www.MartabeSumut.com, Medan
Anggota Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sumut Ruben Tarigan mengatakan, secara resmi pihaknya belum mengetahui peristiwa dugaan penganiayaan yang melibatkan 1 oknum anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP berinisial KHS dan 2 oknum polisi, Minggu dini hari (19/7/2020) di kawasan hiburan Retro gedung Capital Building Jalan Putri Medan. Kendati demikian, Ruben menegaskan BKD DPRD Sumut mulai bergerak memproses dugaan pelanggaran etika dan kode etik jika ada laporan/pengaduan.
BACA LAGI: Konsesi HTI PT TPL Disebut Masuk Hutan Lindung, Konservasi & APL, Komisi B DPRDSU Tinjau ke Toba
BACA LAGI: Kunjungi DPRDSU, BKD DPRD Taput Konsultasi Kode Etik & Etika Legislator
Ditemui www.MartabeSumut.com, Senin siang (20/7/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Ruben menjelaskan, informasi yang diketahui baru sebatas pemberitaan media. Sehingga BKD DPRD Sumut hanya bersifat menunggu laporan atau pengaduan resmi. Dia memastikan, apapun masalah yang menyangkut dugaan pelanggaran etika dan kode etik seorang legislator, akan dipisahkan sesuai 2 locus (tempat) kejadian. Apakah saat berada di gedung DPRD Sumut atau di luar gedung Dewan. “Sampai saat ini BKD DPRD Sumut belum mendapat laporan resmi terkait kasus KHS. Kalo benar kejadian itu, berarti di luar gedung DPRD Sumut. Maka kita BKD sifatnya menunggu laporan atau pengaduan. Barulah bisa diproses,” terangnya.
Tapi ketika dugaan pelanggaran etika dan kode etik anggota DPRD Sumut terjadi di kawasan gedung DPRD Sumut, politisi PDIP ini meyakini BKD DPRD Sumut dapat memproses secara langsung tanpa laporan pihak manapun. “Sekarang kita menunggu saja. Apakah ada laporan atas kasus KHS itu masuk ke DPRD Sumut. Bila ada, ya akan kami proses,” simpul Ruben. (MS/BUD)