www.MartabeSumut.com, Medan
Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) memanggil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dinas Kehutanan (Dishut) Sumut, Balai Perhutanan Sosial Kemitraan Lingkungan (PSKL) Sumut, pendamping warga dan beberapa kelompok tani membahas realisasi program Hutan Kemasyarakatan (HKm), Selasa (30/6/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Tatkala pembahasan berlangsung, kalangan legislator menyesalkan data HKm Dishut Sumut dan Balai PSKL Sumut yang dianggap tidak sinkron.
BACA LAGI: Izin Lokasi, Tata Batas Areal & Sembako Bermasalah, Komisi B DPRDSU Marahi PT Gruti/PT Teluk Nauli
Pantauan www.MartabeSumut.com, RDP dipimpin Ketua Komisi B DPRDSU Viktor Silaen, SE, MM dan Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE. Tampak hadir anggota Komisi B DPRDSU Sugianto Makmur, Thomas Dachi, SH, Franc Benhard Tumanggor, Pantur Banjarnahor, Tuani Lumbantobing, Sumihar Sagala dan Ahmad Fauzan. Sementara pihak eksternal diantaranya Kabid RHL Dishut Sumut Ahmad Safei Hutasuhut, Kasi THA Dishut Sumut Manase P Sirait, Plt Kepala Balai PSKL Sumut M Rizal Pahlevi, pendamping masyarakat D Tarigan serta beberapa perwakilan kelompok tani. Pertemuan bertujuan menyelesaikan persoalan masyarakat Sumut sekaligus menjembatani konflik sosial yang terjadi dalam kawasan hutan Negara. Namun sayang, masih berdasarkan pengamatan www.MartabeSumut.com, legalitas masyarakat yang disediakan pemerintah melalui Permen LHK Nomor 83 Tahun 2016 tentang kehutanan sosial dan kemasyarakatan, ternyata belum berjalan maksimal di lapangan. Pasalnya, banyak masalah dihadapi kelompok tani pemegang izin HKm. Sementara data-data yang dibawa Dishut Sumut dan Balai PSKL Sumut terkait kepemilikan konsesi HKm, justru membuat kesal kalangan legislator.
BACA LAGI: Pohon di Jalan Panglima Nyak Makam Ancam Publik, Sugianto Makmur Imbau Pemko Medan Antisipasi Dini
Sosialisasikan Permen LHK
Zeira Salim Ritonga menjelaskan, penerbitan Permen LHK Nomor 83 Tahun 2016 tentang kehutanan sosial dan kemasyarakatan perlu disosialisasikan kepada masyarakat luas. Melalui HKm, terangnya, diharapkan areal hutan Sumut lestari. Sehingga kawasan hutan yang terlanjur dialihkan untuk perkebunan sawit bisa dihutankan kembali dan memberi manfaat terhadap lingkungan serta kesejahteraan masyarakat sekitar. “Verifikasi data sebaiknya tidak terhenti walau ada pandemi Covid-19. Sebab usulan HKm telah berlangsung sejak 9 Agustus 2019 sebelum virus Corona merebak. Kita menuju new normal (kenormalan baru). Pemetaan wajib maksimal supaya ada data HKm yang baku,” ingatnya. Politisi PKB ini menegaskan, pemerintah boleh saja menjadikan kawasan hutan sebagai HKm sepanjang statusnya hutan produksi. “Dengan adanya HKm, pemerintah membuat ketetapan, kejelasan hukum dan memberi peluang kepada warga untuk berusaha di hutan,” pujinya.
BACA LAGI: Laporan Reses DPRDSU, Dr Jonius Imbau Pemprovsu Perbaiki Jalan Provinsi di Desa Aek Tangga Taput
Data Dishut dan PSKL Tidak Benar
Politisi PDIP Sugianto Makmur lebih keras lagi. Bagi dia, data yang disajikan Dishut Sumut dan Balai PSKL Sumut amburadul dan tidak benar. “Lebih baik kita bahas masalah orang-orang yang butuh kepastian. Saya rasa sekarang ada kelompok tani datang. Kita mulai saja dari mereka. HKm kan untuk kesejahteraan rakyat,” cetusnya. Pantur Banjarnahor mempertanyakan apakah masyarakat setempat di daerah punya peta HKm. Hal itu dipastikannya penting supaya warga dapat melakukan kegiatan secara baik. Sedangkan Tuani Lumbantobing meminta Dishut Sumut dan Balai PSKL Sumut memvalidasi serta mensinkronkan 30 ribu Ha data HKm sesuai peta yang disiapkan.
