Penguasaan Ilegal Hutan Register 18 di Desa Marihat Mayang Kab Simalungun, DPRDSU Minta Di-stanvaskan

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) membahas masalah penguasaan ilegal kawasan hutan Register 18 Desa Marihat Mayang Kec Hutabayu Raja Kab Simalungun, Senin (5/10/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) berlangsung, terungkap penjelasan para pihak bahwa penguasaan ilegal kawasan hutan Register 18 diduga dilakukan oleh UD Mitra Abadi Jaya Sawit (MAJS), UD Sahabat/Toko Sahabat, UD Martin/Kok Liang, UD Barita Dolok Saribu dan beberapa kelompok tani. Bahkan penguasaan ilegal hutan negara itu berujung penahanan 2 warga di Polres Simalungun atas sangkaan pencurian sawit yang diusahai UD MAJS pada hutan Register 18.

BACA LAGI: Kadishut “Bermain” dengan Perambah Hutan, DPRDSU Ingatkan Ancaman Pasal 421 KUHPidana & UU 31/1999

BACA LAGI: Ada 3 Cakada Tunggal di Sumut, Politisi Hanura: Kawal “Koko” Alias Kotak Kosong !

Pantauan www.MartabeSumut.com, RDP dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRDSU Viktor Silaen, SE, MM. Tampak hadir pihak eksternal mewakili Dinas Kehutanan Sumut, Poldasu, Kodam I BB, BPN Sumut, Gakum Kehutanan Wilayah Sumatera, kelompok tani serta beberapa unsur terkait lainnya. Nah, setelah mendengar berbagai pihak bicara, Viktor mengeluarkan 5 kesimpulan pertemuan.

BACA LAGI: Bahas Perambahan Hutan di Kab Langkat, Komisi B DPRDSU Sesalkan Kadishut & 24 Perusahaan tak Datang

BACA LAGI: PAD Dishut Sumut Rp. 256 Juta, Ketua Komisi B DPRDSU Terkejut & Sarankan Regulasi Kehutanan Ditinjau

Lima Rekomendasi

Pertama, Gubsu melalui Dishut Sumut men-stanvaskan areal. Sebab hutan Register 18 merupakan milik pemerintah sesuai aturan dan UU. “Yang berwenang mengelolanya Dishut sebagai wakil pusat di daerah. Agar Dishut menempuh jalur hukum. Kembalikan lahan pada negara,” imbaunya. Kedua, ada penangkapan 2 warga di kawasan Register 18 atas tuduhan pencurian buah sawit. Komisi B DPRDSU meminta Poldasu meninjau ulang penanganan kasus. “Tangguhkan dulu penahanan warga sampai jelas kasusnya,” usul Viktor. Ketiga, Dinas Kehutanan Sumut menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Penegakan Hukum (Gakum). Keempat, tanggal 7 Oktober 2020 Komisi B DPRDSU meninjau lokasi. Kelima, kawasan hutan Register 18 harus dikembalikan kepada Dishut Sumut. “Jadi yang kita bicarakan di sini adalah hutan Register 18. Apapun ceritanya, karena ada laporan warga kelompok tani, maka BPN wajib memahami juga. Rapat saya skors,” cetus politisi Partai Golkar itu.

BACA LAGI: Komisi B DPRDSU Minta PTPN 4 Kembalikan Hak Izin Lokasi 1.200 Ha Kepada KUD Pasar Baru Batahan

BACA LAGI: Keramaian di Hairos Waterpark Deli Serdang Tanpa Protokol Covid-19, Viktor Silaen Imbau Bupati Tindak Pengusaha

UD MAJS Tanpa Izin Operasional

Perwakilan Gakkum Wilayah Sumut, H Ginting, menjelaskan, terkait penguasaan lahan Register 18 oleh UD MAJS, pihak Kementerian LH sudah melakukan verifikasi lapangan. “Memang tidak ada izin operasinya (UD MAJS). Soal penegakan hukum, kita akan koordinasi dengan para pihak,” janji H Ginting. Sedangkan perwakilan Dishut Sumut menyatakan telah melakukan inventarisasi di hutan Register 18 khususnya Desa Marihat Mayang dan Desa Jaya Baru Kec Hutabayu Raja Kab Simalungun. Dari 5.300 Ha kawasan hutan Register 18 pada 2 desa tersebut, terdapat total 2.200 Ha yang diusahai/dikuasai oleh 417 penggarap. Baik peroangan maupun kelompok usaha.

BACA LAGI: Panggil Dishut, PSKL & Kelompok Tani, Komisi B DPRDSU Sesalkan Data HKm Amburadul

BACA LAGI: DPRDSU Heran, Terminal Kedatangan Domestik Bandara KNIA Tanpa Fasilitas Protokol Kesehatan Covid-19

BACA LAGI: Lawan Covid-19, Sekretariat DPRDSU Tes Swab Ratusan Pegawai & Anggota Dewan

“Memang ada UD MAJS. Domain kehutanan kami dudukkan karena lahan masuk kawasan hutan produksi terbatas. Kehutanan tidak punya power men-stanvaskan. Pemulihan harus melibatkan semua stakeholder. Tidak efektif jika hanya diserahkan kepada Dishut. Saya rasa sama-sama aja. Sehingga secara holistik bisa diselesaikan melalui operasi pemulihan,” ingatnya. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here