www.MartabeSumut.com, Medan
Massa berbendera Pemuda Peduli Nelayan Sumatera Utara (PPNSU) mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) di Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (24/2/2020) pukul 14.20 WIB. Dalam aksinya, demonstran menyerukan penghentian pemakaian pukat trawl, bauke ami dan pukat teri lingkung di perairan Sumatera Utara (Sumut) seperti Gabion Belawan, Tanjungbalai dan Kota Sibolga.
BACA LAGI: Komisi B DPRDSU Miris, Serapan Anggaran Diskanla Sumut 2019 Rendah & Usulan Dana 2020 Kecil
Pengamatan www.MartabeSumut.com, pengunjukrasa yang datang langsung berkumpul di depan pagar pintu masuk gedung Dewan. Mereka memajang spanduk dan karton-karton protes sembari berorasi bergantian. Koordinator Aksi, Malik, dalam orasinya menyampaikan 7 tuntutan ke DPRDSU. Diantaranya, pertama, tangkap dan hentikan praktik pemakaian pukat trawl terutama berskala besar di pelabuhan Gabion Belawan, Tanjungbalai dan Sibolga sesuai amanat UU No 45/2009 tentang perikanan. “Jenis alat tangkap ikan/alat bantu tangkap ikan seperti pukat tarik dan pukat hela tidak boleh dipakai di seluruh jalur WRPP 571 Selat Malaka Sumut,” katanya. Kedua, bongkar dugaan mala administrasi, KKN dan kamuflase surat izin usaha perikanan dan surat izin penangkapan ikan. Khususnya pukat bauke ami, pukat teri lingkung serta pukat apung dari kapal 10-30 GT yang terjadi di seluruh laut Sumut. “Mala administrasi diduga dilakukan oknum pejabat Dinas Kelautan Perikanan Sumut dengan pengusaha pukat trawl,” ungkap Malik.
BACA LAGI: Belum ada Pencairan Dana Kompensasi Reklamasi, 260 Nelayan Belawan Minta Komisi B DPRDSU Gelar RDP
Audit Dinas Kelautan Perikanan Sumut
Ketiga, audit kinerja Kepala Dinas Kelautan Perikanan Sumut karena terindikasi sengaja membiarkan praktik pemakaian alat tangkap ikan yang dilarang UU. Termasuk tidak melakukan pengawasan dan monitoring di perairan Sumut. Keempat, meminta Gubsu Edy Rahmayadi mengaudit kinerja Kepala Dinas Perikanan Kelautan Sumut yang diduga sengaja membiarkan pemakaian alat tangkap ikan yang melanggar UU. Kelima, mengimbau Ketua DPRDSU terutama Ketua Komisi B DPRDSU agar memanggil RDP semua pihak terkait membahas pemakaian alat tangkap ikan yang dilarang. Keenam, meminta Gubsu dan DPRDSU turun ke perairan Sumut melihat langsung berbagai penyimpangan semisal kamuflase izin, makelar perizinan serta pemakaian pukat trawl yang melanggar zonasi dan merusak habitat laut.
BACA LAGI: Massa ANSU Ngadu ke DPRDSU, Protes Alat Tangkap di Perairan Sumut yang Langgar Permen KP No 71/2016
Ketujuh, mengimbau penegak hukum, Lantamal I Belawan, Kejaksaan, Polairud Polda Sumut, Bakamla dan Stasiun PSDK Belawan untuk tegas memproses hukum semua pelaku pelanggar aturan yang melakukan praktik penangkapan ikan dengan alat yang dilarang UU Nomor 45/2009. “Kami dari PPNSU menyerukan penangkapan terhadap siapa saja yang memakai alat tangkap ikan ilegal. Sebab merugikan nelayan tradisionil dan merusak ekosistem laut. Tolong DPRDSU segera menyikapi,” tutup Malik. Setelah 30 menit beraksi, demonstran diterima oleh Pelaksana Kasubag Yanmas DPRDSU, Sofyan. Massa membubarkan diri teratur pukul 15.00 WIB. (MS/BUD)