Ada Honor Rp. 24-36 Juta di SK P2K3 ? Fahrizal Nasution: Pemborosan, Gubsu Harus Evaluasi Direksi PDAM Tirtanadi Sumut

Anggota Komisi B DPRDSU Fahrizal Efendi Nasution, SH, saat dikonfirmasi di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. (Foto Dok: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Fahrizal Efendi Nasution, SH, tertawa sinis. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Dirut PDAM Tirtanadi Sumut Trisno Sumantri Nomor KEP.107A/DIR/SMM/2019 tanggal 30 Juli 2019 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) PDAM Tirtanadi Sumut dengan honor panitia Rp. 24-36 juta, dianggap wujud dari aktivitas pemborosan uang rakyat Sumut. Bahkan Fahrizal menuding Direksi PDAM Tirtanadi Sumut terkesan membentuk kepanitian ecek-ecek (main-main) bermodus akal-akalan menggerogoti uang BUMD alias tidak memikirkan tupoksi utama pelayanan air bersih masyarakat.

BACA LAGI: Panggil PTPN 2, 3 & 4, DPRDSU Cecar Kebun Plasma di Madina, CSR Hingga Produksi Turunan

Terdengar tertawa kecut tatkala dikonfirmasi www.MartabeSumut.com via ponselnya, Jumat siang (6/3/2020), Fahrizal mengatakan, apapun ceritanya, publik pasti skeptis menyoroti SK Dirut PDAM Tirtanadi Trisno Sumantri karena terindikasi memutar ulang “sinetron” lama berjudul korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Politisi Partai Hanura ini beralasan, judul “sinetron KKN” tersebut mengabaikan tupoksi inti sebagai BUMD penyedia fasilitas andal sekaligus pemasok air bersih untuk warga Sumut. Merujuk Permenaker RI Nomor PER. 04/MEN/1987, ungkap Fahrizal, pengertian P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja dalam pengembangan kerjasama saling pengertian serta mendorong partisipasi efektif penerapan Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3).

BACA LAGI: Warga Batahan Madina Geram, 12 Tahun PTPN 4 Belum Bagi Untung Plasma tapi Caplok 1.200 Ha Lahan KUD

Artinya, timpal Fahrizal lagi, keberadaan P2K3 mempunyai tugas/fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pengusaha atau pimpinan perusahaan mengenai masalah keselamatan dan kesehatan para kerja. “Jadi begini ya, perusahaan yang menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3) memang wajib mempunyai struktur organisasi P2K3. Tapi harusnya kelembagaan P2K3 berorientasi luas menciptakan program-program K3. Anggarannya ya ke program, bukan justru ke individu pengurus inti yang biasanya akan ex-officio dijabat jajaran pimpinan atau Direksi suatu perusahaan,” sindirnya.

BACA LAGI: Bagi Hasil Kebun Plasma tak Jelas, Ketua KUD Pasar Baru Madina Adukan PTPN 4 ke Polda Sumut

Tugas & Fungsi P2K3

Legislator asal Dapil Sumut 7 Kab Tapsel, Kab Madina, Kab Palas, Kab Paluta dan Kota Padang Sidimpuan itu merinci, tugas dan fungsi P2K3 meliputi: menghimpun serta mengolah data tentang keselamatan kesehatan para pekerja di kawasan kerja. Kemudian membuat program rutin K3, membantu menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3. Termasuk faktor yang mempengaruhi efisiensi, produktivitas kerja, alat pelindung diri pekerja, cara, sikap benar hingga perilaku aman saat melaksanakan pekerjaan. Fahrizal mengingatkan, jajaran Direksi PDAM Tirtanadi Sumut seyogianya fokus dalam penguatan K3. Bukan malah terindikasi memperkaya diri melalui modus kepanitiaan P2K3. Apalagi gaji Direksi PDAM Tirtanadi Sumut setiap bulan dinilainya sudah cukup besar. Dia membeberkan, salah satu kinerja Direksi yang patut diduga melanggar hukum adalah membuang air limbah berbahaya secara bebas di parit busuk kawasan Cemara Asri tanpa melalui tahapan-tahapan pengolahan standard. “Kan sama saja merusak lingkungan dan mencoreng citra Sumut Bermartabat sesuai harapan Gubsu Edy Rahmayadi ? Pelayanan air Tirtanadi Sumut juga tak kunjung maksimal. Banyak keran air di rumah warga cuma hidup saat dini hari. Itu pun air yang keluar sangat kecil, kotor dan berlumpur. Sadar gak para Direksi dengan kinerjanya ? Kok malah bagi-bagi uang kas BUMD,” heran Fahrizal, tetap tertawa sinis.

