Soal 16 Ruko Bermasalah di Bahagia Bypass, Kadis Perkim Medan Benny Iskandar Ngacir dari Kantornya

Petugas jaga dan IMB “tersembunyi” proyek pembangunan 16 ruko di Jalan Bahagia bypass Medan yang diduga langgar aturan. (Foto: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Kendati anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Ir Parlaungan Simangunsong, ST, IPM, telah meminta Dinas Perkim Penataan Ruang Kota Medan dan Satpol PP untuk membongkar pembangunan 16 rumah toko (Ruko) di Jalan Bahagia Bypass Kec Medan Kota, toh sampai sekarang proyek tersebut masih berjalan mulus. Padahal, Parlaungan melihat indikasi kuat pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) atau Roilen serta tidak sesuai Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

BACA LAGI: Dituding Langgar Garis Sempadan Bangunan, DPRDSU Minta 16 Ruko di Jalan Bahagia Bypass Dibongkar

BACA LAGI: Pembangunan 16 Ruko di Jalan Bahagia Bypass Dipersoalkan, Parlaungan Simangunsong: Jarak ke Jalan Raya Sangat Dekat

Kadis Perkim Medan Ngacir Dikonfirmasi

Ironisnya lagi, Kadis Perkim Penataan Ruang Kota Medan, Benny Iskandar, “ngacir” dari pintu belakang tatkala akan dikonfirmasi www.MartabeSumut.com, Jumat (5/2/2021) di kantor Dinas Perkim Penataan Ruang Kota Medan Jalan AH Nasution Medan. Upaya www.MartabeSumut.com menemui 2 pejabat penting seperti Kepala Dinas Perkim/Penataan Ruang Kota Medan Benny Iskandar dan Kabid Pengawasan Penindakan Dinas Perkim Medan, Cahyadi, sebenarnya telah dilakukan sejak Kamis (4/2/2021). Namun anehnya, Cahyadi tidak pernah berada di tempat. “Ooo, Pak Cahyadi keluar Bang,” ucap Adek, petugas Satpam Dinas Perkim Medan, kepada www.MartabeSumut.com, Kamis pagi (4/2/2021). Sementara konfirmasi panggilan telepon dan pesan WhatsApp tidak pernah direspon Cahyadi.

Proyek pembangunan 16 ruko di Jalan Bahagia bypass yang diduga langgar aturan. (Foto: www.MartabeSumut.com)

BACA LAGI: Sumut “Juara 1” Narkoba, Polda Sumut Sebut Pengungkapan Kasus & Jumlah Tsk Tinggi

TONTON VIDIO: Sambutan Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos saat HUT ke-4 KAJI Unit DPRD Sumut dan Aksi Sosial Bagi Sembako Buat Yatim Piatu Panti Asuhan Al-Marhamah Medan Sunggal

Lalu pada Jumat (5/2/2021) pukul 10.00 WIB, www.MartabeSumut.com kembali menemui Benny Iskandar dan Cahyadi. Lagi-lagi Cahyadi tidak berada di tempat. Sedangkan Benny Iskandar disebut petugas Satpam, Adek, masih mengikuti rapat internal di ruang kerjanya. “Pak Kadis rapat di atas Bang, tapi kehadiran abang telah kami sampaikan kepada ajudannya Pak Sitepu,” ucap Adek. Tatkala diminta izin agar www.MartabeSumut.com dibolehkan menunggu di ruang tunggu sekitar lokasi rapat Benny Iskandar, Adek langsung menolaknya. “Gak bisa Bang, semua tamu harus menunggu di bawah sini. Pesan abang sudah disampaikan ajudan (Sitepu) kepada Pak Kadis,” ujarnya.

BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah

BACA LAGI: Tuntut Keadilan, Pendeta Binsar “Curhat” ke DPRDSU Kasus Ancaman Bunuh “Ngendap” 6 Tahun di Polrestabes Medan

Proyek pembangunan 16 ruko di Jalan Bahagia bypass Medan yang dipersoalkan itu. (Foto: www.MartabeSumut.com)

Nah, sampai pukul 12.00 WIB, sebelum solat Jumat, www.MartabeSumut.com bertanya lagi pada Adek apakah rapat telah selesai atau masih berlangsung. “Sudah selesai Bang, nanti beliau biasanya lewat sini kok. Mobil dinasnya masih di belakang. Pasti nanti dipindah sopirnya ke depan pintu utama ini,” terang Adek. Selang 15 menit berikutnya, Benny Iskandar tak kunjung keluar. Tentu saja www.MartabeSumut.com kembali bertanya pada Adek. Dia pun memberitahukan bahwa Benny Iskandar telah meninggalkan ruang kerjanya. “Udah keluar Bang, kalo tak dari pintu depan, berarti beliau dari pintu belakang. Saya sangka sudah ketemu,” ungkap Adek kebingungan.

TONTON VIDIO: Sambutan Ketua KAJI Unit DPRD Sumut Budiman Pardede, S.Sos, saat Aksi Sosial Natal di Panti Asuhan Anak Gembira Simalingkar Medan

BACA LAGI: Wakil Ketua KPK: Sumut Ranking 3 Korupsi, Suap & Pengadaan Barang Jasa Paling Rawan

DPRD Sumut Sesalkan Sikap Kadis Perkim Benny Iskandar

Pada Senin pagi (8/2/2021), anggota DPRDSU Ir Parlaungan Simangunsong, ST, IPM, mengirimkan pesan WhatsApp kepada www.MartabeSumut.com. “Gimana, jumpa sama Kadis Perkim dan Kabid pengawasan,” tanya Parlaungan. Ketika disampaikan kedua pejabat tidak di tempat bahkan Benny Iskandar “ngacir” dari pintu belakang saat ditemui pada Jumat (5/2/2021), Sekretaris FP-Demokrat DPRDSU itu menyesalkannya. Parlaungan mensinyalir, 16 bangunan Ruko di Jalan Bahagia Bypass tidak memiliki IMB sehingga 16 Ruko harus dibongkar. Siapa saja melanggar peraturan yang diundangkan oleh negara, Parlaungan menyatakan patut dipidana. Dia percaya, kedepan akan muncul efek negatif terhadap masyarakat sekitar termasuk pengguna jalan raya. “Sebanyak 16 Ruko itu bakal menimbulkan titik kemacetan baru. Sebab lokasi Ruko persis di persimpangan Jalan Bahagia Bypass dengan Jalan M Nawi Harahap,” geram Sekretaris Komisi D DPRDSU bidang pembangunan tersebut.

BACA LAGI: Carut-Marut Seleksi Berujung SK Timsel KPID Dipending Pimpinan DPRDSU, 2 Mantan Ketua Komisi A: Jangan Tafsirkan Aturan !

Logo Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut. (Foto: www.MartabeSumut.com)

BACA LAGI: Sumut “Juara 1” Narkoba, Kepala BNN Sumut Akui tak Mampu

Kelak Timbulkan Masalah Publik

Legislator asal Dapil Sumut 1 Kec Medan Amplas, Medan Kota, Medan Denai, Medan Area, Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Timur, Medan Deli, Medan Marelan, Medan Labuhan dan Kec Medan Belawan ini menegaskan, selaku warga yang tinggal di Kec Medan Kota, dirinya berkepentingan dengan kondisi wilayah yang kelak berpotensi menimbulkan masalah publik. “Saya penduduk di daerah tersebut. Dapil saya juga di situ. Tentu masyarakat saya akan kena dampak negatif pembangunan 16 Ruko bermasalah,” yakin Parlaungan.

BACA LAGI: RDP Sumut “Juara 1” Narkoba: Pemprovsu tak Datang, Komisi A DPRDSU Meradang

BACA LAGI: Carut-Marut Seleksi Berujung SK Timsel KPID Dipending Pimpinan DPRDSU, 2 Mantan Ketua Komisi A: Jangan Tafsirkan Aturan !

Bagi Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Provinsi Sumut itu, dirinya tidak alergi terhadap pembangunan. Tapi dia mengingatkan, setiap pembangunan harus sesuai aturan berlaku. Apalagi 16 Ruko berada di jalan utama dan peruntukannya untuk berdagang. “Jika IMB 16 Ruko dipalsukan, jelas pidana. Wajib disidik oleh kepolisian,” imbau Parlaungan Simangunsong, yang sebelumnya pernah menjabat anggota DPRD Medan 2 periode. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here