaikan. Sementara jauh-jauh hari telah dibentuk Tim B Plus menyelesaikan masalah eks HGU PTPN 2 seluas 5.873,06 Ha. “Mana realisasinya ? Berapa persen dari 5.873,06 Ha yang dikuasai PTPN 2 ? Kalo kita ke Bandara Kuala Namu, itu lahannya kiri-kanan di Desa Sena. Masih dikuasai masyarakat, loh. Kami mau jelas, ketika bapak bilang itu HGU aktif milik PTPN 2, kok ada tanaman warga, fasilitas umum, sekolah, bangunan mesjid dan gereja di sana ? Warga memberitahu kami kalau mereka punya peta. PTPN 2 punya peta gak,” cecar Jonius.

Pejabat PTPN 2 foto bersama legislator usai Raker Komisi A DPRDSU, Rabu siang (22/1/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. (Foto: www.MartabeSumut.com)

BACA LAGI: Kakanwil BPN RDP di DPRDSU: Ada 974 Perkara Tanah di Sumut, Quo Vadis 5.873,06 Ha Eks HGU PTPN 2 ?

Warga 20 Tahun Menggarap

Politisi Partai Perindo ini juga membeberkan informasi warga yang mengaku sudah 20 tahun menggarap di sana. “Kok bapak bilang tadi Taman Botani di luar 5.873,06 Ha ? Jangan sampai proses pembagian lahan eks HGU PTPN 2 ini kambing hitamnya dituduh ada di tubuh PTPN 2, padahal kambing hitam sebenarnya adalah Gubsu dan Pemprovsu. Kami minta daftar persentase, peta lahan dan aturan pemberian hibah dari PTPN ke Pemprovsu,” pintanya dengan nada tinggi. Pada sisi lain, Jonius menegaskan pula bahwa selama ini Polda Sumut hanya menangani kasus PTPN 2 dari sisi unjuk rasa, perkelahian dan penganiayaan. Tapi kelak, Jonius berjanji menyampaikan ke Polda Sumut soal indikasi kasus korupsi. “Ada uang negara di sini. Ayo kita selesaikan secara koperatif. Jadi jangan tiap minggu demo datang ke DPRDSU,” ingat Jonius, sembari mengherankan, kenapa selama ini masyarakat selalu berpikir bahwa otak masalah adalah PTPN 2 seperti kasus di Lau Cih Bekala. “Kan sekarang PTPN 2 tinggal tunggu uang ganti rugi ? Kok warga kasih tahu sama saya supaya PTPN 2 yang selesaikan masalah ? Jadi apa lagi masalahnya Pak ? Masih mungkinkah pelepasan HGU PTPN 2 selain 5.873,06 Ha itu,” tanya Jonius lagi.

BACA LAGI: Soal 5.873, 06 Ha eks HGU PTPN II, Kakanwil BPN/ATR Sumut: 2.216 Ha Sudah ada Peruntukan

Berpedoman 2 Permen BUMN

David Ginting kembali menjawab. Menurut dia, merujuk SK Kepala BPN Nomor: 42, 43 dan 44 tahun 2002, PTPN 2 masih berhak terhadap tanah eks HGU sebelum benar-benar dilepas oleh Meneg BUMN. “Daftar nominatif 2.216 Ha itu untuk perorangan kecuali masyarakat Melayu Raya seluas 250 Ha,” ucapnya. Selain berpedoman pada Peraturan Meneg BUMN No: 02/2010, Ginting membeberkan juga dasar hukum Peraturan Meneg BUMN No 9 tahun 1999 Pasal 29 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara serta hak pengelolaan. Sehingga PTPN 2 dikatakannya tidak pernah keberatan menghibahkan secara murni lahan eks HGU bila ada regulasi pendukung. Sebelum tahun 2010, ungkap Ginting, PTPN 2 banyak membagi lahan untuk fasos dan fasum kepada instansi membutuhkan. Dia mencontohkan lahan kantor Bupati Langkat dan kantor Bupati Deli Serdang yang dihibahkan PTPN 2. Menyinggung konflik warga Lau Cih Bekala, Ginting memastikan PTPN 2 telah membersihkan areal di sana dan memberi tali asih. Sebab di Lau Cih akan dibangun perumahan karyawan melalui PT Perumnas dan bukan bekerjasama dengan Malaysia. “Setelah kami bersihkan areal Lau Cih Bekala, dilakukan peralihan status tanah dari HGU ke HGB. Kami tetap memberikan Surat Perintah Setor (SPS) terhadap masyarakat dengan berpedoman pada daftar nominatif yang dikeluarkan Gubsu. Pengusaha boleh “beli” tanah dari warga tapi harus sesuai SPS yang dikeluarkan PTPN 2 kepada warga. Memang belum pernah hal ini terjadi. Di Desa Sena dan Desa Marendal sudah ada pembayaran,” klaim Ginting.

