
www.MartabeSumut.com, Medan
Kabar kurang sedap menyeruak ke permukaan. Bukan apa-apa, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sumut mengeluarkan surat Nomor : 441/7449/Dinkes/VI/2020 tertanggal 17 Juni 2020 tentang Penyesuaian Pembiayaan (Mutasi Kurang) Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan APBD Sumut TA 2020. Surat itu menerangkan, dari total 420.181 peserta PBI di Sumut per-1 Mei 2020, kini dikurangi 240.177 jiwa (60 persen) alias sejak 1 Juli 2020 cuma di-cover 180.004 orang. Mengetahui realitas tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Mahyaruddin Salim B sangat kecewa. Politisi Partai Golkar ini pun mengimbau 33 Pemkab/Pemko di Sumut khususnya Dapil Sumut 5 Kab Asahan, Kota Tanjung Balai dan Kab Batubara mendesak serta mempertanyakan kepada Gubsu Edy Rahmayadi/Pemprovsu.
BACA LAGI: Perda Bantuan Hukum Buat Warga Sumut Kurang Mampu
Kepada www.MartabeSumut.com, Minggu malam (5/7/2020), Salim mengatakan, pengurangan kepesertaan PBI sama saja merampas hak warga negara dalam mendapat pelayanan kesehatan. Legislator asal Dapil Sumut 5 itu menilai, Gubsu dan Pemprovsu kurang peka melihat kondisi rakyat yang kesusahan menghadapi pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Saat perekonomian masyarakat terpuruk akibat wabah virus Corona, Salim menyatakan Pemprovsu seyogianya memfasilitasi berbagai program kesejahteraan. Bukan merampas dan mengurangi hak-hak primer warga negara. Sampai sekarang, ujar Salim lagi, masyarakat masih berjuang melawan kemelut perekonomian yang menyerang diri dan keluarga masing-masing. Terutama warga pada lapisan bawah atau tergolong miskin. “Kok malah Gubsu dan Pemprovsu tega mengambil paksa fasilitas kesehatan yang dimiliki rakyat ? Saya sedih mengetahui 240.177 warga Sumut kehilangan hak PBI BPJS Kesehatan. Saya harap Bupati Asahan, Bupati Batubara dan Walikota Tanjung Balai segera bersikap. Saya tak sanggup menyaksikan derita masyarakat di sana khususnya penduduk Kota Tanjung Balai. Termasuk warga 30 kab/kota se-Sumut lain. Tolong 33 Pemkab/Pemko proaktif menanyakan kebijakan Pemprovsu yang kurang bijak ini sekaligus meminta jalan keluar,” cetus Salim via ponselnya, sembari mempertanyakan bagaimana cara Pemprovsu dalam memilah/memilih 180.004 peserta PBI yang aktif kelak.
BACA LAGI: Panggil Dishut, PSKL & Kelompok Tani, Komisi B DPRDSU Sesalkan Data HKm Amburadul
Keputusan Tidak Dipertimbangkan
Anggota Komisi E DPRDSU bidang kesehatan dan Kesra tersebut mensinyalir, keputusan pengurangan peserta PBI BPJS Kesehatan di Sumut tidak dipertimbangan seksama oleh Gubsu Edy Rahmayadi dan Pemprovsu selaku institusi pemangku kebijakan. Salim memastikan, jika persoalan yang dihadapi Pemprovsu menyangkut keterbatasan anggaran, harusnya lebih dulu didasari kajian dengan melibatkan DPRDSU. “Saya tak percaya tak ada solusi terkait keterbatasan anggaran. Apakah Gubsu dan Pemprovsu rela membiarkan masyarakat Sumut kehilangan hak berobat sampai akhirnya meninggal ? Kapasitas pemerintah adalah problem solver (penyelesai masalah). Negara wajib hadir meningkatkan kualitas pelayanan terhadap rakyatnya. Saya ingatkan Gubsu dan Pemprovsu ya, perjuangkanlah secara konsisten program persamaan hak warga negara di bidang kesehatan dan pendidikan,” sindir Salim dengan nada tinggi.
BACA LAGI: Izin Lokasi, Tata Batas Areal & Sembako Bermasalah, Komisi B DPRDSU Marahi PT Gruti/PT Teluk Nauli
Tinjau Ulang Keputusan !
