MartabeSumut, Medan
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) H Saleh Bangun akhirnya buka suara terkait ketidakjelasan prosesi pergantian antar-waktu (PAW) Pasiruddin Daulay kepada Ance. Diakui Saleh Bangun, hingga kini pihaknya masih menunggu putusan hukum lanjutan yang berkekuatan tetap.
Tatkala dikonfirmasi MartabeSumut, Kamis siang (7/11/2013) di gedung Dewan, usai pertemuan dengan masyarakat Kepulauan Nias, Saleh Bangun tampak terburu-buru berjalan ke luar menuju parkiran mobilnya. Menurut Saleh Bangun, alasan belum memproses PAW adalah kemunculan surat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 92/G/2014/PTUN-MDN tanggal 21 Oktober 2013 tentang penetapan penundaan Pergantian PAW anggota DPRDSU Pasiruddin Daulay kepada Ance. “Ya kita tunggu dululah keputusan hukumnya lebih lanjut,” ucap Saleh Bangun, seraya memasuki mobilnya.
Status Ance dan Pasiruddin Tak Jelas
Seperti diberitakan MartabeSumut sebelumnya, agenda PAW Pasiruddin Dulay kepada Ance semakin tidak jelas, mengambang dan tidak menentu pasca-keluarnya surat PTUN Medan Nomor 92/G/2014/PTUN-MDN tanggal 21 Oktober 2013 tentang penetapan penundaan Pergantian PAW anggota DPRDSU Pasiruddin Daulay kepada Ance. Fakta yang tidak menentu itu terlihat jelas oleh MartabeSumut sejak keluarnya Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 161.12-6638 tertanggal 12 September 2013 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRDSU Pasiruddin Daulay. Diantaranya; Pasiruddin tidak kunjung diganti melalui Paripurna DPRDSU sementara fasilitas negara yang dimilikinya selama 4 tahun periode kerja dihentikan sedari 12 September 2013. Sedangkan Ance sendiri belum juga diambil sumpahnya sebagai anggota DPRDSU PAW. Padahal sempat dijadwalkan Badan Musyawarah (Bamus) DPRDSU untuk tanggal 30 Oktober 2013 namun segera batal lantaran hasil keputusan Rapat Pimpinan (Rapim) DPRDSU yang digelar Kamis sore (24/10/2013).
Pasiruddin Bungkam
Tatkala dikonfirmasi MartabeSumut di gedung Dewan, Kamis siang (24/10/2013), Pasiruddin Daulay enggan berkomentar. Dia lebih banyak bungkam dan tersenyum kecut ketika diberi beberapa pertanyaan. Bagaimana tanggapan soal surat penetapan penundaan PAW dari PTUN Medan kemarin yang terkesan ‘menyelamatkan’ posisi Anda 1 tahun kedepan ? Bagaimana pula perasaan Anda sekarang ? Pasiruddin yang saat ini menjabat anggota Komisi A dan kala diwawancarai sedang terlibat percakapan santai dengan beberapa anggota Komisi A lain di ruang Komisi A, justru terlihat lebih banyak diam dengan pandangan yang tampak menerawang jauh. “Kita lihat saja nanti ya, karena sepenuhnya masih tergantung pimpinan Dewan,” ujarnya singkat, seraya mengalihkan percakapan. Tatkala dikonfirmasi ulang oleh MartabeSumut pada Selasa pagi (29/10/2013) di ruang Komisi A, terkait statusnya yang sudah tidak memiliki fasilitas negara sedari SK Mendagri dikeluarkan, Pasiruddin pun tidak mengingkari. “Ya, benar sudah dicabut semua fasilitas saya sejak SK Mendagri keluar,” ucapnya pelan.
