www.MartabeSumut.com, Medan
Sebanyak 10 delegasi perwakilan Serikat Buruh Kota Medan dan Sumut menemui 4 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU), Kamis siang (15/10/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Para delegasi meminta DPRDSU dan Pemprovsu mengkaji pasal-pasal UU Omnibus Law Ciptaker yang bersifat merugikan rakyat, pekerja dan buruh.
BACA LAGI: Partogi Sirait Geram, Sebut Drive-Thru Top Up E-Toll di Pintu Keluar Tol Tebing Tinggi Amburadul
BACA LAGI: Massa Paksa DPRDSU Tolak UU Omnibus Law Ciptaker, Polisi Amankan 5 Terduga Perusuh
Pantauan www.MartabeSumut.com, pertemuan berlangsung pukul 10.50 WIB di ruang Banmus Lantai I DPRDSU. Tampak Pelaksana Ketua DPRDSU Rahmansyah Sibarani, Sekretaris FP-Demokrat DPRDSU Parlaungan Simangunsong, ST, anggota FP-Demokrat DPRDSU H Tondi Roni Tua serta anggota FP-Gerindra DPRDSU HM Subandi. Sedangkakan 10 delegasi organisasi buruh diantaranya: Antony Pasaribu, Gimin, N Manalu, J Sitanggang, Ahmad Rivai, Edy Riadi, Sutrisno, Suherman, Darwis Nasution dan Bara Satya. Kepada para legislator, J Sitanggang mengatakan, pihaknya akan membuat poin-poin aspirasi terkait pasal-pasal UU Omnibus Law Ciptaker yang dianggap merugikan pekerja/buruh. “Nanti kami kirim secara resmi ke DPRDSU melalui FP-Demokrat,” ucap Sitanggang. Dia berharap, lembaga DPRDSU bisa ikut mengejar Tim Pokja UU Omnibus Law Ciptaker yang dijanjikan Gubsu Edy Rahmayadi. Tujuannya untuk menganalisa pasal-pasal yang merugikan rakyat. “Mohon DPRDSU dan Pemprovsu sama-sama mengkaji UU Omnibus Law Ciptaker,” pinta Sitanggang.
BACA LAGI: Sweeping Sejumlah Orang Mencurigakan di Depan DPRDSU, Polisi Temukan 1 Remaja Bawa Golok
BACA LAGI: Demonstran Unjukrasa Damai, Beri Bunga Anggota DPRDSU & Polisi
Aspirasi Diteruskan ke Pusat
Menanggapi aspirasi tersebut, Pelaksana Ketua DPRDSU Rahmansyah Sibarani menegaskan, DPRDSU adalah lembaga politik. Tidak dapat mengambil sikap sendiri-sendiri kecuali keputusan bersama sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRDSU. Politisi Partai NasDem itu menjelaskan, institusi DPRDSU tidak punya hak menolak atau menerima aspirasi rakyat seputar UU Omnibus Law Ciptaker. “Jadi kami hanya bisa meneruskan aspirasi ke pusat. Apalagi UU Omnibus Law Ciptaker merupakan produk DPR RI. Batasan keputusan kami merujuk Tatib. Apapun tuntutan warga, kami terima dan teruskan dengann kop surat DPRDSU. Tapi cuma meneruskan aja ke DPR RI dan Presiden. Mohon dipahami, ada 94 ribu pemilih saya di Dapil Sumut 9. Di situ pasti ada buruh dan pekerja,” ungkap Rahmansyah. Hal senada disampaikan Subandi. Dia mengapresiasi para delegasi yang telah datang walau massa pekerja/buruh menunggu di KIM Belawan. Subandi memastikan, hak menyampaikan pendapat memang dijamin UU. Namun lebih dari itu, dia mengingatkan supaya mewaspadai banyaknya aksi penyusup.
BACA LAGI: Massa Anarkis Lempari Kaca DPRDSU Pakai Batu, 3 Polisi Terluka
BACA LAGI: STOP DEMO ANARKIS ! Medan Rumah Kita, Mari Sama-sama Dijaga
“Hati-hati kita. Kondisi kita kurang kondusif. Lebih baik ada delegasi begini. Soal tuntutan penolakan UU Omnibus Law Ciptaker, saya selaku Ketua Bapemperda selalu menerima masukan dari atas dan bawah. Pak Prabowo sudah menjelaskan, banyak catatan dibuat Gerindra tentang UU Omnibus Law Ciptaker,” ujarnya, sembari mengakui belum baca UU itu dan kalangan anggota DPR RI masih menunggu draftnya. Subandi menyarankan, para delegasi sebaiknya menyiapkan daftar inventarisasi masalah. Jika kelak selesai, baru dikoreksi bersama. “DPRDSU siap menyurati pusat untuk memperjuangkan hak-hak buruh. Kalo benar merugikan rakyat, untuk apa kita teruskan ? Pemprovsu juga akan bentuk tim pengkajian melihat pasal-pasal mana yang merugikan masyarakat,” yakinnya. Sedangkan Tondi Roni Tua menambahkan, tidak boleh hak-hak buruh dikurangi dengan lahirnya UU Omnibus Law Ciptaker.
BACA LAGI: Kerugian Masih Dihitung, 3 Demonstran Reaktif Covid-19 Tuntun Sekretariat DPRDSU Semprot Disinfektan
BACA LAGI: Sekretaris FP-Demokrat DPRDSU Parlaungan Simangunsong Sesalkan Aksi Anarkis Pengunjukrasa
Gugat Judicial Review ke MK
Parlaungan Simangunsong berpendapat, kecil kemungkinan Perppu dikeluarkan Presiden Jokowi. “Kita hanya bisa judicial review ke MK bila menolak UU Omnibus Law Ciptaker,” katanya. Sekretaris Komisi D DPRDSU ini berjanji, DPRDSU segera menggelar rapat Banmus untuk membahas berbagai aspirasi warga menyangkut UU Omnibus Law Ciptaker. “Saya 2 periode di DPRD Medan dan sekarang DPRDSU. Saya sering terima aspirasi massa. Makanya kami akan bahas di Baleg menyikapinya situasi berkembang. Kami tetap konsisten dengan teman-teman FP-Demokrat DPR RI,” tegas Parlaungan. (MS/BUD)