Sekretaris Dewas PDAM Tirtanadi Rangkap Jabatan Komisaris PT TLM, DPRDSU: Buktikan Tidak Conflict of Interest !

Ketua FP-NasDem DPRDSU dr Tuahman Franciscus Purba, MKes, SpAn (kiri) dan Ketua Dewas PDAM Tirtanadi Sumut Dr Ir Hj Sabrina, MSi. (Foto: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Rangkap jabatan Sekretaris Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi Sumut Ikbal Hanafi Hasibuan sebagai Komisaris di PT Tirta Lyonnaise Medan (TLM) menuai kritik publik. Salah satunya indikasi conflict of interest (benturan kepentingan) antara perusahaan BUMD dengan swasta pemasok air minum. Ketua FP-NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) dr Tuahman Franciscus Purba, MKes, SpAn, angkat suara.

BACA LAGI: Hotel Karantina WNI dari Luar Negeri tak Beres, Ketua FP-NasDem DPRDSU Protes

BACA LAGI: PBBKB Naik BBM Non Subsidi Menukik, Ini Sikap FP-NasDem DPRDSU

Dikonfirmasi www.MartabeSumut.com di ruang kerjanya FP-NasDem DPRDSU lantai 4 gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (19/4/2021) pukul 16.00 WIB, dr Tuahman menyatakan sangat wajar publik menyoroti potensi conflict of interest di tubuh BUMD PDAM Tirtanadi Sumut. Anggota Komisi C DPRDSU ini pun mengaku telah bertanya langsung dengan Dirut PDAM Tirtanadi Sumut, Kabir Bedi. Dia menilai, rangkap jabatan tidak boleh bertentangan dengan aturan terutama PP Nomor 54/2017 tentang BUMD. Siapapun yang ditempatkan di PT TLM, dr Tuahman mengingatkan jajaran Direksi dan Dewas PDAM Tirtanadi Sumut agar membuktikan ke publik bahwa conflict of interest tidak terjadi. Menurut dia, Ikbal Hasibuan patut menunjukkan laporan progress yang kredibel atas 2 jabatan yang disandang. “Apakah masuknya Ikbal Hasibuan sebagai Komisaris PT TLM bisa memperbaiki pelayanan, kualitas dan mutu air minum PDAM Tirtanadi Sumut ? Lalu bagaimana kinerjanya setelah menjabat ? PDAM Tirtanadi Sumut adalah counterpart Komisi C DPDRSU. Kita bersama media akan mengawal serta mengawasi rangkap jabatan ini,” ajak dr Tuahman.

BACA LAGI: Jaminan Sosial Anak Panti Asuhan, Ketua FP-NasDem DPRD Sumut: Banyak Belum Terdaftar, Siapa Tanggungjawab ?

BACA LAGI: DPRDSU Sahkan APBD Sumut 2021, Ketua FP-NasDem Sebut Komunikasi Pemprovsu Buruk & Jangan Selewengkan Rp. 160 M !

Buktikan Zero Conflict of Interest

Jika suatu saat kelak muncul pihak yang complain, meminta pertanggungjawaban atau mengkaji kinerja negatif Ikbal Hasibuan, lanjut dr Tuahman, Direksi dan Dewas PDAM Tirtanadi Sumut wajib mempresentasikan secara terbuka. “Ya itu tadi, mereka dituntut publik mementahkan asumsi conflict of interest. Bila dikatakan telah sesual PP Nomor 54/2017, buktikan dong conflict of interest tidak pernah terjadi. Misalnya praktik KKN. Kinerja profesional, akuntabilitas dan transparansi pejabat PDAM Tirtanadi Sumut yang rangkap jabatan perlu dibuktikan ke publik,” yakin dokter spesialis anestesi ini.

BACA LAGI: Delapan Fraksi DPRDSU Dukung Ranperda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

BACA LAGI: Soal Cakada Bobby Nasution & Aulia Rachman, Ketua FP-NasDem DPRDSU: Jangan Terlibat Money Politics

DPRDSU Tanya Dirut PDAM Tirtanadi

Boleh tahu apa saja ditanyakan dengan Dirut PDAM Tirtanadi Sumut Kabir Bedi ? Legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Sumut 2 wilayah Medan Sunggal, Medan Selayang, Medan Tuntungan, Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Baru dan Medan Petisah itu tersenyum santai. “Mau tau aje lo. Tapi baiklah, saya rasa publik berhak mendapat informasi,” cetus dr Tuahman sambil tertawa. Bagi dia, karena telah menjadi isu publik, ada 3 topik yang ditanyakan langsung via telepon kepada Dirut PDAM Tirtanadi Sumut Kabir Bedi.

