www.MartabeSumut.com, Belawan
Seorang dari 3 Tersangka (Tsk) pencurian kendaraan bermotor
(Curanmor) bersenjata sepesialis R4 tampak berjalan terpincang-pincang
saat Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH, MH memaparkan
tindak pidana yang mereka perbuat.
Diketahui, penyebab pincangnya
kaki salah seorang dari 3 tersangka karena terkena tembakan terarah ke
kaki tersangka oleh petugas kepolisian. Pelaku di tembak di kaki sebelah
kanan lantaran pelaku mencoba melarikan diri saat petugas kepolisian
melakukan pengembangan penyelidikan. “Akibat mencoba melarikan diri,
petugas terpaksa menembak kaki tersangkai,” kata Kapolres Pelabuhan
Belawan AKBP Ikhwan Lubis. Dia mengatakan, pelaku yang di tembak kakinya
bernama Misdi (42), warga Jalan Keluarga Lingkungan X Medan Kelurahan
Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang.
Selain Misdi, ada dua
rekan tersangka yang ikut diamankan, Didi (36) warga Kecamatan Sunggal,
Kabupaten Deli Serdang dan Adi (45) warga Kecamatan Tanjung Pura,
Kabupaten Langkat. Mereka bertiga di tangkap tanggal 6 Agustus 2019
sekira pukul 00:30 Wib di sebuah rumah gang palem, Desa Tani Asli,
Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan pelaku diawali
dari laporan warga, Tim unit Reskrim Polsek Hamparan Perak, langsung
menanggapi dengan sigap dan menangkap ketiga tersaka tersebut.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan, satu pucuk senpi
rakitan, dua pucuk softgun, satu buah kunci T, tiga gagang kunci T, dua
puluh empat anak kunci T, tiga set plat nomor polisi, lima belas butir
amunisi aktif, dua buah tabung gas softgun, satu buah gunting besi, satu
buah alat hisap bong, dan satu unit mobil xenia. Keterangan ketiga
tersangka dari hasil introgasi, mereka mengakui senjata api rakitan
tersebut diperoleh dari inisial “S” dengan cara membelinya seharga satu
juta rupiah per pucuk. Para tersangka mengakui bahwa mereka telah
melakukan pencurian tiga unit kendaraan R4 jenis Mitsubishi L-300 dari
tempat berbeda, yang keseluruhannya masih di wilayah hukum Kabupaten
Deli Serdang. Tersangka diduga melanggar pasal 1 ayat 1 Undang undang
darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara selama dua
puluh tahun. (MS/BIS)