www.MartabeSumut.com, Medan
Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas pemakaian alat tangkap pukat trawl, Senin pagi (9/3/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Dalam kesempatan tersebut, Komisi B DPRDSU merekomendasikan 4 hasil pertemuan yang akan ditindaklanjuti kedepan.
BACA LAGI: Massa ke DPRDSU, Serukan Penghentian Alat Tangkap Ikan Pukat Trawl di Perairan Sumut
Pantauan www.MartabeSumut.com, tampak hadir beberapa anggota Komisi B dan pihak eksternal. Diantaranya Komandan Armada-I Pangkalan Utama TNI AL- I Brigjen Rasyid, Dit Pol Airud Poldasu AKBP S Siahaan, Staf Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Andri F, Syahbandar Belawan Henry Batubara, perwakilan Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Sumut, Zamruddin selaku nelayan pantai Madina, Ketua Pemuda Peduli Nelayan Sumatera Utara (PPNSU) M Adam Malik, Sekjen PPNSU Wijaya serta beberapa pihak terkait lain. Usai mendengar pendapat berbagai pihak, Ketua Komisi B DPRDSU Viktor Silaen, SE, MM, mengeluarkan 4 rekomendasi. Diantaranya, pertama, dari segi luas wilayah, kawasan laut Sumut lebih luas dibanding daratan. Sehingga DKP Sumut perlu fokus, tegas dan jelas dalam menata regulasi kelautan. Kedua, DKP Sumut harus membuat kajian akademis tentang tata kelola laut untuk dibuatkan Peraturan Daerah (Perda). Ketiga, Komisi B DPRDSU akan menemui Komisi IV DPR RI dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) RI untuk memnyampaikan kondisi kekinian kelautan Sumut termasuk bahasa “pembinaan” terhadap nelayan yang memakai alat tangkap terlarang pukat trawl. Keempat, setelah tata kelola laut menghasilkan Perda, maka keberadaan Satuan Tugas (Satgas) kelautan Sumut harus dibentuk.
BACA LAGI: 9 Esselon II Jabat Plt, Sekretaris Komisi A DPRDSU Warning Gubsu & Sekda Bereskan 4 Bulan
Pelanggaran Dijawab Pembinaan ?
Sebelumnya, perwakilan Direktorat Polisi Airud Poldasu AKBP S Siahaan menjelaskan, kendati baru bertugas, tapi berbagai pelanggaran di perairan laut Sumut selalu dikoordinasikan kepada Kapoldasu Irjen Agus Andrianto kala itu. Namun AKBP S Siahan membenarkan persoalan baru di lapangan dalam penegakan hukum. “Kami dapat surat dari Menteri KP bahwa kapal-kapal yang memakai pukat trawl dibina saja. Saya pun lapor Kapoldasu Pak Agus Andrianto. Saya laporkan gak bisa ditangkap lagi. Hanya memberi pembinaan. Saya sampaikan pula ke KKP, intinya tolong kami diberi regulasi jelas. Mereka jawab menunggu pejabat baru. Entah siapa pejabat baru yang ditunggu, kami juga gak tahu sampai sekarang,” heran AKBP S Siahaan kebingungan.
BACA LAGI: Komisi B DPRDSU Miris, Serapan Anggaran Diskanla Sumut 2019 Rendah & Usulan Dana 2020 Kecil
Hal senada disampaikan petugas Syahbandar Belawan, Henry Batubara. Dia menilai institusinya tak pernah menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada nelayan-nelayan. “Cuma kapal trawl memang banyak bertambat di pelabuhan. Kalo bertambat aja, ya kan gak salah,” terang Henry. Aparat Pol Airud J Sitepu menambahkan, ada Satgas bernama “115” untuk menindak pelanggaran di lapangan. Tapi semuanya harus melalui tahapan pembinaan. “Jadi bukan kami condong pada perkataan Menteri KP. Melainkan mempedomani aturan dan ketentuan. Dari 2018 sampai sekarang sebanyak 23 kapal trawl kami tangkap. Kami memang menunggu apa defenisi pembinaan itu,” tegas J Sitepu. Sedangkan pihak PPNSU menyatakan tak menemukan istilah pembinaan dalam aturan kelautan dan perikanan.
BACA LAGI: PT PPSU Ganti PRSU jadi Sumut Fair, Komisi B DPRDSU Anggap Kecil Target PAD 2020 Rp. 2,7 M
Tindak Pelaku Bom Ikan
Masih pengamatan www.MartabeSumut.com, Zamruddin, salah seorang nelayan di pantai Madina, mengungkapkan, dirinya sering melihat kapal berlayar dari Sibolga membawa bom ikan. Namun saat dilaporkan kepada TNI AL wilayah Natal dan juga ke Polisi Airud, tidak ada penindakan tegas yang dilakukan aparat. “Mereka semua bilang tunggu instruksi komandan. Kita heran, kapal kan sudah pergi bila nunggu-nunggu komandan terus ? Bagaimana pederitaan kami ini ? Kepada siapa lagi kami mengadu ? Bahkan banyak sekali kapal nelayan memakai pukat trawl datang dari Sibolga dan Tapteng,” singkapnya. Menanggapi keluhan tersebut, Komandan Armada – I Pangkalan Utama TNI AL- I Brigjen Rasyid, menyatakan, dirinya mulai menjabat pada Juli 2019. Namun 3 bulan pertama sudah menangkap 8 kapal trawl. “Kendala kami cukup banyak lantaran kapal trawl beroperasi di area dangkal dan rawa-rawa. Ada 13 stakeholder di laut Indonesia. Kalo semua bersinergi, saya yakin mudah mengawal laut kita,” akunya. Menyinggung pelaku bom ikan, Brigjen Rasyid menegaskan, Sibolga bukan area kerjanya tapi wilayah Lantamal 2 Padang. “Tak ada itu tunggu-tunggu komandan. Kalo ada lagi pak, laporkan ke saya. Nanti saya kasi no Hp,” ucapnya. Dia pun mencontohkan kasus-kasus yang terjadi di Belawan. Semua bisa diketahui lantaran mendapat info dari nelayan. “Makanya kirim ke saya pak, foto langsung. Akan saya telepon Danlanal-nya di sana. Sekarang di Sibolga Danlanal dicopot. Mungkin akibat kasus-kasus begituan. Kasih tahu saya, akan saya usahakan,” janji Brigjen Rasyid.
BACA LAGI: Serapan Anggaran 49,15 %, Komisi B DPRDSU Sindir Pelatihan Diskop & Potret Buram Koperasi
Bentuk Satgas Laut Sumut
Anggota Komisi B DPRDSU Tuani Lumbantobing berpendapat, hingga kini perairan Sumut belum memiliki Satgas pengawalan laut. “Prinsip negara tak ada masalah yang tak selesai. Kita siap alokasikan anggaran supaya tak ada lagi tangis nelayan di pantai barat, timur atau dimanapun. Satgas laut Sumut perlu dibentuk karena memang belum ada. Tidak boleh vakum dalam administrasi negara,” ingatnya. Sekretaris Komisi B DPRDSU Ahmad Hadian menyatakan kurang happy mendengar istilah “pembinaan” dalam kasus pelanggaran hukum di perairan Sumut. Dia memastikan, harus ada regulasi jelas atas penindakan illegal fishing. “Saya setuju Satgas laut Sumut dibentuk untuk menindak illegal fishing. “Saya gak happy bila penegakan hukum batal akibat statemen “pembinaan” Menteri KKP terhadap nelayan yang memakai pukat trawl,” tegasnya. (MS/BUD)