BACA LAGI: DPRDSU Bahas Konflik Eks HGU PTPN II 2.216, 28 Ha, Poldasu Pantau Perkembangan Kasus TPU & Tipikor

Untuk lahan eks HGU PTPN 2 di Langkat, Ginting menyebut keluar data nominatif pada 3 lokasi. Yaitu Desa Perdamaian 33,50 Ha, Desa Banyuwas 72,98 Ha dan 1 desa lain 58 Ha. Sehingga totalnya mencapai sekira 160 Ha. Ginting menjelaskan, sebelum 2010 pihaknya gigih menghempang penggarap keluar dari lahan HGU aktif dengan bantuan aparat kepolisian. Kemudian melakukan okupasi (pembersihan) lahan dan menanam sesuatu yang produktif. Dia membenarkan PTPN 2 memang sering melakukan perlawanan kepada penggarap. Artinya, mungkin saja upaya gencar menghempang penggarap di HGU aktif PTPN 2 membuat warga selalu beringas terhadap PPTN 2. Apalagi HGU PTPN 2 umumnya akan berakhir tahun 2028. Andai HGU dilepas dan tak diperpanjang, Ginting tidak mengingkari bisa saja eks HGU dilepas lagi kepada publik. Namun sampai saat ini, Ginting menyatakan PTPN 2 mulai serius mengambil alih lahan garapan dari warga. “Contohnya kita ambil sekira 1.000 Ha di Semayang. Lalu kita tanami tebu. Untuk sisa 3.000-an Ha eks HGU yang belum ada nominatif, kami hanya menyajikan data. Diperkuat oleh BPN. Lalu kami terima daftar nominatif dari Gubsu. PTPN 2 akan salah jika data nominatif Gubsu tidak ditindaklanjuti. Intinya, PTPN 2 butuh bantuan DPRDSU dalam menyelesaikan masalah tanah eks HGU PTPN 2 yang sudah 20 tahun belum selesai,” cetus Ginting.

BACA LAGI: 32 Ha Lahan Penggarap Kebun Helvetia Dieksekusi: HPPLKN Ngadu ke DPRDSU, Sesalkan Putusan MA Ceroboh

BACA LAGI: Putusan MA Alihkan eks HGU PTPN ke Swasta, Gubsu Harus Lakukan Gugatan

Mafia Tanah di PTPN 2 & Pemprovsu ?

Sedangkan Abdul Rahim Siregar meminta PTPN 2 memberi data-data PTPN 2 yang tanah-tanahnya pernah bermasalah. “Kita lihat mafianya ini tidak masyarakat penggarap saja. Bukan mustahil ada di PTPN 2 dan Pemprovsu,” duganya. Dia mengatakan, soal ganti rugi lahan eks HGU PTPN 2 sesuai Peraturan Meneg BUMN No: 02/2010 dan Peraturan Meneg BUMN No: 9 tahun 1999 Pasal 29, tidak tampak muncul regulasi terkait penunjukan KJPP. “Apakah mereka diberi kewenangan murni,” selidik Abdul Rahim. Ginting justru menyatakan tak paham. “Nanti saya cari regulasi KJPP. Sayapun tak tahu kenapa di suatu lokasi ganti rugi mahal tapi di wilayah lain murah,” tepis Ginting. Ketua Komisi A DPRDSU Hendro Susanto “menantang” PTPN 2 membongkar keadaan yang sebenarnya. Terutama siapa saja oknum yang menempel di lingkaran Pemprovsu sehingga penyelesaian eks HGU PTPN 2 tak kunjung beres. “Tolong kirim semua bahan yang dibutuhkan DPRDSU. Akan ada Raker lanjutan dengan PTPN 2, ATR/BPN Provinsi Sumut serta Pemprovsu. Kami akan kunjungan ke lapangan untuk validasi daftar nominatif. Inilah rekomendasi Raker kita,” tutup Hendro. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here