Operasi Klub Malam Royal Karibia tak Berizin, Syamsul Qodri Sindir Walikota Medan Terbelit Pembusukan Budaya

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Kendati Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan sudah melayangkan surat teguran terhadap pihak manajemen Royal Karibia Club di lantai VI Karabia Hotel Jalan Timur untuk menutup sementara usaha tempat hiburan malam itu karena beroperasi pada malam Hari Raya Idul Adha 1440 H, Sabtu (10/8/2019) lalu, toh hingga kini kawasan tersebut masih saja beroperasi. Padahal, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TUDP) Royal Karibia Club berakhir masa berlakunya sejak 7 Juli 2018 alias 1 tahun silam. Realitas ini disahuti sinis oleh Wakil Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) H Syamsul Qodri Marpaung, Lc. Menurut dia, Walikota Medan, Dispar dan jajarannya telah terbelit konspirasi pembusukan budaya sehingga pengusaha tetap bandel beroperasi walau melanggar aturan.

Kepada www.MartabeSumut.com, Selasa siang (20/8/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Syamsul Qodri mengatakan, pembangkangan manajemen kawasan hiburan malam di penjuru Kota Medan bukanlah cerita mengejutkan. Tapi fenomena klasik yang menjadi konsumsi umum dan sudah dianggap sekadar lelucon. Alasannya, terang politisi PKS ini, seluruh masyarakat Kota Medan sangat paham bahwa pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di kawasan hiburan malam cenderung jamak disaksikan publik termasuk aparat dan pejabat. Namun seperti biasa, ujar Syamsul Qodri, semua pelanggaran akan dianggap sepele oleh pengusaha hiburan lantaran ujungnya mudah diselesaikan melalui transaksional di belakang meja. Dia menilai, DPRD Medan patut meminta pertanggungjawaban Walikota yang gagal menegakkan aturan serta lalai memberdayakan perangkat Sat Pol PP untuk menindak stiap pelanggar aturan di Kota Medan. “Lihat saja jam operasi diskotek di Jalan Nibung Medan. Lokasinya dekat kantor polisi. Tapi siapa mengingkari, mereka bisa nonstop operasi sedari malam, pagi, siang bahkan kembali ke malam ? Inilah yang saya istilahkan dengan pembusukan budaya. Gak mungkin ada asap kalo tak ada api. Kenapa pengusaha berani ? Tentu karena telah memberi “upeti”. Trus sekarang kenapa Dispar Medan kebakaran jenggot atas kebandelan manajemen Royal Karibia Club ? Atau karena belum terima setoran ya,” sindir Syamsul Qodri bertanya.

Pemko Medan Dikuasai Pengusaha Nakal

Legislator asal Dapil Sumut V Kab Asahan, Kota Tanjungbalai dan Kab Batubara ini melanjutkan, bila bercermin dari kasus TUDP Royal Karibia Club yang habis masanya namun nekad beroperasi, sebenarnya tidak terlepas dari kekuatan pengusaha nakal yang sudah “menguasai” Walikota Medan. Artinya, duga Syamsul Qodri, mayoritas oknum pejabat Pemko Medan khususnya Dispar sudah “diamankan” manajemen Royal Karibia Club semenjak dini. Tak heran, pelanggaran aturan yang dilakukan pengusaha hiburan nakal akan setengah hati ditegakkan Dispar Medan. Sementara sang pengusaha nakal menganggap pelanggaran adalah hal biasa yang sangat gampang dibereskan. “Jadi jangan kaget, warga justru skeptis memandang ketika Dispar atau lembaga penegakan hukum di Medan teriak-teriak pelanggaran kawasan hiburan. Atau, publik hanya senyam-senyum menyaksikan aparat yang tiba-tiba melakukan razia di beberapa kawasan hiburan. Rakyat mendesah dalam hati dan mengatakan kalau razia-razia bertujuan menagih setoran,” cetus Syamsul Qodri tertawa. Kedepan, usul Bakal Calon Bupati Asahan periode 2020-2025 itu, kemesaraan relasi antara pengusaha hiburan malam, pejabat dan aparat sebaiknya dihentikan. Pimpinan penegak hukum dan pemerintah Kota Medan disarankannya tegas menolak pembusukan budaya yang kerap berujung “pago-pago”, setoran bulanan bahkan gratifikasi tertentu. Ketika seorang pimpinan punya nyali dan mental yang bersih, Syamsul Qodri percaya sikap tersebut bakal teladan sekaligus perintah resmi untuk dipatuhi anggota, jajaran dan staf. “Niscaya pengusaha nakal tak berkutik apalagi melanggar aturan. Tapi bila kebiasaan buruk terus dipraktikkan diam-diam oleh oknum pejabat dan aparat, tentu saja pembusukan budaya semakin lestari dipupuk dari generasi ke generasi,” tutup Syamsul Qodri.

Sajian Live Music

Sebelumnya, informasi dihimpun www.MartabeSumut.com, pihak manajemen Royal Karibia Club diminta segera memperpanjang izin TDUP ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan. “Izin ada tapi sudah berakhir masa berlakunya,” terang Kasi Pengembangan Industri Pariwisata Dispar Kota Medan, Bagindo Uno Harahap kepada wartawan, Sabtu (17/8/2019). Padahal, kata Uno, lokasi tempat hiburan yang menyediakan live music untuk pengunjung itu merupakan fasilitas hotel bintang 3. Namun sang pengusaha tidak mematuhi ketentuan berlaku sebab belum mengurus rekomendasi dari Dispar Medan. “Jika mereka memiliki rekomendasi Dispar, tentunya bisa beroperasi. Hanya saja waktunya dibatasi mulai pukul 22.00 WIB sampai 02.00 WIB,” ucapnya.

Uno melanjutkan, pihak manajemen Karibia Hotel memberitahukan ke manejemen Royal Karibia Club agar usaha tempat hiburannya tidak beroperasi pada hari besar keagamaan semisal Hari Raya Idul Adha. “Ternyata manajemen tidak mengindahkan dan terbukti melanggar Surat Edaran Walikota No.503/3786 tanggal 29 April 2019 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi Pada Hari Besar Keagamaan,” katanya. Uno menyebut, Tim Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan (Binwasdal) Tempat Usaha Pariwisata Pada Hari Besar Keagamaan yang dikoordinir Dispar Kota Medan akan terus melakukan pengawasan, mengontrol setiap malam dan memastikan Royal Karibia Club tidak beroperasi. Tatkala disinggung sanksi yang diberikan ketika manajemen Royal Karibia Club ngotot beroperasi walau sudah ditegur untuk menutup sementara usahanya, Uno memastikan Dispar bisa memberikan tindakan tegas jika surat pernyataan tertulis kembali dilanggar. Seperti diketahui, Tim Binwasdal sudah membuat berita acara kepada pengusaha. Manajemen Royal Karibia Club pun berjanji tidak melakukan pelanggaran dan mematuhi Surat Edaran Walikota. “Apabila kedapatan melakukan pelanggaran, maka kita tindak sesuai aturan dan ketentuan berlaku,” cetus Asisten Umum Setdako Medan merangkap Plt Kadis Pariwisata Kota Medan, Renward Parapat. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here