www.MartabeSumut.com, Medan
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) melapor ke Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Pimpinan Dewan dan Penyediaan Jasa di lingkungan Sekretariat DPRD Kab. Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018/2019, Kamis sore (6/8/2020).
BACA LAGI: GTKHNK 35+ Sumut Tuntut jadi PNS Tanpa Tes, DPRDSU Kirim Surat ke Presiden & Ketua DPR RI
Informasi diperoleh www.MartabeSumut.com dari salah seorang pihak DPN Formapera, Irfan, Kamis siang (13/8/2020), mengatakan, Ketua Umum DPN Formapera Teuku Yudhistira telah membuat laporan resmi dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) dari Formapera dan diterima pihak Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut. Menurut Irfan, langkah yang mereka ambil mengacu pada amanat Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tertuang pada Bab V tentang Peran Serta Masyarakat. “Kami hadir dan melaporkan kasus ini untuk membantu penegak hukum khususnya Ditreskrimsus Polda Sumut. Kami sepakat memberantas segala bentuk penyelewenangan jabatan dan dugaan tindak pidana korupsi di Kab Pakpak Bharat,” ucapnya.
BACA LAGI: Geram Sumut Juara 1 Narkoba, Politisi Hanura Toni Togatorop Tanya Dimana Kepala BNN & Kapolda ?
BACA LAGI: Komisi B DPRDSU Minta PTPN 4 Kembalikan Hak Izin Lokasi 1.200 Ha Kepada KUD Pasar Baru Batahan
Diduga Libatkan Ketua DPRD Pakpak Bharat
Irfan menjelaskan, Formapera melihat kasus dugaan korupsi di lingkungan DPRD Pakpak Bharat tergolong menarik. Sebab ada indikasi melibatkan unsur Pimpinan DPRD Pakpak Bharat inisial SPB. “Kami mensinyalir, SPB sebagai pihak paling bertanggungjawab,” tegasnya. Menurut dia, dalam laporan ke Polda Sumut, Formapera mengajukan permohonan penyelidikan terhadap SPB yang diajukan berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan. Irfan merinci, ketentuan tersebut diantaranya : a. UU RI No 28 tahun 1999 tentang penyelengaraan Negara yang bersih dan bebas KKN. b. UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Berdasarkan hasil koreksi tim investigasi kami di lapangan, diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi atas kegiatan Anggaran Belanja dan Pengadaan Jasa di Lingkungan Sekretariat DPRD Kab. Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018/2019. Yang kami lihat dari hasil investigasi, banyak diduga fiktif dan mark-up sehingga merugikan negara mencapai miliaran rupiah,” ujarnya. Oleh sebab itu, imbuh Irfan lagi, Formapera berharap penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut bisa mengusut kasus yang diadukan agar berbagai tindak pidana dugaan korupsi di Pakpak Bharat dapat diproses tuntas dan memenuhi rasa keadilan publik. “Kami ingin membuktikan bahwa pasca penangkapan Bupati Remigo Yolando Berutu oleh KPK beberapa waktu lalu, ternyata korupsi di Pakpak Bharat masih menggurita. Sepertinya belum ada kata tobat buat sejumlah oknum pejabat di Pakpak Bharat. Kami dorong penyidik Polda Sumut mengungkap terang benderang,” pintanya.
Hasil Investigasi Formapera
Dari hasil investigasi Formapera, Irfan pun membeberkan sejumlah indikasi dugaan korupsi berbagai mata anggaran di DPRD Pakpak Bharat. Pada tahun 2018, ungkap Irfan, Sekretariat DPRD Kab. Pakpak Bharat telah menganggarkan kegiatan penyediaan peralatan perlengkapan kantor dengan pagu anggaran Rp. 283.619.600,00 dengan rincian: a. Belanja modal peralatan dan mesin pengadaan alat rumah tangga Rp. 180.000.000. b. Belanja modal peralatan mesin-Pengadaan Komputer Rp. 51.800.000. c. Belanja modal peralatan dan mesin pengadaan alat studio. Kemudian kegiatan rapat-rapat koordinasi konsultasi dalam dan luar negeri dengan pagu anggaran Rp. 573.382.000. Kemudian Belanja Barang dan jasa serta belanja perjalanan dinas dengan rincian : a. Belanja perjalanan Dinas Dalam Daerah Rp. 82.100.000. b. Belanja perjalanan dinas luar daerah Rp. 491.282.000, kegiatan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur dengan pagu anggaran Rp. 1.729.112.500, kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Rumah Jabatan Rp. 242.932.300 dengan rincian : a. Belanja bahan pakai habis Rp. 15.432.300. b. Belanja alat alat listrik dan elektronik (lampu pijar battery kering) Rp. 5.718.000. c. Belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih Rp. 9.718.000. d. Belanja bahan/material Rp. 30.000.000. e. Belanja bahan/bibit tanaman Rp. 30.000.000 f. Belanja pemeliharaan gedung dan bangunan Rp. 197.500.000,00.
