Nasabah Medan Rugi Rp.1 T Pasca-Produk Reksadana PT MPAM Di-suspend OJK, DPRDSU Usir 3 Konsultan Perusahaan

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Komisi B dan C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan membahas masalah nasabah (investor) reksadana PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), Senin (24/8/2020) pukul 10.30 WIB di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Dalam kesempatan tersebut, terungkap informasi bahwa nasabah reksadana di Medan mengalami kerugian Rp. 1 Triliun lebih pasca-6 produk reksadana PT MPAM di-suspend atau dibubarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumut melalui surat Nomor S-1240/PM.21/2019 tanggal 9 Oktober 2019.

BACA LAGI: Jeremy Pardede Ikuti Lomba Foto HUT RI Kalam Kudus Timika, Mohon Dukungan Like Warga Sumut

BACA LAGI: Produk Turunan Sawit Menonjol, PAD & DBH Nol: DPRDSU Tanya Pusat Kemana Larinya Hasil Ekspor CPO itu

BACA LAGI: Perusahaan Perkebunan Dituding Abaikan UU No 39/2014 Tentang Kebun Plasma, DPRDSU Imbau Gubsu Ambil Tindakan

Pantauan www.MartabeSumut.com saat RDP berlangsung, tepat pukul 12.10 WIB, 3 konsultan PT MPAM pamit keluar dari ruang rapat lantaran dianggap tidak memahami masalah para korban (investor) sejak 7 tahun silam (2013). RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE. Hadir anggota Komisi B DPRDSU Ir Sugianto Makmur, AMd, Li, Tuani Lumbantobing, Gusmiyadi dan anggota Komisi C DPRDSU dr Timbul Sinaga. Pihak eksternal tampak Kepala OJK Sumut Yusup Ansori, Perwakilan Bank Indonesia (BI) Putra Nuzul R, Kabiro Perekonomian Setda Provsu Ernita Bangun, Konsultan PT MPAM Ir Roy BT, SH, MH, MBA, Binsar S Sitompul dan Martien Sitorus, SH, perwakilan investor, Budi, serta belasan nasabah yang jadi korban.

Kepala OJK Sumut Yusup Ansori (kiri) saat menghadiri RDP Komisi B & C DPRDSU, Senin siang (24/8/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. (Foto: www.MartabeSumut.com)

BACA LAGI: Proyek SPAM di Taput Mangkrak, Sekretaris Komisi D DPRDSU Parlaungan Simangunsong Panggil Kadis PSDA CKTR Sumut

BACA LAGI: Usia Indonesia 75 Tahun, Ketua Komisi B DPRDSU: Ayo Merefleksi, Hentikan Perilaku Merasa Paling Hebat 

BACA LAGI: Dari 100 Legislator, Cuma 37 Hadir Paripurna DPRDSU Mendengar Pidato Presiden Memperingati HUT ke-75 RI

Kerugian Nasabah se-Indonesia Rp.6 T

Ketika berbicara dalam forum, Budi, perwakilan investor, membeberkan, rata-rata nasabah sudah 7 tahun menanamkan investasi di PT MPAM. Dia menaksir, kerugian nasabah PT MPAM seluruh Indonesia sekira Rp. 6 Triliun. Sementara di Medan mencapai Rp. 1 Triliun lebih. “Yang nawarin orang-orang bank. Janjinya aman, seperti deposito. Aman, katanya dibawah OJK. Orangtua saya yang ikut. Orangtua saya rugi Rp. 4-5 Miliar. Kalo dibilang gak ada keluhan, berarti miss komunikasi di internal OJK,” ungkap Budi.

BACA LAGI: Jokowi Pidato HUT ke-75 RI: Jangan Ada Merasa Paling Benar, Paling Agamais & Paling Pancasilais di Indonesia

BACA LAGI: Formapera Ngadu ke Polda Sumut Dugaan Korupsi Anggaran Belanja & Penyediaan Jasa di DPRD Pakpak Bharat

Perwakilan investor PT MPAM, Budi (nomor 2 dari kiri) saat menghadiri RDP gabungan Komisi B & C DPRDSU, Senin siang (24/8/2020) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. (Foto: www.MartabeSumut.com)

BACA LAGI: RDP Komisi B DPRDSU dengan PTPN 3, Franc Bernhard Tumanggor: Berdayakan Masyarakat, UMKM & Gencarkan CSR !

