www.MartabeSumut.com, Medan
Setelah pukul 10. 00 WIB berunjukrasa ke Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang (ATR/BPN) Sumut, massa berbendera Kelompok Tani Berjuang Murni Marendal 1 (KTBMM-1) kembali mendatangi gedung DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (20/1/2020) pukul 12.00 WIB. Dalam aksinya, demonstran menolak pembangunan taman Botani di lahan eks HGU PTPN 2 Desa Marendal 1 Kab Deli Serdang sekira 200 Ha. Alasanya, rencana pembangunan Taman Botani tidak pernah diusulkan Gubsu dan peruntukan Taman Botani tidak masuk matriks Tim B Plus.
BACA LAGI: Kakanwil BPN RDP di DPRDSU: Ada 974 Perkara Tanah di Sumut, Quo Vadis 5.873,06 Ha Eks HGU PTPN 2 ?
BACA LAGI: RDP di DPRDSU, Kakanwil BPN Sumut Akui Perencanaan Pronas Lau Simeme Bermasalah
Pantauan www.MartabeSumut.com, ratusan demonstran yang datang langsung berkumpul di depan pagar pintu masuk gedung Dewan. Mereka memajang spanduk dan karton-karton protes sembari berorasi bergantian. “Tanah itu untuk rakyat, bukan dijadikan Taman Botani. Kita minta tanah disertifikasi BPN sebab ada 800 KK yang tinggal di sana sejak 15 tahun lalu,” jerit boru Simamora, saat berorasi. Di lokasi aksi, www.MartabeSumut.com mengkonfirmasi Sekretaris KTBMM-1, Johan Merdeka. Menurut Johan, sejak pekan lalu pihaknya melihat sesuatu yang ganjil terjadi tatkala Pemprovsu membayar ganti rugi lahan eks HGU PTPN 2 seluas 50 Ha kepada PTPN 2 senilai Rp. 31,5 Miliar untuk pembangunan Islamic Centre di Desa Kasa Kab Deli Serdang. Sekarang ini, lanjut Johan, dari 5.873,06 Ha HGU PTPN 2 yang tidak diperpanjang, terdapat lahan seluas 423,73 Ha terletak di Desa Marendal 1. “Nah, dari 423,73 Ha itu, seluas 200 Ha mau dibangun Taman Botani. Rencana itu tidak masuk matriks Tim B Plus. Usulan Gubsu pun tak pernah ada. Lalu kok bisa muncul ide membangun Taman Botani ? Ada apa dengan Gubsu Edy Rahmayadi,” sindir Johan, sembari pamitan berorasi menuju mobil komando.
BACA LAGI: Soal 5.873, 06 Ha eks HGU PTPN II, Kakanwil BPN/ATR Sumut: 2.216 Ha Sudah ada Peruntukan
BACA LAGI: Lahan Warga Trans Sei Besitang Dirampas, Fakta Penguasaan & Pengusahaan Warga vs Sertifikasi BPN
Gubsu Tak Becus Pimpin Sumut
Ketika berorasi, Johan menegaskan, 200 Ha tanah yang bakal jadi Taman Botani berada di tanah pengusahaan/penguasaan rakyat kurun 15-20 tahun. Di areal lahan disebutnya telah berdiri fasilitas umum, fasilitas sosial, gereja, mesjid, sekolah, rumah penduduk bahkan panti asuhan. “Gubsu Edy Rahmayadi tak becus memimpin Sumut. Kita mau tahu apakah DPRD Sumut setuju atau tidak program Taman Botani ? Apa memang masuk perencanaan APBD,” cecar Johan bertanya. Beberapa waktu lalu, ungkap Johan lagi, dirinya sempat bertanya pada seorang pejabat Pemprovsu yang sengaja datang melihat lokasi. “Pejabat itu bilang rencana pembangunan Taman Botani adalah keputusan Gubsu Edy Rahmayadi,” singkap Johan. Dia melanjutkan, saat ini di lahan yang mau digusur itu bermukim kehidupan warga sedikitnya 800 KK. Johan pun mencontohkan kasus tanah masyarakat Desa Ramunia dengan ganti rugi Rp. 10 ribu/Meter. Johan memastikan hal tersebut sangat tidak manusiawi. “Saya menyesal memilih Edy Rahmayadi jadi Gubsu. Saya tegaskan ya, rencana pembangunan Taman Botani tidak masuk dalam peruntukan Matriks Tim B Plus pada tahun 2002. Semua areal eks HGU di Desa Marendal sudah jelas peruntukannya. Kok sekira 1 bulan lalu tiba-tiba Pemprovsu memutuskan membangun Taman Botani ? Ada apa dengan Gubsu,” geramnya dengan nada tinggi.
