www.MartabeSumut.com, Medan
Komisi B dan C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas Pergubsu Nomor 1 tahun 2021 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Kamis (15/4/2021) pukul 14.15 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Namun anehnya, DPRDSU malah menunda sikap terkait kenaikan harga BBM non subsidi akibat dampak Pergubsu Nomor 1/2021. Komisi B dan C DPRDSU “masuk angin” ?
BACA LAGI: Tolak Kenaikan BBM Saat Paripurna HUT ke-73 Sumut: Gubsu Edy Bicara, Teriakan Protes dari Lantai Dua
Pantauan www.MartabeSumut.com, rapat dipimpin Ketua Komisi B DPRDSU Dhody Tahir, Ketua Komisi C DPRDSU Benny Sihotang dan Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE. Tampak pula anggota Komisi B DPRDSU seperti H Fahrizal Efendi Nasution, SH, Ir Sugianto Makmur dan beberapa anggota Komisi C DPRDSU. Sementara pihak eksternal hadir Asisten Perekonomian Pemprovsu, Fitriyus, GM Pertamina Sumbagut Herra Indra W, Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BP2RD), perwakilan Hiswana Migas serta unsur mahasiswa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).
BACA LAGI: Bahas Kenaikan Harga BBM, DPRDSU Skors RDP & Putuskan 15 April
BACA LAGI: Massa Penolak Kenaikan Harga BBM Terobos Gedung Dewan, DPRDSU: 12 April RDP dengan Pertamina !
Usai mendengar para pihak bicara, Ketua Komisi B DPRDSU Dhody Tahir menyimpulkan, sikap DPRDSU ditentukan setelah Komisi C DPRDSU rapat internal dengan Pertamina Sumbagut, Hiswana Migas serta BP2RD. “Komisi C akan rapat internal bersama Pertamina, Hiswana Migas dan BP2RD. Naik atau turun harga BBM, hasilnya dianalisa nanti. Barulah kita keluarkan keputusan,” ucap Dhody, sembari menambahkan, sulitnya solar dan premium di lapangan bahkan dibeli oleh orang-orang tidak berhak mengakibatkan Pergubsu Nomor 1/2021 memicu polemik. Perwakilan KAMMI Sumut, Rozi Panjaitan, sempat mendesak DPRDSU mengeluarkan sikap. “Harusnya Gubsu dan pimpinan DPRDSU hadir saat ini. Kami mohon Komisi B dan C DPRDSU menyatakan sikap. Apakah mendesak Gubsu mencabut Pergubsu Nomor 1 tahun 2021 atau bagaimana,” cecar Rozi. Namun Dhody tetap kekeh menunda putusan sampai Komisi C DPRDSU rapat internal bersama pihak terkait.
BACA LAGI: HGU PTPN 3 di Kab Sergai jadi Galian C ? Anggota Komisi D DPRDSU Sumihar Sagala Tanya Laporan Polisi
Harga BBM tak Naik, PBBKB yang Naik
Sementara, GM Pertamina Sumbagut, Herra Indra W, mengatakan, BBM tidak mengalami kenaikan harga namun hanya kenaikan PBBKB. “Kan PBBKB kita 5 persen. Lalu naik 7,5 persen sesuai Pergubsu Nomor 1/2021. Ada kenaikan 2,5 persen. Ini kebijakan Pemprovsu berdasarkan UU Nomor 28/2009 tentang retribusi dan pajak daerah. Jadi bukan harga BBM yang naik melainkan PBBKB,” terang Herra.
Ini Kenaikan Harga 6 BBM Non Subsidi
Perlu diketahui, kenaikan harga BBM non subsidi di wilayah Sumatera Utara telah diumumkan oleh Unit Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Regional Sumbagut sejak 1 April 2021. Kenaikan harga rata-rata Rp. 200 dengan rincian sebagai berikut: Pertalitedari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850, Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200, Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050, Pertamina Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450, Dexlite Rp 9.500 menjadi Rp 9.700 serta Solar Non PSO dari Rp 9.400 menjadi Rp 9.600. (MS/BUD)