Oleh sebab itu, semenjak dini, Salim menuntut Gubsu Edy Rahmayadi dan Pemprovsu meninjau ulang keputusan yang telah diambil. Selanjutnya memikirkan dan mencari akal bagaimana menambah uang supaya 420.181 peserta PBI BPJS Kesehatan tidak dikurangi. Pada sisi lain, Salim menyesalkan juga Surat Nomor : 441/7449/Dinkes/VI/2020 tertanggal 17 Juni 2020 yang ditandatangani Kadis Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan. Pasalnya, surat tersebut tidak ditembuskan ke Komisi E DPRDSU dan tidak dijelaskan tatkala Dinkes Sumut RDP bersama Komisi E DPRDSU pada Senin 22 Juni 2020 silam. Menurut dia, sikap protes telah pula disampaikan terhadap Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan melalui saluran pesan WhatsApp. “Saya tanya Pak Alwi, beliau jawab masalah sudah pernah disampaikan dan dikomunikasikan akhir tahun 2019. Saya optimis ada jalan keluar. Kita segera bahas kekurangan anggaran PBI bersama Pak Kadiskes Sumut. Kan DPRDSU punya hak budgeting (menyusun anggaran),” aku Salim.
BACA LAGI: Ada Proyek Revitalisasi Kantor Gubsu Rp.37,7 M, Zeira Sebut Pemprovsu Rampas Rasa Keadilan Publik
BACA LAGI: Kadissos Sebut “Coki” Muchrid Nasution Penerima Bantuan Donatur GTPP Covid-19 Sumut, DPRDSU Terkejut
Ada 44.338 PBI di Dapil Sumut 5
Menyinggung peserta PBI di Dapil Sumut 5, Salim menyampaikan jumlah yang di-cover mencapai 44.338 jiwa. Dia merinci, Kab Batubara sebanyak 20.284 jiwa (Rp. 5.598.384.000), Kab Asahan 21.781 orang (Rp. 6.011.556.000) dan Kota Tanjung Balai 2.273 warga (Rp. 627.348.000). Salim menduga, banyak kepala daerah dan masyarakat tidak tahu bahwa PBI BPJS Kesehatan dibiayai Pemprovsu dari kantong APBD Sumut. “Saya mengajak masyarakat Dapil Sumut 5 untuk menanyakan status keaktifan kepesertaan PBI-nya sebelum berobat. Sehingga tidak menimbulkan masalah dalam pembiayaan perobatan,” simpul Mahyaruddin Salim.
BACA LAGI: Bagi Sembako Kepada Wartawan, Anggota DPRD Sumut Rudy Hermanto Diskriminatif !
BACA LAGI: Pohon di Jalan Panglima Nyak Makam Ancam Publik, Sugianto Makmur Imbau Pemko Medan Antisipasi Dini
Bukan Barang Baru
Terpisah, www.MartabeSumut.com mengkonfirmasi Kadis Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan, Senin (6/7/2020) pukul 11.55 WIB. Dihubungi melalui ponselnya, Alwi menyatakan pengurangan peserta PBI bukan barang baru. “Pelaksanaannya aja yang baru, tapi bukan barang baru. Sejak tahun lalu kenaikan iuran PBI ini Pak. Memang suratnya kita tahan-tahan, menunggu agar jangan terjadi pengurangan. Makanya surat baru dikeluarkan 17 Juni 2020. Tapi tak direspon juga. Kami sampaikan pada mereka (DPRDSU) 2 alternatif. Tambahan uang atau pengurangan peserta,” singkapnya.
Alwi membeberkan, awal tahun 2019 Dinas Kesehatan Sumut diundang RDP oleh Komisi E DPRDSU. “Kita sampaikan masalah namun tak ada tanggapan Dewan. Dampaknya baru sekarang disadari,” herannya. Bahkan Alwi mengungkapkan sudah pernah mendampingi Komisi E DPRDSU berkonsultasi ke BPJS Kesehatan pusat. “Peserta PBI terpaksa dikurangi karena iuran BPJS Kesehatan harus dibayar. Kalo gak ada uangnya, lalu siapa yang bayar ? Itu pun tetap kita kasih jalan keluar,” ucapnya. Alwi percaya, ketika anggaran ditambah, tentu saja peserta PBI ikut bertambah. Apalagi dana APBD Sumut hanya bisa dikeluarkan atas persetujuan DPRDSU. “Jadi jangan seolah-olah barang baru ya. Kita serahkanlah sama DPRDSU. Tentu nanti Dewan panggil kita untuk membicarakan. Kekurangan anggaran akan kita minta sama Dewan,” terangnya. Alwi mengatakan, pihaknya bakal memanfaatkan situasi pengurangan PBI sebagai sarana verifikasi ulang. Penyebabnya, banyak peserta tidak cocok, tidak layak masuk, pindah domisili serta meninggal dunia. “Saya rasa jadi momentum untuk memverifikasi dan mendata ulang. Kita sudah minta kab/kota menyampaikan data,” tutup dr Alwi Mujahit Hasibuan. (MS/BUD)


























