Rosmawati ASN Dinkes Deliserdang itu Didakwa Kasus Penipuan, Penggelapan & Pencucian Uang, Kadinkes: Dia Sudah Jatuh Ketimpa Tangga

ASN Dinkes Pemkab Deliserdang Rosmawati yang sudah ditahan 3 bulan dan 2 kali menjalani persidangan di pengadilan karena tersandung kasus penipuan/penggelapan. (Foto: Ist/www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Lesmi Napitupulu, AMKeb (52) geram. Pasalnya, warga Jalan Rumah Potong Hewan Mabar itu mempersoalkan tidak jelasnya tindakan penegakan aturan dari Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Pemkab Deliserdang terhadap ASN/PNS Dinkes Deli Serdang bernama Rosmawati (48). Sebab Rosmawati sudah 3 bulan ditahan di kantor polisi termasuk di LP Tanjung Gusta Medan akibat terjerat kasus dugaan penipuan, penggelapan serta pencucian uang. Kegeraman Lesmi sangat beralasan. Pegawai Puskesmas Hamparan Perak ini mengaku menjadi korban penipuan Rosmawati sebesar Rp. 190 juta. Sebagai orang yang melaporkan Rosmawati ke polisi, Lesmi berharap Pemkab Deliserdang menegakkan aturan UU ASN dan Permenkes terhadap Rosmawati selaku ASN yang mangkir bekerja 3 bulan namun diduga menerima gaji setiap bulan.

Baca juga: Uang Pemprovsu Raib Rp. 1,6 M: Wajar Dugaan Suap Ketok Palu APBD Sumut, Usut Tuntas & Follow The Money

Baca juga: Merasa Ditipu Program Bedah Rumah, 3 Warga Lapor ke Polres Belawan

Kepada www.MartabeSumut.com, Kamis sore (19/9/2019) di Medan, Lesmi pun membeberkan awal mula mempolisikan Rosmawati. Selama 20 tahun bekerja sebagai ASN di Puskesmas Hamparan Perak, Lesmi menyatakan Rosmawati adalah rekan sejawat di Puskesmas tersebut. Lesmi bekerja pada bagian poliklinik umum sedangkan Rosmawati hampir 15 tahun membidangi KB. Akibat terjerat hutang dimana-mana, ujar Lesmi, tahun 2017 Rosmawati minta pindah ke kantor Dinkes Deliserdang di Lubuk Pakam. “Rosmawati saya laporkan ke Polres Belawan pada Maret 2018. Dia saya tuduh menipu, menggelapkan dan mencuci uang. Polisi mulai menahan dia 24 Juli 2019. Jadi genap 3 bulan pada 24 September 2019. Sidang pengadilan telah 2 kali digelar sejak Kamis 12 September dan 19 September 2019. Kok Pemkab Deliserdang terkesan diam tanpa penegakan aturan,” herannya.

Baca juga: Sempat Viral di Medsos, Bajing Loncat Tol Mabar Diringkus

Baca juga: Pulang Dari Malaysia, Gadis Cantik Dirampok di Pintu Tol Tanjung Mulia

Rosmawati Suka Berhutang

Lesmi menginformasikan, sedari 2009-2012 Rosmawati memang kerap meminjam uang darinya. Disusul tahun 2013 dan 2014 Rosmawati kembali meminjam uang sebanyak 2 kali. Pertama sebesar Rp. 98 juta dan kedua Rp. 92 juta. Lantaran pinjamannya besar, imbuh Lesmi, Rosmawati membawa jaminan surat tanah/bangunan rumah milik mertuanya di Jalan Yos Sudarso Medan dekat kantor Pertamina. Surat tersebut atas nama Alm Abdul Manan Tarigan. “Dia bilang rumah itu akan jadi miliknya karena sang suami adalah anak pertama. Mertuanya sudah tua dan ada rembug bagi harta warisan. Rumah yang ditempatinya dengan suami dan mertuanya akan dijual Rp. 200 juta. Dia mau kasih uang sama keluarganya sehingga minjam uang ke saya dengan jaminan surat rumah mertuanya. Dia, suami, keluarga dan mertuanya memang tinggal di situ. Tapi setelah dia banyak hutang dan korban-korbannya mencari, cerailah dia dengan suaminya pada tahun 2015,” ungkap Lesmi. Semula Lesmi sempat curiga dan menyelidiki surat agunan tanah yang diberikan atas nama orang lain. Tapi Rosmawati menyatakan tidak masalah sebab disetujui mertua dan suami. “Saya tanya, ini surat siapa ? Dia jawab mertua saya Kak. Nanti bila kami dapat pembagian harta warisan akan saya lunasi cepat. Saya tanya lagi, gak bahaya nanti ? Rosmawati jawab tidak. Suami pun udah tahu,” terang Lesmi, menirukan kalimat Rosmawati kala itu, seraya memastikan memiliki surat perjanjian tertulis hutang piutang di atas materai.