BACA LAGI: Stroke Hemorrhagic, Anggota DPRDSU Budieli Laia Meninggal di RS Royal Prima Medan

BACA LAGI: Dicari Calon Sekwan DPRD Sumut ! Tuahman Ingatkan Pimpinan Dewan Sosok Bersinergi

Tiga Isu Hangat Melanda Tirtanadi

Dokter Tuahman merinci, 3 isu hangat yang dikomunikasikan meliputi: rangkap jabatan Ikbal Hasibuan. Kemudian pasokan air PDAM Tirtanadi Sumut yang tidak stabil ke konsumen padahal menjalin kerjasama dengan PT TLM 400-500 Liter/Detik/Hari kurun sekira 10 tahun berjalan. Terakhir soal kabar temuan dalam LHP BPK Perwakilan Sumut tahun 2018 tentang potensi kerugian uang negara Rp. 33 M terkait kerjasama PDAM Tirtanadi Sumut dengan PT TLM.

BACA LAGI: Pandemi Corona Menyerang, Reses DPRDSU Mengambang

BACA LAGI: 19 Desember KAJI DPRD Sumut Natal Bersama Yatim Piatu, dr Tuahman Purba Bahas Jaminan Sosial Anak Panti di Sumut

Ini Jawaban Kabir Bedi

Khusus isu conflict of interest Ikbal Hanafi Hasibuan, dr Tuahman menjelaskan jawaban Kabir Bedi seputar posisi PDAM Tirtanadi Sumut selaku induk perusahaan yang memiliki saham 15 persen di PT TLM sebagai anak perusahaan. Artinya, PDAM Tirtanadi Sumut berhak meletakkan 2 personel dalam jajaran Komisaris dan Direksi PT TLM. Masih menurut dr Tuahman, Kabir Bedi mengklaim semua itu bertujuan untuk mengawasi anak perusahaan (PT TLM). “Pak Ikbal Hasibuan diputuskan jadi Komisaris PT TLM berdasarkan keputusan rapat. PT TLM terikat kontrak pasokan air minum dengan kita. Ada Saham kita 15 persen. Jika dibilang conflict of interest, selama ini tidak. Telah sesuai PP Nomor 54/2017. Jatah Komisaris dan Direksi merupakan isi kontrak PDAM Tirtanadi Sumut dengan PT TLM,” ungkap Kabir Bedi, seperti dikutip dr Tuahman.

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Rayakan Natal, Salurkan Sembako & Tali Asih Buat Yatim Piatu PA Anak Gembira Simalingkar

BACA LAGI: Warga Meninggal Akibat Gagal Urus KTP Pasien BPJS, Ketua FP-NasDem DPRDSU: Pejabat Disduk Capil Deliserdang Abaikan Kemanusiaan

Tanggapan Ketua Dewas

Terpisah sebelumnya, www.MartabeSumut.com telah mengonfirmasi persoalan conflict of interest jabatan Ikbal Hanafi Hasibuan terhadap Ketua Dewas PDAM Tirtanadi Sumut, Dr Ir Hj Sabrina, MSi, Minggu (18/4/2021). Sabrina mengatakan, Sekretaris Dewas PDAM Tirtanadi Sumut Ikbal Hanafi Hasibuan boleh menjabat Komisaris PT TLM. “Pak Ikbal Komisaris di PT TLM, yang tak boleh adalah jadi Direksi,” ujarnya melalui saluran pesan WhatsApp. Sekda Provsu itu menerangkan, dalam Pasal 48 (PP Nomor 54/2017) membolehkan anggota Dewas memangku maksimal 2 jabatan Dewas/Komisaris. Kemudian pada Pasal 49 anggota Dewas disebut Sabrina dilarang rangkap jabatan untuk posisi Direksi. “Pak Ikbal sebagai Komisaris, bukan Direksi di PT TLM,” ucapnya. Tatkala disinggung posisi anggota Dewas PDAM Tirtanadi Sumut Ir Silmi, MT, yang merupakan PNS/ASN (Dosen), Sabrina tidak mengingkarinya. “Pasal 36 dan 38 (PP Nomor 54/2017) tidak ada larangan PNS jadi anggota Dewas,” tepis Sabrina.

BACA LAGI: Hadiri HUT ke-4 KAJI DPRD Sumut, Zeira & Robert Dorong Bansos ke Panti Asuhan Al-Marhamah

Logo Komunitas Aksi Jurnalis Independen (KAJI) Unit DPRD Sumut. (Foto: www.MartabeSumut.com)

BACA LAGI: 73 Tahun Sumut Belum Bermartabat ? Fahrizal Nasution: Kunci Rakyat Sejahtera di Tangan Gubsu, Kapoldasu & Penegak Hukum !

Nah, ketika dikonfirmasi lagi soal penilaian tentang masalah-masalah mendasar yang membelit PDAM Tirtanadi Sumut sehingga tak kunjung mandiri/profesional sebagai BUMD, Sabrina belum memberi tanggapan. Tatkala ditanya kembali tentang pasokan air PDAM Tirtanadi Sumut tidak stabil ke konsumen padahal ada kerjasama dengan PT TLM 400-500 Liter/Detik/Hari kurun sekira 10 tahun berjalan serta kabar tentang temuan BPK Perwakilan Sumut tahun 2018 atas indikasi kerugian uang negara Rp. 33 M terkait kerjasama PDAM Tirtanadi Sumut dengan PT TLM, pejabat Pemprovsu yang memasuki masa pensiun pada Mei 2021 itu tetap belum memberikan respon. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here