87 Ha Lahan Sport Centre Bermasalah, Zeira: Kita Tinjau, Hati-hati DPRDSU Langgar Hukum Terkait Pinjaman Rp. 5,6 T

Anggota DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE, saat ditemui di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. (Foto: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) memprotes keras rencana Gubsu Edy Rahmayadi dan Pemprovsu menganggarkan dalam APBD Sumut 2021 pinjaman daerah Rp. 5,6 T dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Apalagi uang sebesar itu disebut-sebut akan dialokasikan membangun sarana olahraga pada lahan sport centre (PON 2024) seluas 300 Ha di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, yang telah dibeli Pemprovsu beberapa waktu lalu dari PTPN 2 (eks HGU) Rp. 152 M.

BACA LAGI: DPRDSU Tanggapi R-APBD Sumut 2021, Rusdi & Zeira Persoalkan Pinjaman Rp. 5,6 T, Sport Centre Hingga DPM 5 BUMD Rp. 207 M

BACA LAGI: Delapan Fraksi DPRDSU Dukung Ranperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Padahal, rencana pinjaman daerah Rp. 5,6 T dipastikan Ketua FP-Hanura DPRDSU H Rusdi Lubis, SH, MMA dan Sekretaris Fraksi Nusantara DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE, melanggar landasan yuridis PP No 56/2018 Pasal 16 ayat 1. Sebab pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan DPRD. Kemudian dalam ayat 2 dinyatakan, persetujuan harus dilakukan secara bersamaan saat pembahasan KUA-PPAS APBD. Nah, merujuk nota keuangan R-APBD Sumut 2021 yang sudah disampaikan Gubsu, diketahuilah pinjaman uang Rp. 5,6 T dari PT SMI akan dialokasikan untuk infrastruktur olahraga Rp. 2,7 T, sarana kesehatan Rp. 900 M dan infrastruktur jalan/jembatan Rp. 2 T.

BACA LAGI: Sumut Tolak Orang-orang & Kelompok Penebar Kebencian Berkedok Agama

BACA LAGI: Paripurna DPRDSU Nota Keuangan R-APBD 2021 Dituding Tidak Sah, Zeira: Langgar Tatib, Ecek-ecek !

Hati-hati Konsekwensi Hukum

Menanggapi realitas tersebut, www.MartabeSumut.com mengkonfirmasi anggota DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE, Rabu siang (25/11/2020). Dihubungi via ponselnya, Zeira terdengar tertawa sinis. Politisi PKB tersebut menegaskan, jika benar lahan seluas 300 Ha yang dibeli Pemprovsu dari PTPN 2 (eks HGU) Rp. 152 M adalah bagian tidak terpisahkan dari rencana pinjaman daerah Rp. 5,6 T dalam APBD Sumut 2021, maka kelak dikhawatirkan menimbulkan konsekwensi hukum tatkala DPRDSU mengesahkan APBD Sumut 2021 pada Jumat (27/11/2020). Wakil Ketua Komisi B DPRDSU itu berjanji, dalam waktu dekat segera meninjau 300 Ha lahan sport centre khususnya kasus 87 Ha pasca-digugat dan dimenangkan warga (inkracht) di tingkat Mahkamah Agung (MA). “Ada konflik 87 Ha lahan sport centre dari total 300 Ha. Kita akan tinjau. Hati-hati, DPRDSU jangan sampai melanggar hukum. Kalau benar anggaran lahan sport centre 300 Ha dimasukkan ke APBD Sumut 2021 sebagai pinjaman daerah Rp. 5,6 T, tentu jadi masalah hukum dikemudian hari. Kasus 87 Ha ini aja kita lihat ganjil. Kok bisa pulak Pemprovsu beli lahan sengketa, ada apa ? Lagian, anggaran sport centre (PON 2024) seyogianya ditangani pusat,” sindir Zeira tak habis pikir.

BACA LAGI: HUT Partai NasDem ke-9, FP-NasDem DPRDSU Bagi Sembako Buat Jurnalis

BACA LAGI: Majukan Danau Toba, Politisi NasDem Jubel Tambunan Tinjau Pembuatan Kapal & Motor Wisata di Porsea