Baca juga: Pengawasan Minim, Tindak Kejahatan di Tol Belmerah Mengganas

Baca juga: Rumah Warga Medan Deli Dibobol, Emas Retno 50 Gram Digondol

Rosmawati Dapat Warisan Rp. 800 Juta tapi tak Bayar Hutang

Lesmi melanjutkan, warisan lain milik mertua Rosmawati memang sempat dijual. Rosmawati pun mendapat bagian Rp. 800 juta. Hal itu diketahui Lesmi dari Darwin, yang merupakan saudara dari suami Rosmawati. Namun Lesmi menyesalkan perilaku Rosmawati yang tidak kunjung membayar hutang padanya. “Darwin bilang telah kirim uang Rp. 800 juta ke rekening Rosmawati. Ternyata dia gak bayar-bayar hutang sama saya. Ditagih berkali-kali, dia justru minta pindah tugas ke kantor Dinkes Deliserdang di Pakam. Saya capek,” keluhnya. Didasari niat supaya semua baik-baik dan uangnya bisa kembali, Lesmi menawarkan solusi pada Rosmawati untuk membuat surat kuasa jual atas rumah yang diagunkan sebelumnya. Artinya, Lesmi yakin Rosmawati bakal dapat harta gono-gini. Tapi Rosmawati justru protes. “Dia bilang saya menjebaknya. Usul saya ya gak jadilah. Saya jumpailah suaminya dengan teman-teman lain yang juga jadi korban si Rosmawati. Tujuannya agar ikut campur membantu menyelesaikan hutang Rosmawati,” urai Lesmi. Namun anehnya, imbuh Lesmi lagi, Rosmawati malah meminta dijatuhi talak cerai dari suaminya. Melihat realitas tersebut, Lesmi akhirnya sampai pada keyakinan bahwa niat Rosmawati memang kurang baik menyelesaikan tanggungjawab. Lesmi kehabisan kesabaran. Kemudian melapor ke polisi, menggugat pidana soal dugaan penipuan, penggelapan serta pencucian uang. Lesmi percaya, uang pinjaman kedua telah diperuntukkan Rosmawati merenovasi rumah. “Memang saya lihat rumah itu direnovasinya. Makanya saya tuduh dia mencuci uang. Delik penipuan dan penggelapan didasari agunan surat tanah/bangunan yang bukan hak miliknya. Selesai pidana, saya gugat lagi dia perdata,” kesal Lesmi dengan nada tinggi.

Baca juga: Curi Hp, Pria Pengangguran Babakbelur Dihajar Massa

Korban Rosmawati Berjatuhan

Lesmi mengungkapkan, korban Rosmawati di Puskesmas Hamparan Perak mencapai 7 orang ASN. Ada pula marga Sihombing yang berdagang pepaya di depan Puskesmas hingga ibu-ibu tua di depan kantor Pertamina Jalan Yos Sudarso. Karena terlalu banyak yang mencari dia, Lesmi mensinyalir Rosmawati sengaja meminta pindah ke kantor Dinkes Deliserdang di Lubuk Pakam. “Jahat sekali dia itu. Alim-alim tak menentu. Dia berondok (sembunyi) ke Pakam tapi saya kejar walau orang tak mau kejar,” ucapnya. Lesmi menjelaskan, pada Senin 9 September 2019 dirinya bersama suami datang ke rumah Rosmawati. Maksudnya untuk menyampaikan kepada adik Rosmawati agar damai-damai menyelesaikan hutang piutang tanpa melibatkan pengacara. Lesmi juga menawarkan solusi terbaik yaitu membayar hutang Rosmawati Rp. 190 juta. Dari penjelasan adik Rosmawati, Lesmi justru memperoleh kabar bahwa pengacara Rosmawati bernama Farhan telah lepas tangan. Sementara Lesmi menyatakan tidak memakai pengacara saat menggugat Rosmawati. Nah, pada Kamis 19 September 2019, Lesmi menghadiri sidang ke-2 di Pengadilan Belawan. Rosmawati disebutnya duduk di kursi pesakitan pengadilan. “Pengacaranya temui saya meminta damai. Saya bilang oke namun wajib membayar hutang. Saya ingatkan kalau dia ASN. Jika 3 bulan gak masuk kerja, harusnya dipecat. Ada aturan di Permenkes dan UU ASN. Tapi bila setelah vonis dia kongkalikong dengan Pemkab atau Kadinkes Deliserdang, saya akan lawan,” janjinya.

