www.MartabeSumut.com, Medan
Pasca-aksi unjukrasa puluhan orang mengatasnamakan mahasiswa dan Kelompok Tani Transmigran Dusun Pardomuan Nauli Km 11 Desa Bukit Mas II Kec Sei Besitang Kab Langkat ke gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) di Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (21/2/2019) pukul 12.00 WIB, Komisi A dan E DPRDSU langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas nasib warga atas dugaan perampasan tanah transmigrasi eks PIR Translok Sei Lepan seluas 300 Ha yang disebut-sebut dilakukan oknum mantan Ketua Kelompok Tani Sei Lepan Rajiman Silalahi Cs.
Pantauan www.MartabeSumut.com saat RDP digelar Senin (11/3/2019) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, tidak tampak Kepala Desa Bukit Mas II, Camat Sei Besitang bahkan oknum mantan Ketua Kelompok Tani Sei Lepan Rajiman Silalahi Cs. RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi E DPRDSU H Syamsul Qodri Marpaung, Lc bersama Ketua Komisi A serta diikuti beberapa anggota Dewan. Syamsul Qodri menilai, ketidakhadiran Rajiman Silalahi dan Camat Sei Besitang menjadi sesuatu yang disayangkan. Sehingga berdampak pada nasib 143 KK transmigran yang lahannya dikuasai Rajiman Silalahi Cs. “Kami hanya sebagai fasilitator yang mengupayakan penyelesaian konflik pertanahan. Kalo Rajiman Silalahi tak datang, maka sia-sia saja RDP yang digelar ini. Kita berencana memanggilnya kembali,” ucapnya. Apalagi, lanjut politisi PKS tersebut, Camat dan Kepala Desa setempat juga tidak datang padahal merupakan aparat pemerintah teritorial yang berwenang mengeluarkan surat tanah secara legal. “Ada fakta pengusahaan dan penguasaan lahan dilakukan warga transmigrasi sejak lama. Jadi sertifikasi BPN yang dipegang Rajiman Silalahi Cs itu baru legalitas. Sebab, sekarang banyak sekali terjadi manipulasi izin. Bukan mustahil Rajiman memiliki legalitas namun dasar-dasar awal pengajuannya bermasalah, fiktif dan terindikasi kongkalikong dengan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat dan Kepala Desa,” sindir Syamsul Qodri.
DPRDSU Dukung Perjuangan Rakyat
Kendati pihak terkait tidak datang, timpal Syamsul Qodri lebih jauh, toh pada prinsipnya DPRDSU siap bersama-sama masyarakat untuk berjuang mempertahankan hak. “Namun kita harus ikuti aturan main dan ketentuan hukum berlaku supaya keluhan masyarakat terpenuhi. Kami berencana memanggil pihak kepolisian untuk menertibkan lahan di sana. Atau, DPRDSU bisa turun ke lapangan bersama pihak kepolisian karena Rajiman Silalahi, Kepala Desa dan Camat tidak datang RDP,” tegtasnya. Sebelumnya, saat RDP, perwakilan masyarakat yang juga Ketua Kelompok Tani, Rudianto Nadapdap, membeberkan, tahun 1994 pernah dilakukan rapat di Pangkalan Berandan bersama semua instasi Pemda. Diakui Rudianto, lahan warga tidak diberikan sehingga SK kepemilikan tanah diduga direkayasa pihak pengusaha dan oknum pemerintah setempat. “Kami tergusur sebanyak 143 KK. Sesudah itu muncullah surat perjanjian. Lalu diberikanlah lahan milik pengusaha untuk pengganti lahan warga seluas 300 Ha,” ungkap Rudianto. Tapi celakanya, sambung Rudianto lebih jauh, lantaran Ketua Kelompok Tani masih dijabat Rajiman Silalahi, kala itu, kelompok tani pun menganggapnya sebagai pembawa aspirasi masyarakat yang tergusur. Kendati areal tersebut masih hutan belukar, Rudianto mengatakan warga mulai ditempatkan pada 5 Maret 1994. Kemudian memasuki lahan yang sudah ditentukan oleh Pemkab Langkat. “Menurut Pemkab Langkat, ada 143 KK yang harus mengerjakan lahan dengan dana yang disediakan PT Anugrah Alam Makmur melalui Pemkab Langkat. Tapi sampai sekarang justru dikuasai Rajiman Silalahi Cs. Kami mohon bantuan DPRDSU mengambil kembali tanah yang telah dirampas Rajiman Silalahi Cs,” imbau Rudianto. (MS/BUD)