Tagihan Listrik Nunggak 4 Bulan Rp. 597 Juta, PLN Putus Arus 243 Rudin Pensiunan PTPN IV

Bagikan Berita :

www.MartabeSumut.com, Medan

Konflik internal antar-manajemen PTPN IV dengan ratusan pegawai pensiunnya berbuntut panjang. Sejak 4 bulan terakhir, PT PLN memutus arus listrik rumah dinas (Rudin) pensiun milik PTPN IV di Martubung Titi Papan karena manajemen PTPN IV nunggak bayar tagihan Rp. 597 juta. Akibatnya, 243 KK pensiunan yang menghuni rumah dinas itu hidup dalam kegelapan.

Pengamatan www.MartabeSumut.com saat RDP Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU), Rabu siang (1/8/2018) di gedung Dewan Jalan Imam Bonjol Medan, konflik tersebut dibahas serius dengan menghadirkan manajemen PT PLN dan ratusan pensiunan penghuni rumah dinas. Sayangnya, manajemen PTPN IV tidak tampak sehingga Komisi D menskors pertemuan serta mengeluarkan 4 rekomendasi. RDP dihadiri anggota Komisi D DPRDSU Donald Lumban Batu, SE, Samidun Saragih, Novita Sari dan Sutrisno Pangaribuan.

Sorenya usai RDP, www.MartabeSumut.com mengkonfirmasi anggota Komisi D DPRDSU Donald Lumban Batu, SE, di gedung Dewan. Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan, 4 rekomendasi yang dikeluarkan meliputi, pertama, penjadwalan kembali RDP gabungan Komisi D dan E DPRDSU bersama PT PLN, pensiunan PTPN IV penghuni rumah dinas dan manajemen PTPN IV. “Kita jadwalkan ke Banmus pada akhir Agustus 2018,” ucap Donald. Kedua, PTPN IV harus membayar hutang tagihan listrik kepada PT PLN. Ketiga, PT PLN memberikan kemudahan pemasangan multi guna atau pengaktifan sementara arus listrik Rudin. Keempat, masalah pensiunan dan PTPN IV murni konflik internal dan bukan persekongkolan dengan PT PLN.

Hak-hak Belum Diselesaikan PTPN IV

Sebelumnya dalam RDP, Jubir Forum Pensiunan PTPN IV Amiruddin Panjaitan menjelaskan, dirinya tinggal di Rudin Martubung Titi Papan sedari 1978. Sesuai aturan, ungkapnya, 3 bulan setelah pensiun semua penghuni wajib pindah dari Rudin. Dia pun menyatakan paham aturan tersebut tapi ratusan pensiunan tak pindah karena ada hak-hak yang belum diselesaikan PTPN IV. “Maret 2018 terjadilah pemutusan listrik. Manager PT PLN Medan Labuhan Hendri Sitio sudah sering kami mohon agar menghidupkan arus. Pak Sitio menjawab PTPN tidak memberi izin pasang listrik lantaran PTPN IV belum bayar listrik Rp. 597 juta,” katanya. Panjaitan juga mengaku bingung melihat kondisi anak-anak sekolah yang terganggu belajar di rumah. Apalagi, ada kesan PTPN IV sengaja mengintervensi PT PLN agar listrik diputus dan pensiunan bakal pindah satu persatu. “Dimana tempat kami berlindung Pak ? Tolong bantu kami Pak Dewan ? Listrik rumah ibadah ikut diputus. Inilah kami rakyat kecil  Sejak 2006-2015 kami selalu bayar listrik melalui PTPN IV dengan sistem potongan gaji Rp. 400 ribu – Rp. 1,2 juta. Bahkan ada pensiunan yang akan dipotong gaji pensiunnya Rp. 75 ribu sampai tahun 2022,” heran Panjaitan. Pensiunan lain Ardi Syahputra menambahkan, hak-hak ratusan pensiunan yang belum dibereskan PTPN IV diantaranya dana asuransi Rp. 1,3 M Buana Putra. Lalu golongan pensiunan yang diturunkan pangkat tanpa alasan jelas, SK pensiunan pegawai kebun belum diberi dan kasus suami istri pensiunan sama-sama kena pemotongan gaji untuk bayar listrik sejak dinas 2006-2015. “Sampai sekarang potongan gaji pensiun Rp. 75 ribu membayar tagihan listrik tetap diberlakukan. Makanya kami bertahan di perumahan,” cetus Ardi.

Siap Mati Pertahankan Hak 

Lebih keras lagi dilontarkan pensiunan PM Sihombing. Dia malah menyatakan siap mati mempertahankan Rudin sebelum hak-hak diselesaikan PTPN IV. “Sampai mati pun saya tetap tinggal di rumah dinas itu walau tanpa listrik,” ancamnya. Sihombing membeberkan, sejak bekerja di PTPN IV Unit Belawan, dulunya PTPN IV bernama PNP VII. Semua pegawai diberi rumah dinas dan tidak pernah ditagih uang listrik kecuali air. Melalui Komisi E DPRDSU, Sihombing mengatakan masalah serupa pernah disampaikan beberapa waktu lalu. “Tapi gak jelas sikap Komisi E. Masalah gaji pensiun dan rumah dinas sangat menyusahkan kami. Padahal ada Keputusan Menkeu RI No 89/1991 tentang hak pensiunan mencicil rumah dinas. Mampu gak Komisi D DPRDSU memanggil Direksi PTPN IV,” sindir Sihombing, seraya mengherankan tagihan PLN ke PTPN IV hampir Rp. 600 juta namun PTPN IV tak peduli. Lucunya lagi, lanjut Sihombing, ada pegawai yang pensiun tahun 2012 tapi perhitungannya memakai acuan data pegawai 2002. “Ini masalah hati. Banyak kok rumah dinas PTPN IV beralih kepada pegawai sesuai SK Menkeu,” akunya.

Sesuai Aturan

Manager PT PLN Area Medan, Hasibuan, menanggapi, masalah pokok sebenarnya terkait hak pensiunan yang belum dipenuhi PTPN IV. Sementara PLN hanyalah pihak yang taat aturan saat memutus aliran listrik. “Sumber masalah di PTPN IV. Kenapa mereka tak datang sekarang ? Semua ada aturan. Termasuk listrik di rumah ibadah. Kami memang putus listrik rumah dinas yang ilegal. Kalo legal mana berani kami,” terang Hasibuan, sembari memastikan, rumah siapapun yang liar maka listriknya akan diputus sesuai aturan/UU.

Sedangkan Manajer PT PLN Area Medan Labuhan Hendri Sitio berpendapat, rekening listrik atas nama PNP VII (PTPN IV) memiliki 1 Kwh di komplek Rudin. Pembayaran listrik rutin dilakukan kantor Direksi PTPN IV dan tidak pernah nunggak. Barulah sejak Desember 2017 terjadi tunggakan. “Pada 22 Januari 2018 kami sampaikan surat pemutusan karena sudah 3 bulan tak bayar. Saya kasih ultimatum hingga akhirnya bulan Maret 2018 saya putus total listrik di sana,” ujar Sitio. Dia meyakini, PT PLN tidak main mata dengan PTPN IV selain berusaha memediasi ke-2 pihak. “Tanggal 27 April 2018 kami surati PTPN IV. Mereka balas dan jawab tidak mau bayar total tagihan Rp. 597 juta kecuali Rp. 253 juta saja,” tutup Sitio. (MS/BUD)

Bagikan Berita :

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here