Ance Minta Pimpinan DPRDSU Tegas
Sementara itu, Ance, calon anggota DPRDSU PAW yang diputuskan berdasarkan SK Mendagri, meminta pimpinan DPRDSU tegas menyikapi SK Mendagri pascakeluarnya putusan penundaan PTUN Medan. Bagi Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumut ini, kalau pun DPRDSU menganulir SK Mendagri, itu harus dilakukan sesuai aturan dan ketentuan tanpa merugikan hak-haknya. “Saya terkejut mendengar jadwal pengambilan sumpah untuk tanggal 30 Oktober 2013 dibatalkan melalui Rapim DPRDSU. Ini bukan soal penetapan penundaan PTUN Medan yang baru keluar beberapa hari lalu melainkan terkait SK Mendagri tertanggal 12 September 2013 yang tak kunjung dieksekusi,” ujar Ance kepada MartabeSumut, Selasa siang (29/10/2013) di gedung DPRDSU.
Didampingi salah satu fungsionaris PKB Sumut Muin Pulungan, Ance berkeyakinan, hingga kini DPRDSU belum bersikap jelas terhadap hak-hak konstitusional dirinya sebab sedari tanggal 16 September 2013 PKB Sumut telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPRDSU agar segera melakukan eksekusi SK Mendagri melalui prosesi PAW. Ance mengingatkan, pimpinan DPRDSU dan semua warga negara Indonesia harus taat hukum dan aturan yang berlaku. “Jangan sampai ada hak-hak warga negara yang tergilas atau dirampas akibat dinamika pelanggaran aturan/hukum yang diperankan orang-orang tidak bertanggungjawab. Jangan sampai SK Mendagri itu membusuk di gedung DPRDSU ini,” sindirnya. Dia menambahkan, pihaknya di PKB sangat percaya pimpinan DPRDSU akan secepatnya mengeksekusi SK Mendagri kendati PTUN Medan telah mengeluarkan penetapan penundaan.
Rapim DPRDSU Batalkan PAW
Untuk diketahui, jadwal pelantikan Ance sebagai anggota DPRDSU PAW menggantikan Pasiruddin Daulay sebenarnya sempat diagendakan Bamus DPRDSU tanggal 30 Oktober 2013. Tapi entah karena alasan PTUN mengeluarkan surat penetapan penundaan atau ada unsur subjektif lain, jadwal itu pun langsung batal berdasarkan hasil Rapim DPRDSU yang dilaksanakan Kamis sore (24/10/2013) di gedung Dewan. Bukan apa-apa, Sekretariat DPRDSU melalui Sekwan Randiman Tarigan, telah terlanjur mengeluarkan pemberitahuan kepada Ketua DPP PKB di Jakarta melalui surat nomor 2159/18/Sekr tertanggal 25 Oktober 2013 tentang penghentian semua fasilitas negara yang diberikan kepada Pasiruddin Daulay selaku anggota DPRDSU sejak SK Mendagri Nomor 161.12-6638 dikeluarkan tanggal 12 September 2013.
Perlu diketahui pula, berdasarkan pengamatan MartabeSumut terhadap SK Mendagri terkait pemberhentian Pasiruddin Daulay, SK tersebut dilandasi konsiderans Surat Keputusan Gubsu nomor 150/7771 tanggal 22 Agustus 2013 perihal PAW anggota DPRDSU Pasiruddin Daulay kepada Ance. Diperkuat lagi melalui pertimbangan surat Pimpinan DPW PKB Sumatera Utara nomor 596/DPW-02/A-1/11/2013 tertanggal 8 Februari 2013 tentang pengusulan pemberhentian Pasiruddin Daulay sebagai anggota DPRDSU karena yang bersangkutan dinyatakan telah diberhentikan dari keanggotaan PKB melalui Surat Keputusan DPW PKB Sumatera Utara nomor 470/DPW-03/SK/A-1/V/2012 tanggal 25 Mei 2012. Pantas diketahui juga, masa jabatan anggota DPRDSU periode 2009-2014 efektif tersisa tinggal 11 bulan lagi karena akan berakhir pada bulan September 2014. (MS/BUD)