www.MartabeSumut.com, Medan
Lesmi br Napitupulu, AMKeb (52) (foto atas bersama anaknya) meminta Majelis Hakim PN Belawan menolak penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, Rosmawati (48). Pasalnya, kata Lesmi, ASN/PNS Dinkes Deliserdang itu diyakini akan mengulangi perbuatannya meminjam uang kepada para korban lain dengan memakai modus jaminan surat berharga milik orang lain.
Baca juga: ASN Dinkes Rosmawati Terdakwa Penggelapan, Kepala BKD Deliserdang Bungkam Beri Keterangan
Kepada www.MartabeSumut.com, Senin siang kemarin di Medan, Lesmi memastikan, selaku pihak yang menggugat, dirinya sangat keberatan bila penahanan Rosmawati ditangguhkan hakim. “Saya dengar saat sidang di PN Belawan pada Kamis (26/9/2019), Hakim Ketua Ahmad Sumedang, Hakim anggota Eli Warti serta Hakim anggota Abdul Kadir akan membahas usulan penangguhan penahanan Rosmawati. Saya protes, karena si Rosmawati bisa saja mengulangi perbuatannya. Uang saya Rp. 190 juta yang dipinjam dan belum dibayar sampai sekarang, ternyata dijamini surat tanah milik mantan mertuanya. Mohon Majelis Hakim PN Belawan yang menyidangkan kasus ini tidak menerima permintaan penangguhan penahanan Terdakwa Rosmawati,” imbau Lesmi. Pada sisi lain, Lesmi juga menyerukan kepada Bupati, Kepala BKD, Inspektorat dan Kadinkes Deliserdang agar memberi tindakan seberat-beratnya kepada ASN Rosmawati. “Jangan coba-coba “main mata”, saya kawal kasus ini bersama keluarga saya. Sebab saya adalah orang yang dirugikan Rosmawati. Tolong tindak dan terapkan aturan terhadap ASN yang mangkir kerja 3 bulan lebih. Bila perlu, pecat saja dia supaya ada efek jera dan tidak mengulangi kejahatannya,” pinta Lesmi dengan nada tinggi.
Agenda Mendengar Keterangan Saksi
Pantauan www.MartabeSumut.com saat Terdakwa Rosmawati disidangkan di PN Belawan pada Kamis (26/9/2019), agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sidang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Sumedang dan didampingi Hakim anggota Eli Warti serta Abdul Kadir. Tampak hadir 3 saksi seperti Zamaan Tarigan (mantan suami Terdakwa Rosmawati), Ester br Manurung (ASN yang meminjamkan uang pada Terdakwa Rosmawati) dan Hotmarisi br Siringo-ringo (ASN yang juga meminjamkan uang untuk Terdakwa Rosmawati). Ada pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan, Ruji dan Muslim selaku Penasehat Hukum Terdakwa Rosmawati. Ketiga saksi pun disumpah lebih dulu sebelum menyampaikan keterangan. Hakim Ketua Ahmad Sumedang sempat mencecar Terdakwa Rosmawati soal agunan surat tanah tanpa seizin mertua/suami serta masalah hutang piutang sesuai keterangan 3 saksi, Terdakwa Rosmawati terdengar ragu-ragu menjawab walau akhirnya membenarkan. “Saudari Terdakwa, adakah keterangan yang salah disampaikan saksi-saksi,” tanya Hakim Ketua Ahmad Sumedang. “Tidak ada pak,” jawab Terdakwa Rosmawati.
Usai sidang di PN Belawan, Kamis (26/9/2019) pukul 16.00 WIB, www.MartabeSumut.com mencoba mewawancarai Terdakwa Rosmawati atas kasus yang membelitnya. Namun sayang, ibu 3 anak dari RMT, APT dan FMT itu justru menolak. “Ada yang mau disampaikan dari hasil sidang ini Kak,” tanya www.MartabeSumut.com. “Gak, gak, gak,” tepis Terdakwa Rosmawati lantang, seraya mengangkat tangan dan langsung menghindar. (MS/BUD)