Sugianto Usir 3 Konsultan PT MPAM

Sementara anggota Komisi B DPRDSU Ir Sugianto Makmur, AMd, Li, secara lantang mempertanyakan kapasitas 3 konsultan PT MPAM yang hadir. “Bapak Roy sebagai apa hadir ? Kalo bukan Direksi atau manajemen PT MPAM dan cuma konsultan, ya lebih baik kita usir saja,” imbau Sugianto, sembari meminta persetujuan pimpinan rapat. Politisi PDIP itu mencurigai, ada persekongkolan besar untuk menilap uang nasabah. “Bagaimana mungkin OJK gak tahu ? Sebab ada perusahaan lain juga menjual produk reksadana. Saya sangat menyesalkan, masih saja ada orang-orang jual reksadana. Jelas ini penipuan,” geramnya. Menurut dia, OJK Sumut tidak bisa dengan mudah mengatakan tidak mengetahui masalah PT MPAM. “Ini jelas kelalaian. Kenapa sudah di-suspend, tapi masih bisa jual produk ? Jelas-jelas pidana. Tanggal 9 Oktober 2019 di-suspend, kok tanggal 10 Oktober 2019 masih ada produk diperjualbelikan,” sindir Sugianto.

BACA LAGI: GTKHNK 35+ Sumut Tuntut jadi PNS Tanpa Tes, DPRDSU Kirim Surat ke Presiden & Ketua DPR RI

BACA LAGI: PAD Dishut Sumut Rp. 256 Juta, Ketua Komisi B DPRDSU Terkejut & Sarankan Regulasi Kehutanan Ditinjau

Legislator asal Dapil Sumut 12 Kab Langkat dan Kota Binjai itu pun mencecar Kepala OJK Sumut Yusup Ansori. Bagi Sugianto, patut ditelusuri apakah benar pembubaran 6 produk reksadana PT MPAM menyelesaikan masalah atau justru menimbulkan persekongkolan baru. “Begitu banyak produk reksadana, apa cuma PT MPAM yang bapak bubarkan atau ada yang lain ? Sejak awal jual saham, PT MPAM tak jelas dalam menghimpun uang nasabah. Setelah dibubarkan, jangan pulak seolah-olah mengeluh dan cari celah-celah hukum. Ada aturan membubarkan produk reksadana. Dua hari usai dibubarkan, harusnya uang nasabah segera dikembalikan. Kenapa PT MPAM mengulur-ulur waktu,” heran Sugianto tak habis pikir, seraya membacakan dasar hukumnya.

BACA LAGI: Bahas KJA, DPRDSU: Kembalikan Fungsi Danau Toba Kawasan Wisata, Perusahaan tak Bermanfaat & Rusak Ekosistem

BACA LAGI: Polisi Ditagih Dugaan Penyerobotan Lahan 1.200 Ha Oleh PTPN 4, DPRDSU: Kapoldasu Usut Perampasan Hak Masyarakat Madina

Ini Jawaban Konsultan PT MPAM

Sebelum meninggalkan ruang rapat pukul 12.10 WIB, Konsultan PT MPAM Ir Roy BT menjelaskan, sejak 7 tahun silam telah mempelajari PT MPAM dan perusahaan tidak pernah wanprestasi (ingkar janji). Roy mengklaim, operasi PT MPAM berjalan sangat baik. “Terbukti dari investasi yang ditanamkan nasabah-nasabah. Setelah PT MPAM diberi sanksi oleh OJK, kami hormati sebagai regulator. Kami ikuti seluruh rangkaian keputusan OJK. Kami roadshow di Indonesia soal tata cara laksana melakukan likuidasi,” tepisnya. Roy mengatakan, ada 2 pilihan dalam proses likuidasi namun harus melalui izin OJK. Proses likuidasi yang akan dikembalikan pada nasabah disebutnya secara cash dan in-kind. “Ini kami tawarkan ke nasabah. Mau pilih mana ? Tapi ada saham yang tak bisa dijual ke bursa. Hambatan kami di PT MPAM, sebanyak 4 Miliar lembar saham tak bisa dijual ke bursa. Tadi Pak Budi bilang saham-saham tersebut tak ada nilainya lagi. Benar. Makanya kami menunggu apa saran OJK. Kami akan coba terobosan melelang 4 Miliar saham itu atas izin OJK. Jawaban OJK, mereka ingin tahu tata cara lelang,” ucap Roy.

