www.MartabeSumut.com, Medan
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ance Selian mengimbau semua pemangku kepentingan di Sumut mewujudkan rasa aman, adil, damai, kondusif, sportif serta menerapkan aturan/ketentuan pasca-Pilkada serentak 27 Juni 2018. Menurut Ance, cita-cita bangsa yang lebih besar kedepan harus mengalahkan ego sektoral sesat dan sesaat dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
Ditemui www.MartabeSumut.com di Medan, Sabtu sore (17/2/2018), Ance menegaskan, jajaran PKB Sumut konsisten mengawal proses perjalanan Pilkada serentak khususnya Pilgubsu 2018. Mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 ini percaya, kesuksesan Pilkada tidak boleh diukur dari selesainya berbagai tahapan dilaksanakan KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu. Melainkan mampu menyuguhkan proses pembelajaran politik terhadap rakyat dalam memilih pemimpinnya.secara adil, demokratis dan sesuai aturan. “Agar KPU dan Bawaslu sebagai pelaksana Pemilu benar-benar menjalankan fungsi dengan mempedomani seluruh aturan berlaku. Jangan gara-gara penyelenggara Pemilu tidak adil, pelaksanaan Pilkada terimbas tidak demokratis. Akibatnya, kondisi Sumut bisa kurang kondusif. Tolong KPU dan Bawaslu jangan bermain-main,” cetus Ance.
Netral & Tidak Berpihak
Kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, calon Wagubsu pendamping JR Saragih itu menyarankan bersikap netral atau tidak berpihak. Artinya, simbol-simbol negara wajib hadir mengayomi dan mengedepankan kondusifitas persatuan daerah. Ance meyakini, sekecil apapun keributan terjadi bukan mustahil dipicu aroma ketidakadilan yang dirasakan pihak-pihak tertentu. Biasanya muncul ketika ada oknum aparat/pemerintah yang berpihak. “Makanya pemerintah dan aparat penegak hukum kita dorong menempatkan diri/institusi secara proporsional,” ujarnya. Sedangkan terhadap masyarakat Sumut, Ance meletakkan harapan besar supaya menggunakan hak politik. Ance memastikan, pelaksanaan pesta demokrasi Pilkada/Pemilu hanya dikategorikan sukses tatkala suara rakyat yang memilih lebih besar dari kelompok Golput. “Pergunakan hak pilih, jangan Golput. Tentukan siapa pemimpinmu 5 tahun kedepan. Itulah namanya pembelajaran demokrasi rakyat,” ingat Ance.
Saat disinggung soal gugatan ke Bawaslu atas kebijakan KPU Sumut yang memutuskan pihaknya tidak ikut kontestasi Pilgubsu 2018, Ance justru enggan berkomentar banyak. Bagi dia, tim pengacara telah memasukkan gugatan ke Bawaslu Sumut pada Rabu 14 Februari 2018. Ance pun optimis gugatan terhadap KPU Sumut akan dikabulkan bila melihat materinya. “kami yakin memenangkan gugatan. Sengketa kita administrasi. Dalam 12 hari bakal selesai, Bawaslu akan undang kami saat bersidang,” ungkapnya. Ance juga membeberkan surat Dinas Pendidikan DKI Jakarta per 19 Januari 2018 yang menyatakan ijazah JR Saragih dan legalisir-nya sudah sesuai. Namun pada 22 Januari 2018 muncul surat Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang menyatakan Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah/STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih. “Kok malah itu yang dipedomani KPU Sumut ya ? Padahal pada 20 Januari 2018 batas akhir verifikasi. Pertimbangan apa yang membuat KPU Sumut memegang surat 22 Januari 2018 ? KIta dizolimi KPU Sumut, tapi biarkan saja. Tuhan tidak tidur kok,” tutup Ance santai. (MS/BUD)