BACA LAGI: Pemkab Samosir Belum Salurkan Sembako, DPRDSU Desak Gubsu Tagih Tanggungjawab 33 Kab/Kota
BACA LAGI: Rapat dengan GTPP Sumut Diskors, Poaradda Nababan: Pansus Covid-19 DPRDSU “Masuk Angin” !
Berbagai Masalah di Lapangan
Pendamping warga, D Tarigan, mengungkapkan beragam masalah ditemukan dari kelompok tani seperti di Kab Sergai, Kab Langkat dan Kab Deliserdang. Mulai dari penurunan kawasan hutan lindung, alih fungsi kawasan hutan di Pantai Timur, pelepasan kawasan hutan jadi Areal Penggunaan Lain (APL) hingga konflik horizontal warga setempat yang menolak program HKm karena saat penetapan tidak clear and clean. Begitu pula beberapa izin HKm yang dimiliki kelompok tani belum kunjung membuahkan hasil akibat gangguan dan intimidasi pihak-pihak tertentu. Termasuk desa-desa lain yang menolak dimasukkan sebagai kawasan hutan dan HKm. Alasannya, kata Tarigan, masyarakat mengklaim sudah 3 generasi hidup di desa dan memiliki bukti makam-makam leluhur. “Lokasi izin HKm harusnya clean and clear,” ucapnya. Tarigan pun mencontohkan konflik horizontal masyarakat Kelompok Tani Namo Serdang di Kampung Namo Sialang Kab Langkat. Dia menyebut, warga menolak izin kawasan HKm sebab saat verifikasi tidak ada pemberitahuan. “Kelompok Tani Namo Serdang malah banyak orang luar. Warga setempat gak mau masuk dan keberatan dengan HKm. Muncul HKm, timbul juga konflik horizontal,” cetusnya.
BACA LAGI: Peduli Danau Toba, Anggota DPRDSU Zeira Salim Ritonga Gelar Lomba Tembak Ikan di Ajibata
BACA LAGI: Pantur Banjarnahor: Pemerintah Awasi New Normal, Warga Sumut & Pelaku Usaha Patuhi Protokol Covid-19
Ada 30 Ribu Ha Kawasan HKm
Sebelumnya, Plt Kepala Balai PSKL Sumut M Rizal Pahlevi menerangkan, sedikitnya ada 30 ribu Ha lahan yang dipersiapkan untuk kawasan HKm di Sumut. “Kami ada peta indikasi perhutanan sosial. Areal-areal itu berpotensi. Nanti data yang dikritik anggota Dewan akan kami perbaiki. Kawasan 30 ribu Ha diperuntukkan buat 66 kelompok tani di Sumut,” ungkap Rizal. Kasi THA Dishut Sumut Manase P Sirait Manasye Sirait berjanji, pihaknya segera turun ke Langkat pada Rabu 1 Juli 2020. “Izin HKm untuk 1 desa dan bukan 1 dusun aja,” terangnya. Kabid RHL Dishut Sumut Ahmad Safei Hutasuhut menyatakan, tidak ada perbedaan data Dishut Sumut dan Balai PSKL Sumut. “Memang BPSKL Sumut sudah mencakup semua data,” tepisnya.
Sosialisasikan SK 44 dan SK 579
Ketua Komisi B DPRDSU Viktor Silaen akhirnya menskors RDP untuk dilanjutkan pada waktu ditentukan kelak. “Masalah yang saya lihat, ada izin tapi tak bisa dikuasai. Jadi tolong Dishut Sumut dan Balai PSKL Sumut mensinkronisasi data. Kurang siap bapak-bapak menyajikan data,” sindirnya. Politisi Partai Golkar itu meyakini, keberadaan SK Nomor 44 Menhut-II/2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara dan SK Menhut RI Nomor 579/Menhut-II/2014 tertanggal 24 Juni 2014 tentang kawasan hutan, seyogianya disosialisasikan pemerintah terhadap masyarakat pemegang izin HKm. Viktor pun berharap Dishut membuat program sosialisasi secara berkala agar masyarakat memahami situasi berkembang. (MS/BUD)