www.MartabeSumut.com, Medan
Pemerintah wajib mengawasi ketat penerapan new normal (kenormalan baru) menghadapi pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang belum usai. Selain pengawasan pemerintah, seluruh rakyat Indonesia, masyarakat Provinsi Sumut dan khususnya pelaku usaha patut mematuhi protokol kesehatan dalam memutus mata rantai wabah virus Corona.
BACA LAGI: Pemkab Madina Lambat Salurkan Sembako: DPRDSU Prihatin, Ingatkan Jangan Ada Kepentingan Terselubung
BACA LAGI: New Normal Masyarakat Produktif & Aman Saat Pandemi Covid-19
Harapan tersebut disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Pantur Banjarnahor, menyikapi realitas masyarakat yang belum konsisten mematuhi protokol kesehatan pasca-new normal diberlakukan pemerintah pusat akhir Mei 2020. Kepada www.MartabeSumut.com, Kamis siang (18/6/2020), Pantur mengatakan, berdasarkan informasi diperoleh serta pengamatan di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 9 Kab Taput, Kab Toba, Kab Samosir, Kab Humbahas, Kab Tapteng dan Kota Sibolga, warga maupun pelaku usaha sangat bebas beraktivitas tanpa memakai masker. Kemudian tidak menjaga jarak bahkan mengabaikan kedisiplinan mencuci tangan. Politisi PDIP ini menilai, fakta miris itu kian marak terlihat pada pasar-pasar tradisionil yang melibatkan pedagang dan pembeli. “Rata-rata suasana pasar tradisionil yang saya kunjungi di sana tidak mencerminkan protokol kesehatan. Termasuk pasar tradisionil di Kota Medan dan beberapa kab/kota lain. Harusnya masyarakat Sumut patuh terhadap anjuran pemerintah. Supaya terhindar dari wabah Corona dan wilayah tidak masuk status zona merah Covid-19,” ucapnya melalui saluran pesan WhatsApp.
BACA LAGI: Lawan Covid-19, Terapkan Pola Hidup 4 Sehat 5 Sempurna !
BACA LAGI: Horee…Pusat Percayakan 15 Kab/Kota Sumut Zona Hijau Kegiatan Masyarakat Produktif & Aman Covid-19
Enggan Taati Protokol, Timbul Ancaman
Pantur melanjutkan, new normal merupakan suatu kebiasaan baru yang semangatnya harus lahir dari kesadaran setiap individu untuk terhindar dari wabah Covid-19. Jika rakyat Indonesia terutama masyarakat Provinsi Sumut enggan menaati protokol kesehatan atau setengah hati mengikuti peringatan pemerintah, maka Pantur memastikan bakal timbul ancaman terhadap keselamatan diri, orang lain, lingkungan sekitar hingga gangguan pada berbagai kegiatan. “Kelak akibatnya sangat fatal. Saya melihat pelaku pasar sangat bebas tidak memakai masker, tidak menjaga jarak dan tidak mencuci tangan. Realitas itu sesuai amatan saya di Dapil Sumut 9 dan daerah Sumut secara umum. Apa yang jadi arahan pemerintah belum direspon masyarakat dengan baik,” sesalnya. Pantur pun menyampaikan 3 pesan terhadap semua warga Sumut. Diantaranya kesadaran setiap orang melawan wabah Covid-19, pelaku usaha menunjukkan contoh dan mengingatkan pelanggan mengikuti protokol kesehatan serta kesiapan pelaku pariwisata mematuhi anjuran pemerintah dalam menggairahkan sektor pariwisata.
BACA LAGI: Kadissos Sebut “Coki” Muchrid Nasution Penerima Bantuan Donatur GTPP Covid-19 Sumut, DPRDSU Terkejut
BACA LAGI: DPRDSU Imbau Gubsu Publikasikan Semua Donatur GTPP Covid-19 Sumut
Pemerintah Turun Mengawasi
Sedangkan terhadap aparat pemerintah, Pantur mengimbau agar mengawasi ketat penerapan new normal dengan turun ke lapangan, pasar-pasar tradisional dan kawasan publik. Menurut dia, pasca-pelaksanaan new normal, sampai sekarang pengawasan pemerintah masih tergolong lemah. Padahal kawasan risiko tinggi penularan seperti pasar tradisional, area publik dan tempat-tempat wisata menjadi konsentrasi urgen yang perlu dikawal saat menjalani new normal. “Intinya mau saya katakan, tolong pemerintah dan masyarakat bersinergi memaksimalkan fungsi masing-masing dalam era new normal. Demi keselamatan bersama, mari kita patuhi protokol kesehatan dan ikuti anjuran pemerintah,” tegas Pantur.
BACA LAGI: Kasus “Sunat” Sembako Masuk Ranah Hukum, Disperindag Sumut Minus Program Atasi Harga Bahan Pokok
Tiga Parameter Wilayah New Normal
Pada sisi lain, anggota Komisi B DPRDSU bidang perekonomian itu mengungkapkan pula pernyataan Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Subandi Sardjoko, terkait 3 kriteria/parameter menentukan layak- tidaknya suatu wilayah sebelum menerapkan new normal. Pantur merinci, kriteria pertama adalah epidemologi. Dalam hal ini, angka reproduksi dasar daya tular awal untuk Covid-19 berkisar antara 1,9 sampai 5,7. Artinya, imbuh Pantur lagi, 1 orang dapat menularkan virus kepada 2 sampai 6 orang. “Makanya perlu diturunkan agar daya tular di bawah 1,” jelas Pantur. Kriteria kedua disebutnya menyangkut sistem kesehatan dan mengukur kemampuan pelayanan kesehatan. Sebagaimana syarat yang dianjurkan WHO, terang Pantur, suatu wilayah harus mampu memiliki kapasitas tempat tidur 20 persen lebih banyak dari kasus-kasus baru. “WHO memberikan syarat bahwa jumlah kasus baru rata-rata dapat dilayani dengan jumlah tempat tidur 20 persen lebih banyak dari penderita kasus baru,” ujarnya.
BACA LAGI: Bagi Sembako Kepada Wartawan, Anggota DPRD Sumut Rudy Hermanto Diskriminatif !
Sedangkan kriteria ketiga terkait surveillance (pengawasan) ketat pemerintah dan para pemangku kepentingan. Pantur menginformasikan, syarat lain yang perlu ditegakkan menuju kenormalan baru meliputi jaminan jumlah pengawasan melalui tes yang tercukupi. “Jumlah tes cukup. Bappenas mengarahkan agar kita merujuk pada WHO. Yaitu 1 dari 1.000 sebagaimana dilakukan negara Brasil. Nah, Pemprovsu dan Pemkab/Pemko di Sumut jangan anggap remeh atau mengabaikan 3 parameter tersebut,” ingat Pantur Banjarnahor. (MS/BUD)