Kunjungi DPRDSU, BKD DPRD Taput Konsultasi Kode Etik & Etika Legislator

Plt Kasubag Protokol DPRDSU Ulam Nababan, S.Sos, MSi (kiri), tenaga ahli BKD DPRDSU Roy Belanta Sembiring (tengah) dan Ketua BKD DPRD Taput Bomper Sianturi, Kamis (16/7/2020) pukul 11.00 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. (Foto: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kab Tapanuli Utara (Taput) melakukan kunjungan kerja (Kunker) konsultasi dan koordinasi ke BKD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) terkait kode etik serta etika seorang legislator, Kamis (16/7/2020) pukul 11.00 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan.

BACA LAGI: Laporan Kunker DPRDSU, Parlaungan Simangunsong: Sejak Zaman Belanda Pipa Transmisi Air Tirtanadi tak Diganti

BACA LAGI: Ingatkan Kinerja, Pantur Banjarnahor Ajak 10 OPD Sumut Jangan Biasa-Biasa Lagi !

Pantauan www.MartabeSumut.com, rombongan BKD DPRD Kab Taput disambut Plt Kasubag Protokol DPRDSU Ulam Nababan, S.Sos, MSi dan tenaga ahli BKD DPRDSU Roy Belanta Sembiring. Sementara DPRD Taput dipimpin Ketua BKD DPRD Taput Bomper Sianturi. Hadir juga Sekretaris BKD DPRD Taput Luciana Siregar, anggota Antonius Tambunan, Parsaoran Siahaan dan Novada Sitompul. Dalam kesempatan itu, tenaga ahli BKD DPRDSU Roy Belanta Sembiring, mengatakan, kode etik akan kuat bila dimasukkan dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD. “Kode etik sifatnya internal. Jangan sampai jeruk makan jeruk. DPRD masing-masing yang meramu isi kode etik,” ujarnya. Belanta mencontohkan, ketika ada anggota Dewan mangkir Sidang Paripurna sebanyak 6 kali, maka kode etik yang akan menilainya. Termasuk cara legislator berbicara bahkan saat berpakaian. Semua bisa dianggap sebagai pelanggaran etika tatkala regulasi kode etik sudah dimasukkan dalam Tatib.

BACA LAGI: Kasus Penganiayaan & Penahanan Saksi Pembunuhan, Ketua F-PAN DPRDSU Minta Kapolrestabes Medan Tetapkan Status 9 Terperiksa

BACA LAGI: DPRDSU Dapil Sumut X Ekspos Hasil Kunker, Rusdi Lubis: Realisasi Anggaran Tak Sesuai Kualitas Pekerjaan !

Pejabat dan Tenaga Ahli DPRDSU memberikan dokumen kepada BKD DPRD Kab Taput, Kamis (16/7/2020) pukul 11.15 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. (Foto: www.MartabeSumut.com)

BACA LAGI: Miris..!!! Perusahaan di Sumut Kerap Abaikan Hak-hak Pekerja & Buruh

Pokok-pokok Acuan Beracara

Artinya, lanjut Belanta, sebelum Tatib disahkan, maka lembaga DPRD wajib membuat pokok-pokok acuan untuk beracara. Berisi hanya etik atau etika dan bukan menyangkut tindak pidana. “Jika pidana ya di ranah hukum. Misalnya cara berpakaian, absensi paripurna hingga etika berbicara seorang anggota Dewan. Tatib akan mengatur apa saja yang dibolehkan dan dilarang di DPRD Taput nantinya. Sebab kita beracara berdasarkan Tatib dan kode etik. Jangan sampai nanti timbul masalah, ternyata tidak ada pasal yang menampung dalam Tatib,” ingatnya.

BACA LAGI: Komisi B DPRDSU Minta PTPN 4 Kembalikan Hak Izin Lokasi 1.200 Ha Kepada KUD Pasar Baru Batahan

BACA LAGI: KAJI Unit DPRD Sumut Bagi 500 Masker ke Pengendara, Baskami Ginting: Kegiatan Kecil, Manfaat KAJI Buat Masyarakat Besar

Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua BKD DPRD Taput Bomper Sianturi menanyakan data-data absensi seorang wakil rakyat. “Apakah kita minta ke Sekretariat atau Sekretariat yang kasih sama kita absensi kehadiran anggota Dewan,” selidiknya. Belanta menilai, persoalan absensi muaranya harus berkoordinasi dengan Sekretariat Dewan. “Bila kita butuh, ya koordinasi aja dan diminta sama Sekretariat,” cetusnya. Saat pertemuan akan ditutup, Plt Kasubag Protokol DPRDSU Ulam Nababan, S.Sos, MSi dan tenaga ahli BKD DPRDSU Roy Belanta Sembiring menyerahkan dokumen tata beracara/kode etik DPRDSU kepada Ketua BKD DPRD Taput Bomper Sianturi. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here