BACA LAGI: Narkoba Masih Marak di Sumut, Rusdi Lubis Sindir Kepala BNN Soal Anggaran SDM Tinggi & Adu Kekuatan
Anggaran Pemeliharaan Kantor
Irfan melanjutkan, tahun 2018 Sekretariat DPRD Kab. Pakpak Bharat juga menganggarkan Kegiatan Pemeliharaan Rutin Berkala Gedung Kantor Rp. 570.000.000 dengan rincian : a. Belanja pemeliharaan Gedung dan bangunan Rp. 550.000.000. b. Belanja Jasa Konstruksi Rp. 20.000.000 yang didalamnya terdiri dari Belanja Jasa Kotruksi dan Perencanaan Rp.10.000.000 serta Belanja jasa Kontruksi pengawasan Rp. 10.000.000,00. Lalu kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional dengan pagu anggaran Rp.456.766.000 yang terdiri dari: a. Belanja Pengganti suku cadang Rp. 59. 004.000. b. Belanja bahan bakar minyak/gas dan pelumas Rp. 287.440.000,00. c. Belanja perawatan kenderaan bermotor lainnya Rp. 110.322.000. Selanjutnya kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas beserta Perlengkapan dengan pagu anggaran Rp. 392.500.000, meliputi: a. Belanja Pakaian Sipil Harian (PSH) Rp. 62.000.000. b. Belanja Pakaian Sipil Lengkap (PSL) Rp. 178.500.000. c. Belanja Pakaian Dinas Resmi (PDR) Rp. 62.000.000. d. Belanja pakaian kerja Rp. 30.000.000. e. Belanja pakaian khusus hari-hari tertentu/batik tradisional Rp. 60.000.000.
Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
Menurut Irfan, pada tahun 2018 Sekretariat DPRD Kab Pakpak Bharat telah menganggarkan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Formal dengan pagu anggaran Rp. 308.000.000 yang meliputi : a. Belanja perjalanan dinas Rp. 119.000.000. b. Belanja kursus, pelatihan, sosialisasi dan bimbingan teknis PNS Rp. 189.000.000. Pada sisi lain, Sekretariat DPRD Kab. Pakpak Bharat menganggarkan kegiatan Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dengan pagu anggaran Rp. 5.246.760.900, kegiatan Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD keluar daerah dengan pagu anggaran Rp. 1.968.040.000, kegiatan Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi Dalam dan Luar Daerah senilai Rp. 1.408.740.000 yang mencakup : a. Belanja perjalanan dinas dalam daerah Rp. 115.100.000. b. Belanja perjalanan dinas luar daerah Rp.1.2293.640.000. “Merujuk investigasi kami itu, DPN Formapera menyimpulkan bahwa Saudara SPB selaku pimpinan DPRD Kab Pakpak Bharat serta pihak lain sebagai pengguna anggaran (Sekretaris Dewan DPRD Kab Pakpak) patut diduga terlibat atau turut serta dalam dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kab. Pakpak Bharat tahun anggaran 2018/2019,” tutup Irfan.
BACA LAGI: DPRDSU Imbau Gubsu Publikasikan Semua Donatur GTPP Covid-19 Sumut
BACA LAGI: TERUNGKAP ! Pelanggan Sekira 500 Ribu, Tirtanadi Sumut Cuma Gratiskan Air 2.350 RT-1
Terpisah, www.MartabeSumut.com mengkonfirmasi Pimpinan DPRD Kab Pakpak Bharat, SPB, Kamis siang (13/8/2020). Dihubungi 4 kali melalui ponselnya nomor 0822612403xx, SPB tidak kunjung mengangkat telepon. Konfirmasi melalui saluran WhatsApp dan pesan SMS juga sudah dikirimkan. Namun SPB tetap tidak merespon sampai berita ini dikirim ke redaksi. (MS/Rel/RED)