www.MartabeSumut.com, Medan
Komisi A Dewan perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas tuntutan warga Jalan Perwira II, III dan Jalan Jati Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Medan Timur yang tidak bisa mengurus sertifikat tanah ke kantor Agraria Tata Ruang (ATR/BPN) Medan, Kamis (3/5/2018) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan. Dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi A DPRDSU HM Nezar Djoeli, ST, akhirnya merekomendasikan 3 putusan rapat. Meliputi; Komisi A akan turun ke lapangan, menemui pejabat Kementerian ATR/BPN pusat di Jakarat dan bila tak selesai juga akan membentuk Pansus Surat Grand Sultan Nomor 265. “Kita sinyalir mafia tanah bermain di BPN Medan. Masak 3 peta yang muncul tidak jelas mana yang dijadikan BPN sebagai acuan? Kok bisa Surat Grand Sultan Nomor 265 mengklaim tanah milik 12 KK sehingga mereka tak bisa urus sertifikat,” heran Nezar.
Pengamatan www.MartabeSumut.com, RDP diikuti anggota Komisi A diantaranya Rony R Situmorang dan Irwan Amin. Sementara pihak eksternal tampak Ketua Forum Peduli Lingkungan (MFPL) Palider Hutagalung dan Sekretaris Mustafa Salim. Keduanya mengharapkan DPRDSU membongkar dan menangkap para mafia tanah yang masih berkeliaran di Medan memakai modus surat Grand Sultan. “Capek badan kami mengurusi masalah tanah ini. Jumpa BPN saja susah. Tolong BPN buka kebenaran. Sebab seolah-olah ada yang menutupi persoalan masa lalu,” terang Palider. Sedangkan Mustafa Salim menambahkan, pihaknya telah kirim surat kemana-mana termasuk Kapolri. Namun yang merespon hanya Ombudsman. “Kami disarankan Ombudsman membuat lagi permohonan sertifikat kepada BPN Medan. Sudah kami ajukan 12, tapi cuma 2 rumah yang dicek di lokasi. Kan aneh,” ungkap Salim, seraya menambahkan, Kepala BPN Medan Syaiful Bahri pernah menyatakan bahwa tanah dan peta yang didiami 12 KK telah sesuai surat Grand Sultan No 265 karena ada perdamaian di Notaris. Bahkan MFPL dipastikan Salim sudah meminta bantuan BPN Sumut tapi sampai sekarang tak ada respon. “Ada 3 peta tanah yang beredar. Peta tahun 1926, 1993 dan ada 1 lagi. Yang mana sebenarnya dipakai BPN,” cecarnya.
BPN Akui Tak Proses Sertifikat Warga
Perwakilan BPN Sumut, Sofyan, menjelaskan, BPN telah melakukan cek plot atau pengukuran ulang di tanah sengketa atas nama T Harun Alrasyid dengan surat Grand Sultan No 265 seluas 73 Ha di Jalan Perwira dan Jalan Jati Kec Medan Deli Kel Tanjung Mulia Kota Medan. Hingga kini BPN Medan disebutnya tidak memproses permohonan sertifikat hak an. Mustafa Salim (12 orang) di Jalan Perwira dan Jalan Jati disebabkan BPN Medan punya kesimpulan sendiri. “Hasil cek plot tanah yang diklaim forum atau 12 KK, lahan itu berada di tanah Grand Sultan Nomor 265,” yain Sofyan. RDP sempat terhenti dan suasana tegang melanda pihak MFPL dan BPN. Lalu DPRDSU dan ke-2 pihak membuka peta bersama-sama. “Saya minta BPN segera menyelesaikan permohonan sertifikat tanah 12 KK. Paling lambat 1 bulan. Kenapa di Jalan Metal bisa keluar sertifikat tapi di Jalan Perwira tak bisa ? Bulan 6 kami akan ke Kementerian ATR/BPN pusat. Tiga peta ini saja tak jelas mana yang dipakai BPN. Surat Grand Sultan Nomor 93 atau Nomor 265,” selidik Nezar. Menanggapi hal tersebut, Sofyan kembali angkat suara. Bagi dia, persoalan pokok adalah menyangkut putusan Pengadilan yang sudah menetapkan Surat Grand Sultan Nomor 265 sah sebagai produk hukum. “Ada putusan atas lahan 10 Ha Grand Sultan karena sudah diperjualbelikan.Bila tanah itu diluar objek perkara konflik pihak lain, maka seharusnya tidak ada masalah,” tepis Sofyan. (MS/BUD)