BACA LAGIKomisi B DPRDSU Miris, Serapan Anggaran Diskanla Sumut 2019 Rendah & Usulan Dana 2020 Kecil

Oleh sebab itu, semenjak dini, anggota Komisi B DPRDSU itu meminta Gubsu mengevaluasi SK P2K3 dan posisi Direksi PDAM Tirtanadi Sumut. Fahrizal juga menyarankan Komisi terkait di DPRDSU segera memanggil RDP Direksi PDAM Tirtanadi Sumut untuk dimintai penjelasan. “Saya rasa Panitia P2K3 ini ecek-ecek dan pemborosan uang rakyat Sumut aja. Kita imbau Gubsu mengevaluasi kinerja Direksi PDAM Tirtanadi Sumut. Hentikan pola-pola pembusukan budaya KKN dan modus akal-akalan P2K3 demi libido menggerogoti uang rakyat,” tutup Fahrizal dengan nada tinggi.

BACA LAGI: PT PPSU Ganti PRSU jadi Sumut Fair, Komisi B DPRDSU Anggap Kecil Target PAD 2020 Rp. 2,7 M

Pemberian Honor Hingga 2024

Perlu diketahui, sesuai informasi dihimpun www.MartabeSumut.com, kebijakan Trisno Sumantri selaku Dirut PDAM Tirtanadi menerbitkan SK nomor : KEP.107A/DIR/SMM/2019 tanggal 30 Juli 2019 tentang P2K3, itu berisi muatan pemberian honor terhadap para Direksi. Trisno Sumantri sendiri sebagai Ketua P2K3 akan mendapat besaran Rp. 36 juta pertahun. Sedangkan Feby Milanie, Joni Mulyadi dan Fauzan Nasution yang menjabat Wakil Ketua P2K3 dialokasikan Rp. 24 juta pertahun. Pemberian honor tersebut sampai tahun 2024 diluar gaji resmi jajaran Direksi setiap bulan. Banyak pihak menyesalkan kebijakan yang dipandang hanya mengambil keuntungan pribadi lantaran menjabat Direksi PDAM Tirtanadi Sumut. Padahal, BUMD milik Pemprovsu itu belum kunjung mampu memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen/warga Medan dan Sumut yang wajib membayar kuitansi air setiap bulan. Ironisnya lagi, Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPM) Kementrian PU/PR telah pula memberi penilaian buruk kepada PDAM Tirtanadi Sumut dengan posisi peringkat ke-98 secara Nasional. Direksi PDAM Tirtanadi Sumut belum dapat dikonfirmasi terkait SK P2K3 ini. Namun  kabar dari wartawan yang telah mengkonfirmasi pejabat PDAM Tirtanadi Sumut, menyebut, penerbitan SK P2K3 oleh Dirut PDAM Tirtanadi Sumut merujuk SK yang dikeluarkan oleh Kepala Disnaker Sumut Harianto Butar Butar. Hal itu dianggap sudah sesuai UU dan semata-mata untuk mematuhi peraturan pemerintah terkait keselamatan kerja di perusahaan milik daerah. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here