DPRDSU Bahas Kekerasan Anak & Perempuan, Kadis PPA Sumut Akui tak Bisa Zero Kasus

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Hj Nurlela SH, MAP (foto jilbab biru) mengakui, kasus-kasus kekerasan anak dan perempuan tidak bisa zero (nol) namun sebatas pengurangan.

BACA LAGI: Sarma Hutajulu Ingatkan Kapasitas 12 Perempuan Terpilih di DPRDSU & Desak Pemprovsu Programkan Kesetaraan Gender

Untuk itu, Lembaga Masyarakat (LM) yang berdiri wajib bersinergi dengan Dinas PPA Sumut dan Dinas PPA kab/kota. “Bila ada kasus tak selesai di kab/kota, ya diteruskan ke provinsi. Kitalah kerjasama dengan LM. Saya rasa penanganan kasusnya gak bisa zero, cuma dikurangi,” ujar Nurlela, dalam forum Raker bersama Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU), Kamis (19/12/2019) pukul 11.00 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Merujuk UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, ungkap Nurlela, maka defenisi yang disebut anak adalah berusia 0-18 tahun.

BACA LAGI: Imbas Dosen HS Predator Seks Berkeliaran, Orangtua Diimbau Tak Daftarkan Anak Kuliah di USU

Kasus Sodomi 30 Anak di Langkat

Nurlela pun mencontohkan kasus di Kab Langkat. Seorang pimpinan salah satu pesantren menyodomi 30 anak didiknya. “Kami lihat kasusnya stagnan, lalu kami turun mendampingi. Padahal orangtua mereka tak izinkan jadi saksi. Namun kami selidiki semua. Harusnya pelaku dikebiri. Tapi putusan hakim 18 tahun. Di NTT kasus begitu ada yang dihukum mati,” ucapnya. Nurlela juga menginformasikan keberadaan lembaga Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang berdiri di ĺingkungan warga. PATBM disebutnya berisi anggota dari media massa, tokoh masyarakat, tokoh agama dan unsur tertentu. Artinya, timpal Nurlela, semua pihak masyarakat, LM dan PATBM patut aktif dan peduli supaya kasus-kasus kekerasan anak/perempuan dapat dikurangi atau diselesaikan.

BACA LAGI: Tangani Kekerasan Anak & Perempuan, SLRT Dinsos Deli Serdang Buat Terobosan Inovatif

Provinsi Sekadar Kebijakan

Nurlela menjelaskan, dalam menyikapi kasus kekerasan anak dan perempuan, posisi provinsi cuma sekadar pengeluar kebijakan. Sementara kab/kota jadi pengambil keputusan karena memiliki Dinas PPA. “Sayangnya, Dinas PPA kab/kota kerap dikebelakangkan lantaran di kelurahan/kecamatan ada pula lembaga yang fokus berperan. Sumut memiliki sekira 6.000-an desa tapi PATBM yang berdiri kok baru 200 saja,” herannya, sembari mengajak berbagai komponen bersama-sama menekan angka kasus kekerasan anak/perempuan di Sumut.

BACA LAGI: Anak Dianiaya, IRT Polisikan Mantan Suami

Pantauan www.MartabeSumut.com, Raker dipimpin Sekretaris Komisi E DPRDSU dr Meriahta Sitepu. Hadir anggota Komisi E DPRDSU seperti Berkat K Laoly, Teyza Cimira Tisya, Mahyaruddin Salim dan beberapa lainnya. Saat diskusi berlangsung, beberapa Legislator menyarankan Kadis PPA Sumut agar menguatkan program kerja serta anggaran yang tepat sasaran. Khususnya progam sosialisasi yang menyentuh langsung perempuan dan anak dalam hal wawasan antisipatif menangkal kekerasan. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here