Politisi Hanura Imbau Kapoldasu Tindak Orang-orang yang Ganggu UMKM di Sumut

Politisi Partai Hanura Sumut Toni Togatorop, SE, MM. (Foto: Ist/www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor mandiri yang didirikan rakyat untuk menopang kehidupannya. Kendati swa-kelola usaha cenderung mengandung beragam tantangan dan dihadapi sendiri oleh masyarakat, toh geliat UMKM mampu menggerakkan roda ekonomi pada aras lokal, regional maupun nasional. Oleh sebab itu, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Martuani Sormin harus melindungi sekira 28.163 UMKM di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang sangat butuh berbagai dukungan terutama pasca-pandemi Covid-19.

BACA LAGI: #LawanCovid-19, Toni Togatorop Sarankan Gubsu Perkuat Sektor Pertanian & Kebutuhan Pokok Rakyat

BACA LAGI: Tak Siap Bahan KUA-PPAS P-APBD Sumut 2020, DPRDSU Pulangkan Kadis PPKB & Sekretaris Dinas Kesehatan

Harapan tersebut dilontarkan politisi Partai Hanura Sumut Toni Togatorop, SE, MM, kepada www.MartabeSumut.com, Selasa siang (1/9/2020). Berbicara melalui saluran telepon, anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 itu merinci, setidaknya ada 5 persoalan yang menjadi gangguan UMKM dan memerlukan perhatian Kapoldasu. Pertama, perlindungan kepastian berusaha. Toni mengatakan, hingga kini tidak sedikit oknum organisasi kemasyarakatan, preman-preman, oknum aparat bahkan oknum pemerintah terindikasi mengambil keuntungan pribadi dalam operasional UMKM. Kalangan UMKM disebutnya dilematis dan tidak nyaman berusaha akibat menjadi “sapi perahan”. Kedua, kelancaran arus transportasi komoditas perdagangan di jalan raya. Toni mencontohkan, UMKM kerap terganggu saat membawa produksi pertanian dari satu wilayah ke daerah tertentu. Dia menilai, aktivitas transportasi barang milik UMKM diganggu kelompok mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan bahkan oknum aparat yang menuntut “setoran”. Ketiga, masih banyak oknum aparatur pemerintah terindikasi sengaja bertele-tele memproses perizinan usaha yang dibutuhkan UMKM. Padahal sesuai semangat Nawacita Presiden Jokowi, Toni memastikan kemudahan izin seyogianya diperoleh semua UMKM. Sehingga tidak ada celah-celah oknum institusi negara mengambil kesempatan dengan dalih legitimasi operasional. Keempat, pengucuran bantuan-bantuan fasilitas pemerintah dan perbankan kepada UMKM bernuansa diskriminatif. Menurut Toni, tidak sedikit fasilitas yang seharusnya diberikan buat UMKM diduga tidak disalurkan. Namun direkayasa untuk kepentingan pengusaha makro dan kroni-kroni oknum pemegang kebijakan. Kelima, pembinaan UMKM. Toni menegaskan, pembinaan diperlukan supaya UMKM yang memperoleh bantuan pemerintah bahkan menerima kredit perbankan, tidak langsung diproses hukum akibat keliru/lalai memproses kewajiban.

BACA LAGI: Jokowi Pidato HUT ke-75 RI: Jangan Ada Merasa Paling Benar, Paling Agamais & Paling Pancasilais di Indonesia

BACA LAGI: Usia Indonesia 75 Tahun, Ketua Komisi B DPRDSU: Ayo Merefleksi, Hentikan Perilaku Merasa Paling Hebat 

Penyelidikan Polisi Risaukan UMKM

Toni mengungkapkan, pada Juni 2020 lalu, beberapa warga yang menggeluti UMKM mengeluh kepadanya soal penyelidikan aparat Poldasu atas dugaan tindak pidana produsen atau importir yang memperdagangkan barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan (K3L) yang tidak didaftarkan. “Saya dapat cerita dari warga pelaku UMKM. Dia sedih lantaran sedang berjuang menghadapi masalah kredit macet di salah satu bank nasional akibat pandemi Corona. Usahanya terseok-seok dan kian merugi. Ditambah lagi dapat surat panggilan Poldasu. Ya semakin cemas dan stres. Kalo ada kekeliruan mereka (UMKM), tolong dibina supaya jangan jadi pelanggaran hukum. Jangan pula kekeliruan UMKM dimanfaatkan oknum untuk memeras. Inilah poin saya meminta Pak Kapoldasu melindungi UMKM,” ujar Toni.

BACA LAGI: Antisipasi Covid-19 Saat Pilkada 9 Desember 2020

BACA LAGI: Didukung 2 Parpol di Pilkada Tapsel, Doli Siregar: “Pesawat Jet” Kita Disewa Orang, Mohon Doa Restu!

