www.MartabeSumut.com, Medan
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Sarma Hutajulu, SH, tersenyum sinis. Bukan apa-apa, keputusan Gubsu Edy Rahmayadi melaporkan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Medan ke Polrestabes Medan dengan tuduhan perusakan pagar kantor Gubsu di Jalan Diponegoro Medan, dinilainya langkah arogan penguasa, blunder, emosional dan tergolong “Baper” (bawa perasaan). Selain itu, Sarma juga memastikan Gubsu sedang mempertontonkan komunikasi yang buruk kepada seluruh rakyat Sumut.
Ditemui www.MartabeSumut.com di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Senin siang (5/8/2019), Sarma mengatakan, pelaporan Gubsu akan menjadi preseden buruk dan berpotensi berbuntut panjang kurun sisa kepemimpinan 4 tahun kedepan. Menurut Politisi PDIP itu, Gubsu telah menjabat 11 bulan sejak dilantik Presiden Jokowi di Jakarta pada 5 September 2018. “Jangan sampai sisa 4 tahun nanti beliau menciptakan “bom waktu” untuk dirinya sendiri akibat konflik dengan elemen organisasi dan warga Sumut. Macam kurang kerjaan aja Gubsu ini. Padahal masih banyak masalah Sumut yang lebih urgen untuk diberi perhatian serius,” tegas Sarma.
Harusnya Gubsu Bijak
Wakil rakyat membidangi hukum dan pemerintahan ini melanjutkan, harusnya Gubsu Edy Rahmayadi bijak melihat inti masalah yang dikritisi massa GMKI menyangkut penutupan perusahaan-perusahaan perusak kawasan wisata Danau Toba. Namun sayang, sesal Sarma lagi, Gubsu justru lebih fokus melihat kerusakan sedikit pagar ketimbang inti aspirasi. Legislator asal Dapil Sumut IX Kab Taput, Kab Tobasa, Kab Samosir, Kab Humbahas, Kab Tapteng dan Kota Sibolga itu membeberkan, perusakan pagar kerap dilakukan massa setiap unjukrasa ke gedung DPRDSU. Hampir tiap hari terjadi bahkan kerusakan pagar DPRDSU diperkirakannya jauh lebih parah dibanding kantor Gubsu. Artinya, imbuh Sarma lebih jauh, DPRDSU tetap bijak menyikapi dan tidak mengedepankan emosional. “Kalo kami mau lapor polisi sejak 5 tahun silam, berapa banyak korban berjatuhan ? Bisa-bisa cuma buat laporan aja kerjaan kami. Makanya lihat dong poin aspirasi demonstran. Nah, GMKI Medan kan bawa usulan seputar penutupan perusahaan perusak Danau Toba. Itu yang patut disikapi. Bukan malah pagar bos. Pak Edy jangan baper-lah. Mengguncang pagar itu dinamika aksi demonstran. Kalo rusak, jelas bukan kita harapkan juga. Masak Gubsu buka front kepada rakyatnya. Aneh,” sindir Sarma tak habis pikir, seraya menegaskan, bila laporan polisi terus dilanjutkan, berarti Gubsu Edy Rahmayadi benar-benar buruk berkomunikasi kepada masyarakat Sumut.
Fitriyus Enggan Berkomentar
Terpisah, www.MartabeSumut.com mengkonfirmasi Plt Kabiro Humas Pemprovsu Drs M Fitriyus, Senin sore (5/8/2019). Dihubungi via ponselnya, Fitriyus terdengar enggan berkomentar banyak. “Antara ayah dan anak sajalah. Tak boleh kita sepihak-sepihak. Mudah-mudahan bisa selesai dengan baik. Saling menyejukkan aja. Mana jalan terbaik aja kuncinya,” ucap Fitriyus. Lalu, bagaimana pendapat Anda progress laporan Gubsu ke Polrestabes Medan ? Fitriyus terdiam sejenak. Bagi dia, soal laporan polisi belum bisa dikomentari. “Saya kira orang-orang yang ada di TKP lah yang ditanya. Adem-adem ajalah baiknya. Soal laporan ke polisi, saya gak bisa komen. Cuma itu komentar saya selaku Humas Pemprovsu,” tutup Fitriyus. Seperti diketahui, Gubsu Edy Rahmayadi didampingi Wagubsu Musa Rajekshah dan Kasatpol PP Suriadi Bahar, pada Kamis sore (1/8/2019) menerima massa GMKI Cabang Medan di Press Room kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan. Dalam pertemuan tersebut, Gubsu Edy Rahmayadi melontarkan ancaman akan melaporkan GMKI ke polisi atas tuduhan perusakan pagar saat berunjukrasa pada Jumat (26/7/2019). Gubsu Edy Rahmayadi menyatakan memiliki bukti cukup untuk melaporkan Ketua GMKI Cabang Medan Hendra Manurung dan rekannya karena diduga telah merusak pagar kantor Gubsu. Informasi beredar di kalangan wartawan, Selasa (6/8/2019), Gubsu Edy Rahmayadi disebut-sebut telah mencabut laporan polisi terhadap GMKI karena media menyoroti kritis serta gencar mempertanyakan persoalan tersebut kepada pejabat Pemprovsu maupun Narasumber terkait lainnya. (MS/BUD)