
www.MartabeSumut.com, Medan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) dan Gubsu Edy Rahmayadi sepakat melakukan pengambilan keputusan bersama atas pengesahan Ranperda R-APBD Sumut 2021 Rp.13,5 T menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Sumut 2021, Jumat (27/11/2020) pukul 19.45 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Kendati 9 Fraksi DPRDSU menerima Nota Keuangan Gubsu tentang Ranperda R-APBD Sumut 2021 yang telah disampaikan beberapa hari lalu, toh berbagai catatan kritis tetap disampaikan kalangan legislator.
BACA LAGI: Raker dengan Biro Perekonomian Pemprovsu, DPRDSU Sesalkan Layanan Debit Kartu ATM Bank Sumut Invalid
BACA LAGI: Sumut Tolak Orang-orang & Kelompok Penebar Kebencian Berkedok Agama
Salah satunya dilontarkan Ketua FP-Hanura DPRDSU H Rusdi Lubis, SH, MMA, melalui juru bicara FP-Hanura DPRDSU Sutan Kumala Bongsu Lenggang Alam H Fahrizal Efendi Nasution, SH. Sikap FP-Hanura DPRDSU secara tegas menolak rencana Gubsu dan Pemprovsu melakukan pinjaman daerah senilai Rp. 5,6 T. FP-Hanura DPRDSU juga memprotes skandal 87 Ha lahan sport centre (masuk dalam bagian eks HGU 300 Ha) yang sudah dibeli Pemprovsu dari PTPN 2 senilai Rp. 152 M (seluas 209 Ha) di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.
BACA LAGI: Soal R-APBD Sumut 2021: Rencana Pinjaman Daerah Rp. 5,6 T, ada Rp. 2,7 T ke Sport Centre
FP-Hanura DPRDSU Tolak Pinjaman Rp. 5,6 T
Pantauan www.MartabeSumut.com saat Sidang Paripurna DPRDSU beragenda Pemandangan Akhir (PA) 9 Fraksi DPRDSU atas Ranperda Nota Keuangan R-APBD Sumut 2021, tampak hadir puluhan anggota DPRDSU, Gubsu Edy Rahmayadi, Sekda Provsu Hj Sabrina serta beberapa pimpinan OPD Sumut. Di hadapan Gubsu, juru bicara FP-Hanura DPRDSU Sutan Kumala Bongsu Lenggang Alam H Fahrizal Efendi Nasution, SH, menolak tegas rencana pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) Rp. 5 6 T. “Maka FP-Hanura DPRDSU memutuskan menolak rencana pengajuan pinjaman daerah sebesar Rp. 5,6 T untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” kata Sutan Fahrizal.
BACA LAGI: Delapan Fraksi DPRDSU Dukung Ranperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Anggota Komisi B DPRDSU bidang perekonomian itu melanjutkan, penolakan akan berlaku sampai adanya kesepakatan pembahasan dengan DPRDSU yang diatur dalam Perda tersendiri. Wakil rakyat asal Dapil Sumut 7 Kab Madina, Kab Paluta, Kab Palas, Kab Tapsel dan Kota Padang Sidimpuan ini mengungkapkan, terhadap Ranperda tentang R-APBD Sumut 2021 diluar rencana pinjaman daerah dari PT SMI Rp. 5 6 T, FP-Hanura DPRDSU dapat menerima untuk disahkan sebagai Perda Provinsi Sumatera Utara (Sumut). “Tapi tetap memperhatikan seluruh catatan FP-Hanura DPRDSU,” ingat Sutan Fahrizal.
BACA LAGI: Paripurna DPRDSU Nota Keuangan R-APBD 2021 Dituding Tidak Sah, Zeira: Langgar Tatib, Ecek-ecek !
BACA LAGI: HUT Partai NasDem ke-9, FP-NasDem DPRDSU Bagi Sembako Buat Jurnalis
Persoalkan Sport Centre
Menyinggung uang pinjaman daerah Rp. 5,6 T yang akan dialokasikan sebesar Rp. 2,7 T dalam proyek Sumut Sport Centre untuk membangun infrastruktur olahraga dan kepentingan pelaksanaan PON ke-21 tahun 2024, Sutan Fahrizal menyatakan terdapat lahan sengketa 87 Ha dari total 300 Ha yang dialokasikan Pemprovsu. “Ada sengketa lahan lebih kurang 87 Ha. Masih menunggu proses hukum lebih lanjut di Kejatisu. Artinya, belum mendapat kepastian hukum tetap,” ujar Sutan Fahrizal. Bagi anggota DPRDSU periode 2014-2019 dan 2019-2024 ini, FP-Hanura DPRDSU berpendapat bahwa alokasi anggaran sport centre pada Dinas Pemuda Olahraga Sumut itu harus menunggu keputusan hukum yang inkracht (berkekuatan tetap). (MS/BUD)