ASN Dinkes Rosmawati Terdakwa Penggelapan, Kepala BKD Deliserdang Bungkam Beri Keterangan

PN Belawan menggelar sidang kasus penggelapan surat tanah dengan Terdakwa ASN Dinkes Deliserdang, Rosmawati (jilbab), Kamis (26/9/2019) di Belawan. (Foto: www.MartabeSumut.com)
Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab Deliserdang Yudi Hilmawan, SE, MM, bungkam alias tidak memberi konfirmasi terkait kasus membelit ASN Dinkes Deliserdang Rosmawati (48). Pasalnya, Rosmawati sudah 3 bulan lebih tak masuk kantor karena ditahan. Rosmawati pun telah berstatus Terdakwa dan 3 kali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Belawan.

Baca juga: Sidang Kasus Penggelapan itu Dipicu Pinjam Uang Rp. 190 Juta: Hakim Cecar Agunan Surat Tanah, Terdakwa Rosmawati Akui Tak Seizin Mertua & Suami

Tatkala www.MartabeSumut.com menghubungi Yudi melalui ponselnya, Kamis siang (26/9/2019), hingga kini belum kunjung bisa tersambung. Sedangkan 3 pesan konfirmasi yang dikirimkan www.MartabeSumut.com melalui saluran WhatsApp terlihat hanya dibaca Yudi tapi tidak dibalas. Sikap Kepala BKD Kab Deliserdang Yudi Hilmawan ini tentu saja sangat berbeda dengan Kadinkes Kab Deliserdang, dr Ade Budi Krista. Ketika dikonfirmasi www.MartabeSumut.com, Kamis malam (19/9/2019) melalui saluran telepon, Kadinkes membenarkan kasus yang membelit Rosmawati. “Ya betul dia staf kami, saya tahu kasus itu. Jadi dia dianggap sedang izin. Saya beri izin urusan pribadi. Ada aturan sesuai UU ASN. Tentunya kebijakan saya jugalah,” ujarnya. Kadinkes berpendapat, sebaiknya dibiarkan dan dilihat proses hukum yang sedang berjalan. “Biarkan putusan hukum inkracht, masak kayak gitu kita pikirkan lagi sanksinya Pak ? Loh, kenapa diberikan sanksi saat dia jalani proses hukum ? Itukan urusan pribadi dia. Sanksi gak mungkinlah, ya kan gak mungkinlah. Dia orang sedang jatuh dan ketimpa tangga. Biarlah dia hadapi proses hukumnya. Kan gitu ya,” tepisnya. Kadinkes menegaskan, ada dasar-dasar aturan dipakai untuk menindak ASN termasuk merujuk rekomendasi BKD dan Inspektorat nantinya. Korban-korban Rosmawati dan khususnya penggugat Lesmi br Napitupulu, AMKeb (52) berharap aturan ASN ditegakkan Pemkab Deliserdang, pendapat Anda ? “Sudah pastilah Pak, yang jelas urusan hukum biar dia urus dulu. Apa yang sesuai kewenangan saya akan saya tindaklanjuti. Itu dulu ya Pak,” tutup Kadinkes.

Baca juga: Rosmawati ASN Dinkes Deliserdang itu Didakwa Kasus Penipuan, Penggelapan & Pencucian Uang, Kadinkes: Dia Sudah Jatuh Ketimpa Tangga

Penggugat Minta Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Rosmawati

Terpisah, www.MartabeSumut.com mengkonfirmasi Lesmi br Napitupulu, AMKeb, Minggu siang (29/9/2019). Dihubungi via ponselnya, Lesmi selaku pihak yang menggugat Rosmawati menyatakan keberatan bila penahanan Rosmawati ditangguhkan hakim. “Saya protes, karena si Rosmawati bisa saja mengulangi perbuatannya lagi. Mohon Majelis Hakim PN Belawan yang menyidangkan kasus ini tidak menerima permintaan penangguhan penahanan dari Terdakwa Rosmawati,” imbau Lesmi. Pada sisi lain, Lesmi juga menyerukan kepada Bupati, Kepala BKD, Inspektorat dan Kadinkes Deliserdang agar memberi tindakan seberat-beratnya kepada ASN Rosmawati. “Jangan coba-coba “main mata”, saya kawal kasus ini bersama keluarga saya. Sebab saya adalah orang yang dirugikan Rosmawati. Tolong tindak dan terapkan aturan terhadap ASN yang mangkir kerja 3 bulan lebih. Bila perlu, pecat saja dia supaya ada efek jera dan tidak mengulangi kejahatannya,” pinta Lesmi dengan nada tinggi. Sebelumnya, usai sidang di PN Belawan, Kamis (26/9/2019) pukul 16.00 WIB, www.MartabeSumut.com mencoba mewawancarai Terdakwa Rosmawati atas kasus yang membelitnya. Namun sayang, ibu 3 anak dari RMT, AP dan FMT itu justru menolak. “Ada yang mau disampaikan dari hasil sidang ini Kak,” tanya www.MartabeSumut.com. “Gak, gak, gak,” tepis Terdakwa Rosmawati lantang, seraya mengangkat tangan dan langsung menghindar. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here