www.MartabeSumut.com, Medan
Wakil Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) Zeira Salim Ritonga, SE, meminta Gubsu Edy Rahmayadi dan Pemprovsu segera memanggil semua perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Provinsi Sumut. Tujuannya untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan perusahaan terhadap amanah UU No 39 tahun 2014 tentang perkebunan. Mewajibkan perusahaan besar swasta dan milik negara ikut membangun kebun plasma minimal 20 persen dari luas konsesi.
Ditemui www.MartabeSumut.com, Jumat siang (14/8/2020) di ruang kerjanya gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Zeira menilai, sudah 6 tahun UU tersebut diundangkan tapi faktanya di lapangan masih sangat minim realisasi dari perusahaan. Padahal, pelaksanaan program kebun plasma dan kemitraan dengan masyarakat sekitar perusahaan sangat mempengaruhi laju perekonomian warga lokal apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19. Sekretaris Fraksi Nusantara DPRDSU ini mengatakan, minimnya kebun plasma di Sumut akibat rendahnya keseriusan pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten dalam mensosialisasikan UU No 39 tahun 2014 di lingkungan perusahaan perkebunan. Sehingga perusahaan memanfaatkan situasi itu untuk tidak mematuhi UU. “Gak ada jalan lain. Kita imbau Gubsu dan Pemprovsu memanggil seluruh perusahaan perkebunan di Sumut. Evalusi kepatuhan mereka, lihat fakta di lapangan. Jika tak jelas realisasi perusahaan membangun kebun plasma, saya minta diberi tindakan tegas,” cetus Zeira dengan nada tinggi.
BACA LAGI: Panggil Dishut, PSKL & Kelompok Tani, Komisi B DPRDSU Sesalkan Data HKm Amburadul
Tiga Sanksi Ancam Perusahaan
Merujuk Pasal 58 UU No 39 tahun 2014, lanjut politisi PKB tersebut, setidaknya ada 3 ancaman sanksi yang bisa diarahkan untuk menjerat perusahaan bandel alias enggan membangun kebun plasma. Diantaranya: sanksi denda, sanksi pembekuan izin sementara operasional perusahaan hingga sanksi pencabutan izin secara permanen. Nah, dengan keberadaan sanksi itu, Zeira mendorong Gubsu dan Pemprovsu konsisten mengambil tindakan berdasarkan perintah UU. Artinya, simpul legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 6 Kab Labuhan Batu, Kab Labuhan Batu Utara (Labura) dan Kab Labuhan Batu Selatan (Labusel) ini, semua pemangku kepentingan di daerah harus sadar memiliki tanggungjawab dan mutlak terlibat dalam program pembangunan kebun plasma. Zeira mensinyalir, perusahaan yang tidak patuh pada UU dilatarbelakangi sikap merasa terbeban dan tidak menganggap bagian dari tanggungjawabnya. “Gak bisa begitu mindset mereka. Kan perusahaan beraktivitas di Sumut. Ekosistem tanah dan jalan umum kita banyak rusak loh. Tanggungjawab dong,” geram Zeira blak-blakan.
BACA LAGI: Komisi B DPRDSU Minta PTPN 4 Kembalikan Hak Izin Lokasi 1.200 Ha Kepada KUD Pasar Baru Batahan
Perusahaan Perkebunan Khawatir Keuntungan Berkurang
Bagi anggota DPRDSU periode 2014-2019 dan 2019-2024 itu, hampir bisa dipastikan, minimnya pembangunan kebun plasma diebabkan perusahaan-perusahaan perkebunan khawatir akan mengurangi keuntungannya. “Gubsu, Pemprovsu dan Pemkab se-Sumut jangan tutup mata dong. Jangan ikut-ikutan mengabaikan amanah UU No 39 tahun 2014. Pemerintah wajib menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat Sumut yang tinggal di sekitar operasional perkebunan,” ingatnya. Zeira juga menyatakan curiga bila Gubsu, Pemprovsu dan Pemda di Sumut seakan-akan tutup mata bahkan membiarkan pembangkangan peeusahaan perkebunan. “Kalo pemerintah daerah tak ambil tindakan, berarti ada indikasi kuat telah berkonspirasi dengan perusahaan perkebunan,” sindir Zeira. (MS/BUD)