BACA LAGI: Geram Sumut Juara 1 Narkoba, Politisi Hanura Toni Togatorop Tanya Dimana Kepala BNN & Kapolda ?

BACA LAGI: Komisi B DPRDSU Minta PTPN 4 Kembalikan Hak Izin Lokasi 1.200 Ha Kepada KUD Pasar Baru Batahan

OJK Sebut Pelanggaran Fix Return

Sedangkan Kepala OJK Sumut Yusup Ansori berpendapat, pihaknya sudah memeriksa kepatuhan PT MPAM. Hasil pemeriksaan menemukan fakta pelanggaran fix return dari 6 usaha reksadana PT MPAM. Yusup menyatakan, OJK menyetujui penyelesaian dalam bentuk cash dan in-kind. Dia memastikan, investasi di pasar modal memang punya risiko karena tanpa penjamin. “Masing-masing investor harus mempelajari prospektus. Baik risiko maupun return-nya. Oleh sebab itu, PT MPAM dikenakan sanksi untuk dibubarkan supaya tidak menimbulkan kerugian investor lain. Kita hentikan dan likuidasi,” ujarnya, sambil menambahkan, manajemen PT MPAM bekerjasama dengan Bank Mandiri dan Bank BCA mengelola uang nasabah melalui produk reksadana. Tatkala dicecar terus oleh beberapa legislator seputar pengawasan OJK Sumut kurun 7 tahun berjalan, Roy tampak kesulitan menyampaikan penjelasan secara gamblang. Bahkan ujung-ujungnya Roy mengalihkan penyelesaian kepada OJK Pusat. “Tidak terdeteksi oleh OJK sekama 7 tahun ini. Di-suspend (PT MPAM) karena langgar aturan. Prospektus yang diterima investor tak sesuai. Manajer investasi harus bertanggungjawab terhadap investor. OJK memonitor penyelesaian,” terang Yusup terbata-bata.

BACA LAGI: Kuota Elpiji Subsidi 3 Kg Berlebih tapi Langka, DPRDSU Ingatkan Pemprovsu & Pertamina Alokasi Tepat Sasaran

BACA LAGI: Wakil Ketua Komisi E DPRDSU Minta Pemprovsu Kaji Dokter Gugur Terpapar Covid-19, Ini Penjelasan Kadiskes

RDP Diskors

Nah, setelah mendengar pemikiran beberapa legislator dan keterangan para pihak, Wakil Ketua Komisi B DPRDSU Zeira Salim Ritonga, SE, akhirnya menskors rapat untuk memanggil kembali Direksi PT MPAM. “Selama 7 tahun berjalan, kenapa baru sekarang kita tahu ? Sayangnya OJK gak mengawasi produk-produk reksadana PT MPAM. Bisa saja lalai. Kok nasabah tak dapat info detail ? Dari awal PT MPAM telah langgar aturan lantaran menjual produk reksadana yang tak jelas. Menarik investasi nasabah namun tak jelas fix return. Investasi bodong begini sudah banyak merugikan rakyat,” sesalnya. Politisi PKB itu berharap, pertemuan lanjutan wajib dihadiri pengurus atau Direksi PT MPAM. “Yang datang sekarang konsultan. Kami rasa tak kompeten. Kalo mau duduk silahkan, kalo mau keluar silahkan juga,” imbau Zeira kepada 3 konsultan PT MPAM, diikuti keluarnya ke-3 konsultan pada pukul 12.10 WIB.

BACA LAGI: Pelajar di Zona Hijau Sumut Jangan Lagi Belajar Sistem Daring, Thomas Dachi Sebut Pembodohan Sistematis

BACA LAGI: Danau Toba jadi Tong Sampah Raksasa, Fahrizal Efendi Nasution Dukung Penolakan Relokasi KJA

Beberapa jam usai RDP ditutup, www.MartabeSumut.com menghubungi ponsel Budi, perwakilan Nasabah. Sayang sekali, Budi tidak tahu persis berapa jumlah nasabah PT MPAM di Medan yang mengalami kerugian mencapai Rp. 1 Triliun lebih. “Waduh, saya gak tahu berapa jumlahnya Pak. Nanti coba komunikasi sama penghubung kami di DPRD Sumut ya. Saya tahu karena lihat data dan baca perkiraan kerugian dari media,” ujar Budi.  (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here