Kasus Oknum DPRD Sumut “KHS”, PDIP Sumut: Dipanggil tak Datang, Kita Tunggu Sidang DK DPP PDIP

Wakil Ketua DPD PDIP Sumut Sarma Hutajulu, SH, saat dikonfirmasi di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa siang (22/9/2020). (Foto: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Masih ingat kasus anggota DPRD Sumut dari F-PDIP inisial “KHS” yang diduga menganiaya 2 oknum Polri yakni Bripka Karingga Ginting (anggota Brimob Kompi 4 Yon C) dan Bripka Mario (anggota Ditlantas Polda Sumut) di kawasan hiburan Retro Capital Building Jalan Putri Hijau Medan, Minggu (19/7/2020) sekira pukul 03.00 WIB dini hari ? Awal September 2020 kemarin pihak kepolisian melepaskan “KHS” dari penjara dengan dalih penangguhan penahanan.

BACA LAGI: Oknum DPRD Sumut “KHS” Ditahan Polisi, BKD Kukuh Tunggu Putusan Hukum

BACA LAGI: Oknum DPRD Sumut “KHS” vs 2 Oknum Polri, Politisi Hanura: Kapoldasu & Kapolrestabes Medan Evaluasi Integritas Anggota !

Meja oknum anggota DPRD Sumut “KHS” kosong saat Sidang Paripurna DPRD Sumut beragenda penandatanganan bersama antara DPRD Sumut dan Gubsu terhadap P-APBD Sumut 2020, Rabu siang (23/9/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. (Foto: www.MartabeSumut.com)

Sementara di DPRD Sumut, sampai sekarang Badan Kehormatan Dewan (BKD) dan pimpinan DPRD Sumut tak kunjung berdaya menunjukkan sikap jelas menyahuti delik pelanggaran berat etika/moral seorang wakil rakyat yang terhormat. Alasannya pun sangat klasik. Tidak ada laporan resmi ke BKD DPRD Sumut. Padahal, Tata Tertib (Tatib) DPRD Sumut menyebutkan, setiap anggota Dewan yang tidak menghadiri Sidang Paripurna dan rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sebanyak 6 kali, maka diberikan sanksi pemberhentian atau Pergantian Antar-Waktu (PAW).

BACA LAGI: Oknum DPRD Sumut “KHS” Ditahan Polisi, PDIP Sumut Minta DPP Berikan Sanksi

BACA LAGI: Dugaan Penganiayaan Oknum DPRDSU “KHS” vs 2 Oknum Polisi, Julheri: 3 Oknum Negara Cabik-cabik Keadilan Publik

Nah, catatan www.MartabeSumut.com, sejak 11 Agustus – 23 September 2020, DPRD Sumut telah 7 kali menggelar Sidang Paripurna. Sosok “KHS” baru terlihat menghadiri pelepasan jenazah Budieli Laia sebelum Sidang Paripurna digelar pada Selasa (22/7/2020). Namun saat Sidang Paripurna beragenda penandatanganan bersama antara DPRD Sumut dan Gubsu terhadap P-APBD Sumut 2020, Rabu (23/9/2020), ternyata “KHS” tidak nongol lagi. Itu masih soal rapat Paripurna. Belum termasuk saat rapat-rapat AKD DPRD Sumut selama “KHS” ditahan polisi. Lalu, bagaimana sikap terkini DPD PDIP Sumut ?

BACA LAGI: Tak Lindungi Anggota DPRD Sumut “KHS” jika Langgar Hukum, PDIP: Usut Keanehan 2 Polisi di Kawasan Hiburan

BACA LAGI: Tanggapi Kasus “KHS”, Badan Kehormatan DPRD Sumut Bergerak Bila Ada Laporan & Pengaduan

BACA LAGI: RIP Jakob Oetama: Sehat Pemberitaan, Hentikan jadi Wartawan Kalau Bekerja Tanpa Pikiran !

