26.228 Napi di Sumut Terdaftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan

Ilustrasi suasana di salah satu Lapas. (Courtesy Google)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Sebanyak 27.894 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP/Napi) di Sumatera Utara (Sumut) pemilik NIK telah diusulkan jadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN). Sedangkan 26.228 Napi sudah terdaftar dalam kepesertaan PBI-JKN.

BACA LAGI: Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRDSU: Momentum Sakral Mengaktualisasikan Peran Hadapi Tantangan Bangsa

BACA LAGI: Puluhan Pengungsi Afganistan Kembali Demo di Depan Kantor UNHCR Medan

BACA LAGI: Usai Lebaran Berat Badan Naik, Waspada Penyakit Mengintai

BACA LAGI: Warga Multatuli Medan Terima Penyuluhan Hukum Keliling

BACA LAGI: Antisipasi Maraknya Pekerja Migran Indonesia yang Ilegal

BACA LAGI: Lapas & Rutan di Sumut Over-Capacity 258 Persen

BACA LAGI: Tak Hanya LHKPN, Seluruh ASN Wajib Laporkan Harta Kekayaan

BACA LAGI: Jaksa Agung Perintahkan Berantas Mafia Pupuk, Politisi Hanura Sindir KDh di Sumut Jangan Diam

BACA LAGI: Judi, Narkoba & Prostitusi Merajalela di Karo, Ketua DPRDSU: Kapoldasu Bersihkan tapi Bukan Sesaat

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumut Erwedi Supriyatno melalui Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, Kriston Napitupulu, mengatakan, kemarin pihaknya telah melakukan Sosialisasi Penetapan WBP dalam Kepesertaan PBI-JKN untuk mewujudkan pelayananan kesehatan layak bagi rakyat.

BACA LAGI: Kredit Puluhan PNS Dicairkan tak Sesuai Akad, Wakil Ketua Komisi C DPRDSU Kejar PT Bank Mandiri Taspen

BACA LAGI: Defisit Pupuk, Ketua DPD Aspatan Sumut Sesalkan Kades Tidak Gunakan Dana Desa

Kriston mengungkapkan, 42 UPT Pemasyarakatan di bawah Kanwil Kemenkumham Sumut akan bekerjasama melakukan koordinasi sekaligus sinkroniasi data dengan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. “Sosialisasi dilaksanakan secara virtual. Dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarkatan dan seluruh UPT Pemasarakatan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara,” katanya.

BACA LAGI: PNS Guru SD Gelisah Kredit Rp. 320 Juta, PT Bank Mandiri Taspen Cuma Cairkan Rp. 96 Juta

BACA LAGI: Dinilai Berperan Dorong Pertumbuhan Ekonomi, BRI Beri Penghargaan Pelaku UKM/UMKM di Sunggal

Dia memastikan, pelayanan kesehatan menjadi salah satu hak dasar WBP selaku seorang warga negara. Saat ini, lanjut Kriston lagi, seluruh Rutan dan Lapas memiliki klinik. Namun tidak semua klinik dapat memberikan layanan kesehatan secara menyeluruh dan optimal. Akibatnya tidak sedikit WBP yang memerlukan perawatan kesehatan di layanan kesehatan lain.

BACA LAGI: Sindir Tata-Kelola Migor, Komisi B DPRDSU Sugianto Makmur: Pajak Ekspor CPO Rp. 200 T/Tahun Kemana ?

BACA LAGI: Penuhi Amanat AD/ART, Rapat Anggota Sahkan Pengurus KAJI Unit DPRD Sumut Masa Bakti 2022-2027

BACA LAGI: HUT ke-5 KAJI DPRD Sumut dengan 100 Anak Panti, Baskami & Zeira: Gelar Terus Aksi Sosial

VIDIO: HUT ke-5 Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut bersama 100 anak yatim piatu Panti Asuhan LKSA Bala Keselamatan Jalan Samanhudi No.27 Medan, Jumat (28/1/2022).

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Bagi 500 Masker ke Pengendara, Baskami Ginting: Kegiatan Kecil, Manfaat KAJI Buat

BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Rayakan Natal, Salurkan Sembako & Tali Asih Buat Yatim Piatu PA Anak Gembira Simalingkar

BACA LAGI: Sosialisasi Bahaya Narkoba KAJI Unit DPRD Sumut: 6 Narasumber Ingatkan 1.500 Siswa SMAN 5 Waspada

BACA LAGI: Rayakan Natal di LP Tanjung Gusta Medan, KAJI Unit DPRD Sumut Beri Narapidana 100 Paket Natal

BACA LAGI: HUT ke-1, KAJI Unit DPRD Sumut Berbagi Kasih dengan Lansia di Panti Jompo Harapan Jaya Marelan

BACA LAGI: Aksi Sosial KAJI Unit DPRD Sumut Jelang Idul Fitri 1438 H itu Bikin 106 Anak Yatim Tersenyum

BACA LAGI: Korban Jiwa Gempa Lombok 387 Orang, KAJI Unit DPRD Sumut Salurkan Bantuan Rp. 650 Ribu

Berdasarkan Undang-undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, lanjutnya lagi, disebutkan bahwa biaya perawatan kesehatan di RS dibebankan kepada Negara. “Tahun 2021 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memetakan kepersertaan WBP dalam PBI-JKN,” beber Kriston Napitupulu. (MS/DEKS)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here