BACA LAGI: 32 Ha Lahan Penggarap Kebun Helvetia Dieksekusi: HPPLKN Ngadu ke DPRDSU, Sesalkan Putusan MA Ceroboh
BACA LAGI: Putusan MA Alihkan eks HGU PTPN ke Swasta, Gubsu Harus Lakukan Gugatan
Bahkan Johan membeberkan dugaan keterlibatan mafia tanah yang ikut mempunyai tanah di Desa Marendal. “Patut diduga, terjadi alih fungsi tanah negara dilakukan oleh Gubsu. Termasuk tanah 50 Ha untuk Islamic Centre yang sudah diganti rugi Pemprovsu Rp. 31,5 Miliar kepada PTPN 2,” herannya. Johan juga meminta DPRD Sumut secepatnya menggelar RDP dan meninjau lahan di Desa Marendal 1. “Dua tahun Pansus Tanah DPRD Sumut dibentuk namun tak menghasilkan apa-apa. Kami minta Gubsu tak membangun Taman Botani di Desa Marendal 1. Kita tolak. Objek 200 Ha tanah itu jangan dimasukkan dalam areal pembangunan Taman Botani karena tidak memiliki dasar hukum,” imbaunya.
BACA LAGI: DPRDSU Bahas Konflik Eks HGU PTPN II 2.216, 28 Ha, Poldasu Pantau Perkembangan Kasus TPU & Tipikor
BACA LAGI: Warga Tak Bisa Urus Sertifikat Tanah, Komisi A DPRDSU Sinyalir Mafia Tanah Bermain di BPN Medan
DPRD Sumut Siap Gelar RDP
Masih pengamatan www.MartabeSumut.com, tepat pukul 12.50 WIB sebanyak 5 anggota DPRD Sumut menemui pengunjukrasa. Diantaranya Dr Jonius TP Hutabarat, SSi, MSi (Partai Perindo), H Rusdi Lubis, SH, MMA, (Partai Hanura), Meryl Rouli br Saragih (PDIP), Abdul Rahim Siregar (PKS) dan Rahmansyah Sibarani (NasDem). Kelima legislator pun sepakat menggelar RDP dan akan meninjau lokasi pembangunan Taman Botani di Desa Marendal 1. “Infonya sudah 20 tahun warga menduduki lahan. Banyak konflik pertanahan di Sumut. Harus diselesaikan dengan pendekatan hukum dan humanis. Utamakan kemanusiaan. Jangan ada korban. Bumi, air dan kekayan alam ini untuk kemaslahatan rakyat. Kita akan tindaklanjuti aspirasi warga,” ucap Abdul Rahim. Dr Jonius menambahkan, pekan lalu Komisi A DPRD Sumut melakukan Kunker ke BPN pusat dan Kementerian BUMN. Tujuannya membahas masalah lahan eks HGU PTPN 2. “Akan kami awasi. Kami sudah panggil PTPN 2 dan minta BPN Sumut melihat peta tanah. Kehadiran bapak/ibu jadi dorongan buat kami. Segera kami gelar RDP dan survei lapangan ke tempat bapak/ibu. Mohon jaga ketertiban dan kondusifitas. Jangan sampai masalah tanah dimanfaatkan pihak tertentu,” ingat Sekretaris Komisi A tersebut.
BACA LAGI: Panggil PTPN 2, 3 & 4, DPRDSU Cecar Kebun Plasma di Madina, CSR Hingga Produksi Turunan
BACA LAGI: Akar Masalah Lahan Eks HGU PTPN II, Anggota Pansus DPRDSU Syamsul Qodri Marpaung: Pengabaian..!
Selama ini Penyelesaian Secara Parsial
Sedangkan Rusdi Lubis berpendapat, masalah eks HGU PTPN 2 telah berlangsung 20 tahun namun tak kunjung selesai. Hal itu disebabkan pola penyelesaian yang bersifat parsial. “Tidak duduk bersama menyelesaikan tapi sendiri-sendiri. Kami siap RDP menampung aspirasi rakyat,” janji Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Sumut ini. Sementara Meryl Rouli Saragih berpendapat, DPRD Sumut selaku perwakilan rakyat berkewajiban memperjuangkan hak-hak warga sesuai ketentuan/UU. “Kami akan panggil kembali BPN dan PTPN 2. Rencana pembangunan Taman Botani jangan menggerus hak rakyat. Jangan ada penggusuran. Negara harus hadir. Kami siap di garda terdepan membela hak bapak/ibu. PDIP sudah kasih rapor merah buat kepemimpinan Gubsu Edy Rahmayadi kurun 1 tahun lebih menjabat,” tegas Meryl. Puas mendapat tanggapan, demonstran membubarkan diri teratur pukul 13.45 WIB. Arus lalulintas di depan gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol mengalami pelambatan akibat aksi tersebut. (MS/BUD)