BACA LAGI: Cakada Medan Akhyar Nasution Merasa Ponselnya Dibajak, DPRDSU Sarankan Lapor Polisi

Kepada www.MartabeSumut.com, Selasa siang (22/9/2020) di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Wakil Ketua DPD PDIP Sumut Sarma Hutajulu, SH, mengatakan, Partai sudah melakukan proses dengan memanggil yang bersangkutan (KHS) untuk dibuatkan berita acara. Sarma mengungkapkan, PDIP Sumut pernah memanggil “KHS” secara resmi tapi justru kuasa hukum yang datang. “Gak datang (KHS). Alasannya sakit. Dia memakai surat sakit dari rumah sakit. Kemudian PDIP Sumut menyerahkan surat ke DPP PDIP supaya yang bersangkutan diberikan sanksi organisasi. Kewenangan di DPP PDIP. Intinya kita panggil dan beri ruang pada “KHS” menjelaskan namun tidak datang,” terang anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 tersebut.

BACA LAGI: Dikebumikan di Nias, DPRDSU & Gubsu Lepas Jenazah Budieli Laia

BACA LAGI: Kadishut “Bermain” dengan Perambah Hutan, DPRDSU Ingatkan Ancaman Pasal 421 KUHPidana & UU 31/1999

Berita Acara Dikirim ke DPP PDIP

Bolehkah “KHS” diwakili kuasa hukum dalam urusan internal PDIP ? Sarma tampak menatap tajam. Menurut dia, tidak boleh diwakili kuasa hukum saat menghadapi urusan internal Partai. “Berita acaranya telah kita buat dan kirim ke DPP PDIP. Kita tinggal menunggu keputusan DPP PDIP aja,” ujarnya. Artinya, imbuh Sarma lagi, keputusan menyidangkan (KHS) berada di DPP PDIP melalui Dewan Kehormatan (DK) DPP PDIP. Sehingga DPD PDIP Sumut sebatas menunggu karena sidang DK DPP PDIP akan dijadwalkan terhadap setiap anggota/kader Partai yang diduga melanggar aturan. “Pemanggilan lanjutan terhadap bersangkutan (KHS) akan melalui sidang DK DPP PDIP. Kita di daerah hanya mengklarifikasi dan memanggil. Kewenangan mutlak di DPP PDIP,” cetus Sarma.

BACA LAGI: DPRDSU “Buang” 2 Legislator, Partogi Sirait: 5 Pimpinan Dewan Gagap Benahi Internal

BACA LAGI: Ditanya Soal 2 Anggota F-PKS DPRDSU Tanpa AKD, Ketua DPRDSU Sebut SK Mendagri

Sidang DK Diputuskan DPP PDIP

Kapan jadwal sidang DK DPP PDIP terhadap “KHS” ? Mantan Sekretaris dan Ketua Komisi A DPRD Sumut ini langsung menyatakan belum mengetahui. Sarma memastikan, jadwal sidang DK ditentukan oleh DPP PDIP. Kabarnya “KHS” telah “mengamankan” berbagai pihak di sana-sini untuk menjaga kasusnya, apakah DK DPP PDIP juga diamankan kelak ? Kali ini sorot mata Sarma terlihat bergerak ke atas. Dia percaya, PDIP memiliki mekanisme sendiri. “Soal aman sana-sini ya gak tahulah. Pasti dia berupaya mengamankan dirinya. Wajar itu. Boleh dia lakukan lobby sana-sini, itu hak dia. Tapi saya kira Partai punya mekanisme jelas. Kita punya mekanisme aturan menyikapi pelanggaran yang dilakukan oleh kader-kader dan anggota Partai,” yakinnya. Terakhir, apa kira-kira sanksi atas kasus “KHS” ? Sarma menegaskan, cuma DPP PDIP yang punya kewenangan memberi sanksi bahkan pemecatan. Bagi Wakil Ketua membidangi perburuhan itu, sanksi dari DPP PDIP bisa saja Surat Peringatan hingga pemecatan. “Sebagai Partai kita punya mekanisme aturan,” tutup Sarma Hutajulu mantap. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here