Butuh Perhatian Kapoldasu

Wakil Ketua Bappilu Partai Hanura Sumut ini optimis, Kapoldasu akan turun tangan membereskan 5 masalah UMKM tersebut. Kemudian menindak orang-orang yang terbukti mengganggu aktivitas UMKM. Merujuk data Dinas Koperasi dan UKM Sumut tentang jumlah UMKM mencapai 28.163 unit, Toni menyatakan jumlah itu bakal berkurang drastis tatkala 5 masalah inti tidak diselesaikan. “Poldasu perlu memonitor proses perizinan UMKM dari pemberi fasilitas izin atau regulator. Izin-izin gak boleh didramatisir instansi terkait untuk mempersulit UMKM. Apalagi bila bertujuan mengedepankan kepentingan usaha makro/besar. Nah, ketika dipersulit dan dilakukan tidak prosedural sesuai aturan, kita dorong Kapoldasu menindak tegas pihak-pihak yang melanggar ketentuan,” cetus Toni. Pada sisi lain, mantan Ketua Komisi A DPRD Sumut tersebut meminta Kapoldasu proaktif menyikapi laporan UMKM ketika muncul gangguan di lapangan. Terutama menyangkut oknum-oknum yang mengambil keuntungan dan mencari-cari kesalahan UMKM. “Misalnya arus transportasi barang komoditas perdagangan pertanian yang dibawa dari Tanah Karo ke Kota Medan. Kalo ada pelanggaran lalulintas, ya silahkan ditindak. Namun bila tidak, oknum aparat jangan cari-cari kesalahan dong. Kan jadi terganggu arus perdagangan UMKM. Kapoldasu patut meneruskan ke jajaran kepolisian di Sumut. Mohon disadari, jika UMKM kuat dan tidak tertindas, niscaya negara kita hebat,” sindir Toni.

BACA LAGI: Calon Tunggal Pilkada 2020 Diprediksi Marak, Toni Togatorop Ingatkan Parpol Pendidikan Politik Rakyat

BACA LAGI: 506 KJA Perusahaan & 11.153 Milik Warga di Danau Toba, DPRDSU Butuh Kajian Badan Riset Pemprovsu

Berikan Support ke UMKM

Oleh sebab itu, semenjak dini, mantan Ketua FP-Hanura DPRD Sumut itu menyerukan berbagai komponen, stakeholder dan instansi vertikal/horizontal yang berperan di UMKM ikut memberikan support. Diantaranya menciptakan iklim kondusif berusaha serta memberi fasilitas dan kemudahan-kemudahan. Artinya, simpul Toni lebih jauh, siapa saja yang menghambat aktivitas UMKM, maka sama saja merusak tatanan ekonomi kerakyatan, mematikan pusat-pusat pasar produksi dan menghancurkan market komoditas kebutuhan rakyat. “Pak Kapoldasu perlu menindak tegas para pengganggu kelancaran dan kepastian berusaha UMKM. Sekarang saya amati, banyak hasil pertanian dan komoditi strategis petani terganggu. Pemicunya sulit memasarkan produk dan minim bantuan pemerintah. Semangat rakyat sangat besar tapi kurang didukung kebijakan regulator,” sesalnya. Bagi Toni, sudah saatnya pemerintah tidak berpikir sebatas insfrastruktur melainkan menopang usaha mikro. Karena Toni meyakini, pengelolaan sektor pertanian (mikro) merupakan perintah UU dan keinginan mantan Presiden Soekarno. “Kekayaan alam Indonesia wajib dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” ingat Toni mantap.

BACA LAGI: Nasabah Medan Rugi Rp.1 T Pasca-Produk Reksadana PT MPAM Di-suspend OJK, DPRDSU Usir 3 Konsultan Perusahaan

BACA LAGI: Proyek SPAM di Taput Mangkrak, Sekretaris Komisi D DPRDSU Parlaungan Simangunsong Panggil Kadis PSDA CKTR Sumut

Saran Buat Gubsu & Pemprovsu

Terhadap Gubsu Edy Rahmayadi dan Pemprovsu, mantan Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumut itu menyarankan gencar mendorong UMKM/usaha pertanian rakyat melalui berbagai program. Toni menganalisa, lemahnya UMKM di Sumut tidak terlepas dari kelalaian dan kesalahan para pemangku kepentingan. “APBD Sumut dari sektor UMKM (pertanian) sangat besar. Kenapa laju UMKM malah melambat, ada apa ? Saya rasa penegak hukum perlu menelusuri. Apapun dalilnya, yang jelas usaha kerakyatan (UMKM) menjadi benteng pertahanan perekonomian nasional. Dipayungi konstitusi kita Pasal 33 UUD 1945,” tutup Toni Togatorop. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here