Baca juga: Pasar Paus atau Pajak Baru Belawan Rawan Pencurian

Lesmi berharap, andaikan uangnya tak bisa kembali lagi, maka hakim patut memberi hukuman seberat-beratnya kepada Rosmawati supaya ada efek jera. Begitu pula Pemkab, Kadinkes dan BKD Deliserdang diimbau Lesmi memberi sanksi tegas sesuai aturan berlaku. Sebab Lesmi meyakini, Rosmawati telah melanggar UU ASN dan Permenkes terkait aturan /disiplin ASN/PNS. Lesmi menambahkan, sebelum sidang pertama digelar, masih sempat berusaha menemui Rosmawati di penjara. Selanjutnya mengingatkan agar berniat baik dan tidak memakai pengacara karena akan menghabiskan uang sendiri. Namun semua upaya Lesmi hanya isapan jempol belaka. “Makanya saya gigih menempuh jalur hukum dan penegakan aturan terhadap ASN/PNS yang mangkir bekerja selama 3 bulan. Mohon doa restunya agar kebenaran dan keadilan ditegakkan. Saya minta Rosmawati dihukum seberat-beratnya. Kasus perdatanya tetap saya gugat nanti. Apalagi niat baik dia tidak ada selama 2 kali persidangan. Kita baik-baik membantu tapi dia balas dengan keburukan. Hari Kamis 26 September 2019 pukul 15.00 WIB digelar sidang ketiga di Belawan,” ungkap Lesmi, sembari menyatakan uang Rp. 190 juta sangat dibutuhkan untuk keperluan sekolah anak-anaknya.

Baca juga: Awasss…ada Modus Nyamar jadi Keluarga Saat Pesta tapi Ujungnya Curanmor

Kadinkes Benarkan Kasus Rosmawati

Terpisah, www.MartabeSumut.com mengkonfirmasi Kadinkes Kab Deliserdang, dr Ade Budi Krista, Kamis malam (19/9/2019). Dihubungi melalui saluran telepon, Kadinkes membenarkan kasus yang membelit Rosmawati. “Ya betul dia staf kami, saya tahu kasus itu. Jadi dia dianggap sedang izin. Saya beri izin urusan pribadi. Ada aturan sesuai UU ASN. Tentunya kebijakan saya jugalah,” katanya. Bagaimana penegakan aturan terhadap ASN yang mangkir kerja 3 bulan ? Kadinkes menilai, sejauh ini masalah Rosmawati bukan urusan dinas. Melainkan hutang piutang bersama temannya yang dulu sama-sama bekerja di Puskesmas Hamparan Perak. Kadinkes berpendapat, sebaiknya dibiarkan dan dilihat proses hukum yang sedang berjalan. “Biarkan putusan hukum inkracht, masak kayak gitu kita pikirkan lagi sanksinya Pak ? Loh, kenapa diberikan sanksi saat dia jalani proses hukum ? Itukan urusan pribadi dia. Sanksi gak mungkinlah, ya kan gak mungkinlah dia orang sedang jatuh dan ketimpa tangga. Biarlah dia hadapi proses hukumnya. Kan gitu ya,” tepisnya. Kadinkes menegaskan, walau bagaimana pun status Rosmawati masih PNS/ASN. Memiliki keterkaitan dengan unsur Pemkab Deliserdang seperti Dinkes, BKD bahkan Inspektorat. Bagaimana status Rosmawati setelah vonis kelak ? Menurut Kadinkes, jika sudah vonis dan inkracht, tentu saja akan dilihat seperti apa putusan hukumnya. “Gak bisa saya menentukan. Harus saya buat laporan ke BKD. Kita lihat apa rekomendasi dan tindaklanjut BKD. Seandainya vonis, ya nanti kita lihat aturan. Trus kami koordinasi ke BKD dan Inspektorat juga. Gak bisa saya putuskan sendiri,” akunya. Bagi Kadinkes, apapun kesepakatan BKD dan Inspektorat, biasanya diikuti pembentukan tim untuk menilai. Kemudian barulah dikeluarkan rekomendasi. “Seperti itu. Gak mudah juga melakukan tindakan apapun terhadap ASN/PNS. Ada dasar-dasar hukumnya. Rekomendasi BKD dan Inspektorat harus melalui putusan rapat,” papar Kadinkes. Lalu, korban-korban Rosmawati berharap aturan ASN ditegakkan Pemkab Deliserdang, pendapat Anda ? “Sudah pastilah Pak, yang jelas urusan hukum biar diurus dia dulu. Apa yang sesuai kewenangan saya akan saya tindaklanjuti. Itu dulu ya Pak,” tutup Kadinkes. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here