Tanah Sport Centre 300 Ha Bagian dari 5.873, 06 Ha

Anggota DPRDSU periode 2014-2019 dan 2019-2024 itu melanjutkan, patut diketahui, lahan 300 Ha membangun sport centre merupakan bagian dari lahan eks HGU PTPN 2 seluas 5.873, 06 Ha yang tidak diperpanjang negara sejak lama untuk didistribusikan kepada warga Sumut. Menurut Zeira, merujuk pemberitaan media massa, dari 5.873, 06 Ha tersebut, terdapat seluas 2.216 Ha sudah memiliki peruntukan yang akan dibagikan kepada berbagai kelompok masyarakat. Dia menjelaskan, ketika Kakanwil Agraria Tata Ruang (ATR/BPN) Sumut dijabat Bambang Priono, pembagian tanah seluas 2.216 Ha akan direalisasikan sesuai keputusan Meneg BUMN yang telah meng-hapus-buku-kan lahan eks HG PTPN 2 seluas 5.873,06 Ha. Artinya, timpal Zeira lagi, hampir 18 tahun status tanah eks HGU PTPN 2 seluas 5.873, 06 terkatung-katung pasca-tidak diperpanjang Meneg BUMN. Sementara masyarakat yang berhak mendapat tanah kerap menuntut kejelasan, disela-sela sindikat mafia tanah “bermain” dengan cara-cara penguasaan/pengusahaan. “Pertanyaan kita sekarang, kenapa tanah eks HGU PTPN 2 seluas 5.873,06 itu tidak diperpanjang ? Jawabnya karena memang di lahan tersebut banyak garapan warga, muncul tuntutan warga, rencana RTRW kab/kota dan provinsi, pembangunan fasilitas pendidikan serta tuntutan lain. Kita sepakat, tapi kenapa saat ini terjadi jual-beli ? Celakanya, lahan eks HGU 300 Ha yang dibeli Pemprovsu dari PTPN 2 justru menimbulkan gugatan seluas 87 Ha. Kapan rakyat bisa punya tanah kalo ujungnya jual-beli ? Kapan rakyat Sumut yang miskin dapat memiliki tanah,” geram Zeira.

BACA LAGI: Raker dengan Biro Perekonomian Pemprovsu, DPRDSU Sesalkan Layanan Debit Kartu ATM Bank Sumut Invalid

BACA LAGI: Pengelolaan Ilegal Kawasan Hutan di Naga Kisar, DPRDSU Imbau Pengadilan Eksekusi Putusan MA Demi Kepastian Hukum

Proyek Sport Centre Dimulai 2019

Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 6 Kab Labuhan Batu, Kab Labuhan Batu Utara (Labura) dan Kab Labuhan Batu Selatan (Labusel) ini mengungkapkan, proyek sport centre mulai dianggarkan dalam APBD Sumut 2019. Pemprovsu disebutnya menganggarkan Rp. 1,3 M untuk jasa penilaian pengadaan tanah pembangunan kawasan sport centre. Kemudian anggaran pengadaan studi perencanaan sport centre Rp. 876 juta, pengadaan pembuatan master plan sport centre senilai Rp. 3,2 M dan pengadaan denah Sumut sport centre Rp. 100 juta. Pada APBD Sumut 2020, Zeira menyebut Pemprovsu menganggarkan dana sebesar Rp. 176 M lebih untuk pengadaan lahan sport centre seluas 300 Ha di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang. Ternyata, PTPN 2 menerima pembayaran uang ganti rugi tanah Rp. 152.951.975.472 untuk lahan seluas 209 Ha. “Setelah itu, ada juga anggaran pematangan lahan sport centre di Desa Sena Rp. 17 M, jasa konsultasi perencanaan pematangan lahan sport centre Rp. 300 juta serta jasa konsultasi pengawasan pematangan lahan sport centre Rp. 650 juta,” singkapnya.

BACA LAGI: 21 Hari Jelang Pilkada 9 Desember, Ratusan Petugas KPPS di Kecamatan Medan Kota Ikuti Rapid Test

BACA LAGI: Panggil Ria Telambanua, Komisi B DPRDSU Cecar Master Plan Pariwisata Sumut

Awalnya Lokasi Sport Centre di Desa Saentis

Zeira membeberkan, berdasarkan informasi yang diterima, ketika Kanwil ATR/BPN Sumut dipimpin Bambang Priono, rencana awal master plan sport centre sebenarnya ditetapkan di kawasan Desa Saentis Kec Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang. Namun sebelum transaksi pembayaran uang ganti rugi tanah Rp. 152.951.975.472 diberi Pemprovsu kepada PTPN 2, jabatan Bambang Priono tiba-tiba digeser. Selanjutnya lokasi lahan sport centre dipindahkan ke Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang. “Sekali lagi, tanah sport centre 300 Ha ini bagian dari eks HGU PTPN 2 yang telah di-hapus-buku-kan seluas 5.873, 06 Ha. Intinya, rakyat Sumut yang miskin tidak mungkin dapat tanah itu karena harus ada pembayaran seperti yang dilakukan Pemprovsu terhadap PTPN 2. Ironisnya, muncul skandal 87 Ha saat Pemprovsu membeli lahan sport centre menggunakan uang rakyat Sumut ratusan miliar rupiah,” sesal Zeira Salim Ritonga. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here