DPRDSU Sahkan APBD Sumut 2021, Ketua FP-NasDem Sebut Komunikasi Pemprovsu Buruk & Jangan Selewengkan Rp. 160 M !

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Kendati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nota Keuangan R-APBD Sumut 2021 Rp. 13,5 T telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) dan Gubsu Edy Rahmayadi, Jumat (27/11/2020) pukul 19.45 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, namun Ketua FP-NasDem DPRDSU dr Tuahman Franciscus Purba, MKes, Sp.An, sempat mengingatkan Gubsu terkait alokasi anggaran bidang kesehatan Rp. 160 M terutama penanganan pandemi Covid-19. Tak tanggung-tanggung, dr Tuahman “menyemprot” Gubsu/Pemprovsu seputar komunikasi yang buruk terhadap legislatif saat menyikapi pandemi Covid-19.

BACA LAGI: APBD Sumut 2021 Rp. 13,5 T Disahkan, FP-Hanura DPRDSU Tolak Pinjaman Rp.5,6 T & Protes Sport Centre

BACA LAGI: Ribuan Orang Tolak Rizieq Shihab di Medan, Ustad Martono: Tebar Kebencian, Provokator, Ngaku-ngaku Cucu Nabi & Politisasi Agama

Pantauan www.MartabeSumut.com di gedung Dewan saat Sidang Paripurna beragenda Pendapat Akhir (PA) 9 Fraksi DPRDSU, Jumat (27/11/2020) pukul 16.30 WIB, Ketua FP-NasDem DPRDSU dr Tuahman Franciscus Purba, MKes, Sp.An, sekaligus juru bicara FP-NasDem DPRDSU, secara lantang mengingatkan Gubsu dan Pemprovsu agar tidak menyelewengkan anggaran kesehatan Rp. 160 M. Dokter Tuahman menilai, merujuk jawaban Gubsu tentang alokasi dana bidang kesehatan, maka dalam hal penanganan pandemi Covid-19 pihak Pemprovsu wajib berkoordinasi dengan Pansus Covid-19 DPRDSU. “Jangan dipandang sebelah mata, jika kami boleh berterus terang, selama ini komunikasi dan koordinasi eksekutif (Gubsu/Pemprovsu) sangat buruk. Kami mohon maaf, terkesan kurangnya transparansi,” sesal dr Tuahman blak-blakan.

BACA LAGI: Soal R-APBD Sumut 2021: Rencana Pinjaman Daerah Rp. 5,6 T, ada Rp. 2,7 T ke Sport Centre

BACA LAGI: 87 Ha Lahan Sport Centre Bermasalah, Zeira: Kita Tinjau, Hati-hati DPRDSU Langgar Hukum Terkait Pinjaman Rp. 5,6 T

Pemprovsu Gagap Tangani Covid-19 ?

Di hadapan puluhan legislator, Gubsu Edy Rahmayadi serta beberapa pimpinan OPD Sumut, wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) Sumut 2 wilayah Medan Sunggal, Medan Selayang, Medan Tuntungan, Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Baru dan Medan Petisah itu pun mencontohkan tatkala Pansus Covid-19 DPRDSU meminta strategi pemetaan data kasus penyebaran Covid-19 Sumut. Menurut dr Tuahman, kalau memang (penanganan Covid-19) bergantung pada koordinasi Pemkab/Pemko di Sumut, tentu saja pengalaman menghadapi pandemi Covid-19 kurun 8 bulan seyogianya tidak menimbulkan kegagapan pihak eksekutif. “FP-NasDem memperkirakan, 8 bulan penanganan Covid-19 tidak boleh membuat Sumut gagap lagi menghadapi krisis. Kami tegaskan, pengalokasian anggaran sebesar Rp. 160 M jangan sempat terjadi penyelewengan,” cetus dr Tuahman dengan nada tinggi.

BACA LAGI: DPRDSU Tanggapi R-APBD Sumut 2021, Rusdi & Zeira Persoalkan Pinjaman Rp. 5,6 T, Sport Centre Hingga DPM 5 BUMD Rp. 207 M

BACA LAGI: Paripurna DPRDSU Nota Keuangan R-APBD 2021 Dituding Tidak Sah, Zeira: Langgar Tatib, Ecek-ecek !

Kritisi Pinjaman Rp. 5,6 T 

Pada sisi lain, dr Tuahman mengkritisi pula rencana Gubsu dan Pemprovsu melakukan pinjaman daerah senilai Rp. 5,6 T dan skandal lahan sport centre seluas 87 Ha dari total 300 Ha yang sudah dibeli Pemprovsu dari PTPN 2 senilai Rp. 152 M (209 Ha). Terkait skema pembayaran cicilan pinjaman daerah, imbuh dr Tuahman lagi, FP-NasDem DPRDSU mengimbau Pemprovsu memberikan kajian kepada DPRDSU supaya opsi tersebut dapat diteliti ulang. Kemudian harus ada pembahasan bersama DPRDSU dalam memastikan penggunaan pinjaman tidak menambah beban APBD Sumut. “Jangan malah pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) Rp. 5 6 T untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini berujung minus struktur APBD dari segi pendapatan yang diharapkan,” ingat dr Tuahman.

BACA LAGI: Delapan Fraksi DPRDSU Dukung Ranperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

BACA LAGI: Sumut Tolak Orang-orang & Kelompok Penebar Kebencian Berkedok Agama

Skandal Sport Centre

Anggota Komisi C DPRDSU bidang keuangan itu menambahkan, hingga kini status hukum lahan eks HGU PTPN 2 seluas 300 Ha yang akan membangun Sumut Sport Centre ternyata tidak final. Sebab berkas perkara masih dalam proses penyidikan Polda Sumut dan Kejati Sumut. Oleh karenanya, dr Tuahman menyarankan Pemprovsu mempersiapkan langkah contingency plan (rencana cadangan) bila kelak proses hukum belum mendapat putusan inkracht (berkekuatan tetap) pengadilan. Artinya, simpul dr Tuahman, perhelatan PON ke-21 Aceh-Sumut tahun 2024 tidak boleh tergantung pada keberhasilan pembangunan sport centre. “FP-NasDem DPRDSU mengingatkan Pemprovsu jangan terburu-buru menggunakan anggaran sebelum ada putusan inkracht,” sindir dr Tuahman. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here